Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Spt PT BINASAWIT ABADIPRATAMA 1.YUSTINUS SALING KUPANG
2.PARIMUS, S.E.
3.DEMATIUS, S., S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BINASAWIT ABADIPRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Binsar Iwan Kurniawan Aritonang S.H.PT BINASAWIT ABADIPRATAMA
Tergugat
NoNama
1YUSTINUS SALING KUPANG
2PARIMUS, S.E.
3DEMATIUS, S., S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menduduki lahan yang dikelola PENGGUGAT dengan cara mendirikan pondok, memasang portal, dan melakukan penutupan parit;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pihak yang memiliki perizinan yang sah, lengkap, dan berlaku untuk menempati, menguasai, dan mengelola usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas ± 50,38 (lima puluh koma tiga puluh delapan) hektar yang berada di (i) Blok Z-13 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 2,10 (dua koma sepuluh) hektar dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) hektar; (ii) Blok Z-14 yang terbagi dalam 3 (tiga) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 1,55 (satu koma lima puluh lima) hektar, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) hektar, dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 0,06 (nol koma nol enam) hektar; (iii) Blok Z-15,  Blok Z-16, Blok Z-17, dan Blok Z-18 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 21,75 (dua puluh satu koma tujuh puluh lima) hektar, dan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 17,71 (tujuh belas koma tujuh puluh satu) hektar, sebagaimana ditetapkan dalam:

a. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur No. 754.460.42 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Binasawit Abadipratama, yang berlokasi di Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Desa Asam Baru, Kecamatan Hanau, dan Desa Sandul, Kalang, Sebabi, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, tertanggal 20 Juli 1994;

b. Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 20.180 (dua puluh ribu seratus delapan puluh) hektar atas nama PT Binasawit Abadipratama, yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan, tertanggal 15 Juli 2013;

c. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 39/KPts-II/1996, tertanggal 29 Januari 1996 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan yang terletak di Kelompok Hutan S. Seruyan - S. Mentaya, Kabupaten Daerah Tingkat II, Kotawaringin Timur, Provinsi Daerah Tingkat I, Kalimantan Tengah seluas 17.780 (tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh) hektar untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Binasawit Abadipratama;

d. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.487/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017, tertanggal 12 September 2017 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Binasawit Abadipratama di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 680,57 (enam ratus delapan puluh dan lima puluh tujuh perseratus) hektar;

e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.243/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2022, tertanggal 21 Maret 2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Binasawit Abadipratama di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah seluas ± 641.28 (enam ratus empat puluh satu dan dua puluh delapan perseratus) hektar;

4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik perizinan yang sah, lengkap, dan berlaku serta berhak secara hukum untuk menempati, menguasai, menertibkan, mengusir, membongkar setiap bentuk tindakan perintangan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas ± 50,38 (lima puluh koma tiga puluh delapan) hektar yang berada di (i) Blok Z-13 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 2,10 (dua koma sepuluh) hektar dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) hektar; (ii) Blok Z-14 yang terbagi dalam 3 (tiga) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 1,55 (satu koma lima puluh lima) hektar, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) hektar, dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 0,06 (nol koma nol enam) hektar; (iii) Blok Z-15, Blok Z-16, Blok Z-17, dan Blok Z-18 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 21,75 (dua puluh satu koma tujuh puluh lima) hektar, dan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 17,71 (tujuh belas koma tujuh puluh satu) hektar;

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh bentuk tindakan yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT berupa pemasangan portal, pemasangan spanduk atau banner, penimbunan parit pengaman, tempat peristirahatan (pondok) dan tindakan penghalangan lainnya yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menyelenggarakan dan mengelola usaha perkebunan di atas lahan seluas ± 50,38 (lima puluh koma tiga puluh delapan) hektar yang berada di (i) Blok Z-13 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 2,10 (dua koma sepuluh) hektar dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) hektar; (ii) Blok Z-14 yang terbagi dalam 3 (tiga) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 1,55 (satu koma lima puluh lima) hektar, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) hektar, dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 0,06 (nol koma nol enam) hektar; (iii) Blok Z-15,  Blok Z-16, Blok Z-17, dan Blok Z-18 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 21,75 (dua puluh satu koma tujuh puluh lima) hektar, dan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 17,71 (tujuh belas koma tujuh puluh satu) hektar;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan lahan perkebunan dan mencabut seluruh portal, spanduk ataubanner, tempat peristirahatan (pondok) dan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dipasang di atas lahan perkebunan di seluas;

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT, yang dirinci sebagai berikut:

  • KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 4.484.171.490,51,- (empat milyar empat ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah lima puluh satu sen);
  • KERUGIAN IMMATERIIL sebesar  Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah).

8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi ketentuan putusan dalam perkara ini sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan;

9. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

A T A U,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sampit, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak