Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. ADI SAPUTRA alias ADI bin DIMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-455/O.2.19/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA alias ADI bin DIMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Alias ADI Bin DIMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 15.15 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal PT ATM/MKA Katayang Etate Blok K  Desa Gantung Pengayuh RT. 04, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan narkotika jenis sabu, di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan SPORT tergantung di samping pintu kamar sebelah kanan, setelah diperiksa didalamnya ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta 2 (dua) butir amunisi tajam revolver Caliber 9mm, selain itu di samping lemari ditemukan juga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Dum-Duman.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDY AKBAR dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver beserta 2 (dua) buah amunisinya dari almarhum kakak terdakwa yaitu saudara NILAM dimana saudara NILAM menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver beserta 2 (dua) buah amunisinya tersebut kepada terdakwa sedangkan sedangkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis dum – duman terdakwa ambil dari rumah orang tua terdakwa, senjata dan amunisi tersebut disimpan di rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata dan amunisi tersebut.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya