Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. 1.JONI bin MATDULLAH
2.RIYO bin SOEHARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-382/O.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI bin MATDULLAH[Penahanan]
2RIYO bin SOEHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I (satu) JONI Bin MATDULLAH bersama - sama dengan Terdakwa II (dua) RIYO Bin SOEHARTO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pelabuhan Sampit Jalan Usman Harun No. 2 Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa JONI bertemu dengan Sdr. FANDI (Daftar Pencarian Orang atau DPO) dan sempat mengobrol. Lalu Sdr. FANDI (DPO) meminta nomor handphone Terdakwa JONI, namun Terdakwa JONI mengatakan handphone miliknya sedang rusak. Mendengar hal tersebut, Sdr. FANDI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa JONI mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. FANDI (DPO) di pinggir Jalan Merbabu Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan narkotika jenis sabu tersebut dapat dijual oleh Terdakwa JONI seharga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) agar sebagian dari hasil penjualannya tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa JONI untuk  membeli handphone dan sisanya diserahkan ke Sdr. FANDI (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa JONI pergi menuju Jalan Merbabu Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa JONI menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE warna ungu lalu Terdakwa JONI mengambilnya dan meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa RIYO dihubungi oleh Sdr. RUPI (DPO) yang menanyakan apakah memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa RIYO dan dijawab oleh Terdakwa RIYO bahwa belum ada barang tersebut. Setelah itu, Terdakwa RIYO menghubungi Terdakwa JONI untuk menanyakan apakah memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Terdakwa JONI menjawab lihat besok. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa RIYO kembali menghubungi Terdakwa JONI untuk menanyakan apakah memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan dijelaskan bahwa ada pembeli yang mau membelinya. Lalu Terdakwa JONI menjawab ada dan untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diberi harga Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa RIYO mengiyakan permintaan harga tersebut. Kemudian Terdakwa RIYO menghubungi Sdr. RUPI (DPO) bahwa ada 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah lalu Sdr. RUPI (DPO) menyetujui harga yang ditawarkan tersebut. Kemudian Sdr. RUPI (DPO) meminta bertemu langsung dengan Terdakwa RIYO untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut serta menyerahkan uangnya sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa RIYO pergi ke rumah Terdakwa JONI di Jalan Usman Harun Gang Gudang Kuning RT 003 RW 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah Terdakwa JONI, Terdakwa RIYO menanyakan di mana narkotika jenis sabunya dan Terdakwa JONI menjawab ada barangnya namun meminta diserahkan terlebih dahulu uangnya. Lalu Terdakwa RIYO menjelaskan uangnya nanti dibayarkan apabila sudah bertemu dengan pembeli, namun Terdakwa JONI menolak karena belum ada uangnya. Karena Terdakwa JONI tidak percaya, Terdakwa RIYO mengajak Terdakwa JONI untuk ikut menemui pembeli yakni Sdr. RUPI (DPO) dan disetujui oleh Terdakwa JONI. Kemudian Terdakwa JONI memasukkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam milik Terdakwa RIYO dan mereka pergi bersama menuju Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya setelah Terdakwa JONI dan Terdakwa RIYO sampai di pinggir Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIYO menghubungi Sdr. RUPI (DPO) dan mengatakan bahwa telah sampai di lokasi dan Sdr. RUPI (DPO) memintanya untuk menunggu terlebih dahulu. Lalu Terdakwa RIYO menyuruh Terdakwa JONI untuk meletakkan 1 (satu) kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu di semak-semak sekitar lokasi mereka. Setelah itu, sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ANDIKA NUR Ahmad dan Saksi RISMA ARIS M yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sampit mendatangi Terdakwa JONI dan Terdakwa RIYO dengan menunjukkan surat perintah tugas dan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AGUS HARYONO Bin MANI selaku warga setempat. Selanjutnya Terdakwa JONI dan Terdakwa RIYO diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Kantor Polres Sampit untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit tanggal 24 Juni 2025, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 4,61 (empat koma enam satu) gram dan disisihkan 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0354 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. JONI Bin MATDULLAH dan RIYO Bin SOEHARTO yaitu berupa plastik klip kecil dan kristal bening dengan berat kotor 0,3215 (nol koma tiga dua satu lima) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa JONI Bin MATDULLAH dan Terdakwa RIYO Bin SOEHARTO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I (satu) JONI Bin MATDULLAH bersama - sama dengan Terdakwa II (dua) RIYO Bin SOEHARTO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pelabuhan Sampit Jalan Usman Harun No. 2 Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa JONI bertemu dengan Sdr. FANDI (Daftar Pencarian Orang atau DPO) dan sempat mengobrol. Lalu Sdr. FANDI (DPO) meminta nomor handphone Terdakwa JONI, namun Terdakwa JONI mengatakan handphone miliknya sedang rusak. Mendengar hal tersebut, Sdr. FANDI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa JONI mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. FANDI (DPO) di pinggir Jalan Merbabu Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan narkotika jenis sabu tersebut dapat dijual oleh Terdakwa JONI seharga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) agar sebagian dari hasil penjualannya tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa JONI untuk  membeli handphone dan sisanya diserahkan ke Sdr. FANDI (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa JONI pergi menuju Jalan Merbabu Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa JONI menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE warna ungu lalu Terdakwa JONI mengambilnya dan meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa RIYO dihubungi oleh Sdr. RUPI (DPO) yang menanyakan apakah memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa RIYO dan dijawab oleh Terdakwa RIYO bahwa belum ada barang tersebut. Setelah itu, Terdakwa RIYO menghubungi Terdakwa JONI untuk menanyakan apakah memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Terdakwa JONI menjawab lihat besok. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa RIYO kembali menghubungi Terdakwa JONI untuk menanyakan apakah memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan dijelaskan bahwa ada pembeli yang mau membelinya. Lalu Terdakwa JONI menjawab ada dan untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diberi harga Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa RIYO mengiyakan permintaan harga tersebut. Kemudian Terdakwa RIYO menghubungi Sdr. RUPI (DPO) bahwa ada 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah lalu Sdr. RUPI (DPO) menyetujui harga yang ditawarkan tersebut. Kemudian Sdr. RUPI (DPO) meminta bertemu langsung dengan Terdakwa RIYO untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut serta menyerahkan uangnya sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa RIYO pergi ke rumah Terdakwa JONI di Jalan Usman Harun Gang Gudang Kuning RT 003 RW 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah Terdakwa JONI, Terdakwa RIYO menanyakan di mana narkotika jenis sabunya dan Terdakwa JONI menjawab ada barangnya namun meminta diserahkan terlebih dahulu uangnya. Lalu Terdakwa RIYO menjelaskan uangnya nanti dibayarkan apabila sudah bertemu dengan pembeli, namun Terdakwa JONI menolak karena belum ada uangnya. Karena Terdakwa JONI tidak percaya, Terdakwa RIYO mengajak Terdakwa JONI untuk ikut menemui pembeli yakni Sdr. RUPI (DPO) dan disetujui oleh Terdakwa JONI. Kemudian Terdakwa JONI memasukkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam milik Terdakwa RIYO dan mereka pergi bersama menuju Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya setelah Terdakwa JONI dan Terdakwa RIYO sampai di pinggir Jalan Karang Taruna RT 046 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIYO menghubungi Sdr. RUPI (DPO) dan mengatakan bahwa telah sampai di lokasi dan Sdr. RUPI (DPO) memintanya untuk menunggu terlebih dahulu. Lalu Terdakwa RIYO menyuruh Terdakwa JONI untuk meletakkan 1 (satu) kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu di semak-semak sekitar lokasi mereka. Setelah itu, sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ANDIKA NUR Ahmad dan Saksi RISMA ARIS M yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sampit mendatangi Terdakwa JONI dan Terdakwa RIYO dengan menunjukkan surat perintah tugas dan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AGUS HARYONO Bin MANI selaku warga setempat. Selanjutnya Terdakwa JONI dan Terdakwa RIYO diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Kantor Polres Sampit untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit tanggal 24 Juni 2025, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 4,61 (empat koma enam satu) gram dan disisihkan 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0354 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. JONI Bin MATDULLAH dan RIYO Bin SOEHARTO yaitu berupa plastik klip kecil dan kristal bening dengan berat kotor 0,3215 (nol koma tiga dua satu lima) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa JONI Bin MATDULLAH dan Terdakwa RIYO Bin SOEHARTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya