P E T I T U M 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga Nomor Surat : 593.21/38/Ur.Pem. tertanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan Nomor Surat : 593.21/104/URPEM Tanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang milik PENGGUGAT I;
 
 - Menyatakan sah dan berharga dokumen sebagai berikut:
 
 
 
  
   | 
    a. 
    | 
   
    Surat Nomor  : 13/KHMT/III/MBK/1985 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor: 48/MBK/1985 tertanggal 20 Desember 1985 milik O.L.GAOL; 
    | 
   
  
   | 
    b. 
    | 
   
    Surat Nomor : 593.21/SPT/115/Pem/2020 tertanggal 08-05-2020 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang Serta  Nomor Surat : 593.21/SPT/08/Pem/2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang milik PENGGUGAT lI; 
    | 
   
 
 
 - Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 7.000 m?2; (tujuh ribu) meter persegi di Jalan HM. Arsyad Gg. Simpang KM 3,5 Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 
 - Utara                   : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya III;
 
 - Selatan               : Dengan Perwatasan Dwi Nurcahya;
 
 - Timur                   : Dengan Perwatasan Suhana Ratna Diwi;
 
 - Barat                   : Dengan Perwatasan Hj. Mardiyah;
 
 
 adalah sah milik PENGGUGAT l; 
 - Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 10.000 m?2; (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di jalan Metro TV masuk Jalan Bumi Daya III dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 
 - Utara                   : Dengan Perwatasan Aslibin/Perumahan;
 
 - Selatan               : Dengan Perbatasan Perum Panca Setia;
 
 - Timur                   : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya lll;
 
 - Barat                   : Dengan Perbatasan Muntaha Ali Mastur;
 
 
 adalah sah milik PENGGUGAT Il; 
 - Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT I yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 142/KHMT/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
 - Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT I yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 157/KHMI/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
 - Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT II yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 15/III/KRPT/Ktp/87 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 75/MBK/1987 tertanggal 18 April 1987 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
 - Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT lI untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan dari Kelurahan Ketapang dan Camat Mentawa Baru Ketapang atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II di atas objek perkara;
 
 - Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas objek sengketa adalah tidak sah serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
 
 - Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I (Conservatoir beslag)  sebagai berikut :
 
 
 1. Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan 
 Nomor: 142/KHMT/1983 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan 
 Nomor : 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983; 
 2. Surat Keterangan Pengakuan Tanah nomor : 157/KHMI/1983 yang dikeluarkan oleh 
 Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 
 dengan nomor : 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983; 
 - Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT II (Conservatoir beslag)  yaitu Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan Nomor: 15/III/KRPT/Ktp/87 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan  Nomor : 75/MBK/1983 tertanggal 18 April 1987;
 
 - Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 2.082.000.000,- ( Dua Milyar Delapan puluh dua Juta Rupiah);
 
 - Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah );
 
 - Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk taat dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini meskipun ada upaya hukum lainnya;
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00. (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini;
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tidak menghalangi maupun melakukan perbuatan apa pun yang dapat mengganggu hak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam proses peningkatan status kepemilikan tanah objek sengketa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur;
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
   
S U B S I D E R 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |