Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. JUPRI ARIYADI bin RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-74/O.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRI ARIYADI bin RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa JUPRI ARIYADI Bin RIYADI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di rumah istri terdakwa di Jalan Yahya Usman No. 10 Rt 010 Rw 004 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tersangka menelpon sdr. DEDE (Daftar Pencarian Orang) menggunakan panggilan whatsapp dari nomor 082255700102 ke nomor 082254447174 untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian, sdr. DEDE meminta tersangka mengirimkan uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) melalui DANA ke nomor 082254447174 dan setelah itu sdr. DEDE meminta bertemu di samping GOR habaring Hurung Sampit untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh tersangka.
  • Bahwa pada sekira pukul 12.00 WIB tersangka dan sdr. DEDE bertemu di Jalan AS. Nasution disamping GOR Habaring Hurung Sampit sembari makan pentol sdr. DEDE  menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka. Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya di Desa Cempaka Mulia Barat dan membagi-bagi 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 paket kecil dengan harga per paket Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan 10 paket kecil dengan harga per paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri oleh tersangka.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB di rumah istri tersangka yang berada di Jalan Yahya Usman Nomor 10 Rt 010 Rw 004 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, saat tersangka sedang duduk santai di ruang tamu, saksi Mu’arifin Syaifullah Bin M. Kazin (alm), saksi Suyudi Amirudin Setiawan Bin Supomo beserta petugas kepolisian Polsek Cempaga lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya petugas kepolisian didampingi oleh saksi Andri Prayitno Bin Sawal sebagai Ketua RT setempat melakukan penggeledahan, saat itu tersangka langsung mengambil tas warna hitam dari kamar dan pada saat dibuka terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) pak plastik klip kecil warna bening, uang kertas sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah sedotan plastik warna hitam dan 1 (Satu) buah timbangan digital kemudian ditemukan pula 1 (Satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan nomor sim 082255700102 di ruang tamu dekat tempat duduk tersangka. Semua barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik tersangka. Setelah itu, petugas kepolisian membawa tersangka beserta semua barang bukti lainnya ke Polsek Cempaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tersangka telah melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih selama 4 (empat) bulan lamanya, dimana Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. DEDE sebanyak 2 (dua) kali dan sdr. EHEN sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan tersangka apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tersangka juga bisa memakai narkotika jenis sabu tersebut untuk diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (Sembilan) paket kristal dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0076 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 07 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,1370 gram adalah positif Metamphetamine dengan keterangan Metamphetamine  termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Lab. Klinik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Urine Tersangka JUPRI ARIYADI Bin RIYADI dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Tersangka JUPRI ARIYADI Bin RIYADI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa JUPRI ARIYADI Bin RIYADI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di rumah istri terdakwa di Jalan Yahya Usman No. 10 Rt 010 Rw 004 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut diatas, saat tersangka sedang duduk santai di ruang tamu, saksi Mu’arifin Syaifullah Bin M. Kazin (alm), saksi Suyudi Amirudin Setiawan Bin Supomo beserta petugas kepolisian Polsek Cempaga lainnya melakukan penangkapan terhadap JUPRI ARIYADI Bin RIYADI. Selanjutnya petugas kepolisian didampingi oleh saksi Andri Prayitno Bin Sawal sebagai Ketua RT setempat melakukan penggeledahan, saat itu tersangka langsung mengambil tas warna hitam dari kamar dan pada saat dibuka terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) pak plastik klip kecil warna bening, uang kertas sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah sedotan plastik warna hitam dan 1 (Satu) buah timbangan digital kemudian ditemukan pula 1 (Satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan nomor sim 082255700102 di ruang tamu dekat tempat duduk tersangka. Semua barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik tersangka. Setelah itu, petugas kepolisian membawa tersangka beserta semua barang bukti lainnya ke Polsek Cempaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. DEDE (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (Sembilan) paket kristal dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0076 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 07 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,1370 gram adalah positif Metamphetamine dengan keterangan Metamphetamine  termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Lab. Klinik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Urine Tersangka JUPRI ARIYADI Bin RIYADI dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Tersangka JUPRI ARIYADI Bin RIYADI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya