Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama, Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon dan Istri Pemohon dalam Akta Nikah Nomor 474.2-471.1/56/C.Sip/2003 yang semula tertulis Nama Istri MARLIANA br TAMBUNAN Menjadi yang sebenarnya MARLIANA TAMBUNAN Nama Ayah dari Istri Pemohon O. TAMBUNAN Menjadi yang sebenarnya OSTANG TAMBUNAN, Nama Ibu dari Istri Pemohon T. NAINGGOLAN Menjadi yang sebenarnya TIURLINA NAINGGOLAN, Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis YOPPY.A.TIELUNG menjadi yang sebenarnya JOPI AUGUST TIELUNG dan Nama Ibu Pemohon SYANE.S.LAHE menjadi yang sebenarnya SUN SYANE LAHE ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Nama, Nama Ayah dan Nama Ibu tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|