Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ARDINTO Anak Dari KODA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan Desa Awayan, RT 002/RW 001, Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa membuka permainan judi bola gulir / gelinding di desa ayawan RT. 002/ RW. 001 Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dan Terdakwa ikut bermain bola gulir / gelinding bersama masyarakat desa ayawan yang tidak Terdakwa kenal, Selanjutnya terdakwa memulai bermain judi tersebut di pingir jalan desa ayawan.
- Bahwa terdakwa melakukan praktek perjudian dengan cara yaitu dari 1 (satu) set meja judi bola gulir terdapat 36 (tiga puluh enam) gambang yaitu 3 (tiga) gambar segitiga/gunung merah, 3 (tiga) gambar segitiga/gunung hitam, 3 (tiga) segitiga/gunung hijau, 3 (tiga) segitiga/gunung kuning, 3 ( tiga ) gambar bola merah, 3 ( tiga ) gambar bola hitam, 3 (tiga) gambar bola hijau, 3 ( tiga ) gambar bola kuning, 3 ( tiga ) gambar palang merah, 3 (tiga) gambar palang hitam, 3 ( tiga ) gambar palang hijau, 3 ( tiga ) gambar palang kuning. Sebelum memulai permainan setiap pemain harus menyiapkan modal awal yang di pegang masing masing tangan pemain kemudian pemain menaburkan pupur / bedak bayi agar meja bola gulir / gelinding dalam keadaan licin selanjutnya para pemain terlebih dahulu menaroh / memasang uang taruhan tersebut pada gambar yang berada di meja yang sudah di siapkan setelah itu pemain bola mengulirkan / mengelindingkan bola karet / bekel ke dalam meja yang sudah di taburkan pupur / bedak bayi kemudian para pemain menunggu sampai bola berhenti atau tidak bergerak lagi pada salah satu gambar di antara beragam gambar maka pemain yang meletakan uang pada gambar tersebut yang menang dan berhak mendapatkan bayaran dari bandar dan untuk permainan selanjutnya permainan dimulai kembali dari awal dari memasang taruhan sampai mengelindingkan dan sampai benar – benar berhenti, dan untuk menentukan nominal nya Untuk pemain memasang pada gambar 1 (satu) sebesar Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah ) maka pemain yang gambar tebakannya benar pada saat bola karet / bekel berhenti pada salah satu gambar akan mendapatkan Rp. 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) dalam artian setiap pemain yang tebakan gambar nya benar akan di kalikan sepuluh ( X 10), Untuk pemain memasang pada gambar 2 (dua) sebesar Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah ) yang berdampingan / menyerong maka pemain yang salah satu gambar tebakannya benar pada saat bola karet / bekel berhenti pada salah satu gambar akan mendapatkan Rp. 5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) dalam artian setiap pemain yang tebakan gambar nya benar akan di kalikan lima ( X 5), Untuk pemain memasang pada gambar 4 (empat) sebesar Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah ) yang berdampingan maka pemain yang salah satu gambar tebakannya benar pada saat bola karet / bekel berhenti pada salah satu gambar akan mendapatkan Rp. 2.500 ( Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ) dalam artian setiap pemain yang tebakan gambar nya benar akan di kalikan dua koma lima ( X 2.5).
- Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, Setelah beberapa kali terdakwa memainkan permainan judi kemudian datang anggota polsek seruyan tengah yakni saksi PRASUSILO dan saksi SOMMA ARDINATA mengamankan Terdakwa dan dibawa ke polsek seruyan tengah sedangkan masyarakat desa ayawan yang tidak terdakwa kenal bermain judi bola gulir / gelinding langsung melarikan diri.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengadakan judi tersebut dan bukan merupakan kegiatan adat.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa ARDINTO Anak Dari KODA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan Desa Awayan, RT 002/RW 001, Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa membuka permainan judi bola gulir / gelinding di desa ayawan RT. 002/ RW. 001 Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dan Terdakwa ikut bermain bola gulir / gelinding bersama masyarakat desa ayawan yang tidak Terdakwa kenal, Selanjutnya terdakwa memulai bermain judi tersebut di pingir jalan desa ayawan.
- Bahwa terdakwa melakukan praktek perjudian dengan cara yaitu dari 1 (satu) set meja judi bola gulir terdapat 36 (tiga puluh enam) gambang yaitu 3 (tiga) gambar segitiga/gunung merah, 3 (tiga) gambar segitiga/gunung hitam, 3 (tiga) segitiga/gunung hijau, 3 (tiga) segitiga/gunung kuning, 3 ( tiga ) gambar bola merah, 3 ( tiga ) gambar bola hitam, 3 (tiga) gambar bola hijau, 3 ( tiga ) gambar bola kuning, 3 ( tiga ) gambar palang merah, 3 (tiga) gambar palang hitam, 3 ( tiga ) gambar palang hijau, 3 ( tiga ) gambar palang kuning. Sebelum memulai permainan setiap pemain harus menyiapkan modal awal yang di pegang masing masing tangan pemain kemudian pemain menaburkan pupur / bedak bayi agar meja bola gulir / gelinding dalam keadaan licin selanjutnya para pemain terlebih dahulu menaroh / memasang uang taruhan tersebut pada gambar yang berada di meja yang sudah di siapkan setelah itu pemain bola mengulirkan / mengelindingkan bola karet / bekel ke dalam meja yang sudah di taburkan pupur / bedak bayi kemudian para pemain menunggu sampai bola berhenti atau tidak bergerak lagi pada salah satu gambar di antara beragam gambar maka pemain yang meletakan uang pada gambar tersebut yang menang dan berhak mendapatkan bayaran dari bandar dan untuk permainan selanjutnya permainan dimulai kembali dari awal dari memasang taruhan sampai mengelindingkan dan sampai benar – benar berhenti, dan untuk menentukan nominal nya Untuk pemain memasang pada gambar 1 (satu) sebesar Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah ) maka pemain yang gambar tebakannya benar pada saat bola karet / bekel berhenti pada salah satu gambar akan mendapatkan Rp. 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) dalam artian setiap pemain yang tebakan gambar nya benar akan di kalikan sepuluh ( X 10), Untuk pemain memasang pada gambar 2 (dua) sebesar Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah ) yang berdampingan / menyerong maka pemain yang salah satu gambar tebakannya benar pada saat bola karet / bekel berhenti pada salah satu gambar akan mendapatkan Rp. 5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) dalam artian setiap pemain yang tebakan gambar nya benar akan di kalikan lima ( X 5), Untuk pemain memasang pada gambar 4 (empat) sebesar Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah ) yang berdampingan maka pemain yang salah satu gambar tebakannya benar pada saat bola karet / bekel berhenti pada salah satu gambar akan mendapatkan Rp. 2.500 ( Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ) dalam artian setiap pemain yang tebakan gambar nya benar akan di kalikan dua koma lima ( X 2.5).
- Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, Setelah beberapa kali terdakwa memainkan permainan judi kemudian datang anggota polsek seruyan tengah yakni saksi PRASUSILO dan saksi SOMMA ARDINATA mengamankan Terdakwa dan dibawa ke polsek seruyan tengah sedangkan masyarakat desa ayawan yang tidak terdakwa kenal bermain judi bola gulir / gelinding langsung melarikan diri.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengadakan judi tersebut dan bukan merupakan kegiatan adat.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |