Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Spt DAMAYANTI Binti H. JAINUDIN (Alm) BAHJUDIANUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat 019.03/Lfm&Ass/Skkpdt.Pnspt/2025
Penggugat
NoNama
1DAMAYANTI Binti H. JAINUDIN (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMDAMAYANTI Binti H. JAINUDIN (Alm)
Tergugat
NoNama
1BAHJUDIANUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BAJARAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :

- Kerugian materil : 

Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Penggugat rincikan sebagai berikut :

- Bahwa Penggugat membeli Bidang Tanahnya dari Sdr. ASPAR SAHABU sebesar Rp. 8.000.000,- di tahun 2007 lalu kalau diperhitungkan sampai sekarang sudah 18 tahun berjalan, biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk merawat dan memelihara bidang tanah tersebut, termasuk salah satunya membayar upah kepada Tergugat yang saat itu telah disepakati harga bibit sawit sebesar @Rp. 15.000,- per Pohon x 200 Pohon = Rp. 3.000.000,- akan tetapi Penggugat memberikan upah kepada Tergugat saat itu sebesar Rp. 3.500.000,- karena saat itu Tergugat juga meminta upah menanam untuk 1 (satu) pohonnya sebesar @Rp. 2.500,- per Pohon x 200 Pohon = Rp. 500.000,- kalau diperhitungkan harga jual bidang tanah (kebun sawit) milik Penggugat saat ini adalah: harga jual per hektar kisaran @Rp. 100.000.000,- per Hektar x 2 Hektar = Rp. 200.000.000,- maka kerugian yang nyata yang dialami oleh Penggugat dikarenakan perbuatan Tergugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

- Bahwa kerugian yang nyata juga dialami oleh Penggugat dikarenakan pada tahun 2018 – 2019 lalu Penggugat telah diminta untuk membayar biaya pembuatan sertifikat hak milik, yang diminta oleh Kepala Desa Bajarau atas nama Pak SUKARDI, untuk Pembuatan Sertifikat Hak Milik saat itu Penggugat diminta membayar sebesar Rp. 2.600.000,- dengan luas 20.000 M2 dijadikan 4 (empat) Sertifikat, dengan biaya pembuatan 1 (satu) Sertifikat @Rp. 650.000,- x 4 SHM = Rp. 2.600.000,- yang mana pembayarannya saat itu diminta melalui Kepala Desa Bajarau SUKARDI ditahun 2018 – 2019,  lahan tersebut berada di jalur hijau, berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur tidak bisa dilanjutnya untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik, dalam hal ini Penggugat selalu melakukan pemeliharaan terhadap bidang tanahnya yaitu dengan meningkatkan Surat Tanahnya, yang semula Surat Pernyataan Tanah menjadi Sertifikat Hak Milik;

- Bahwa jumlah kerugian materil atau kerugian yang nyata yang ditimbul akibat perbuatan Tergugat dalam hal ini sebesar (poin 1 + poin 2) Rp. 202.600.000,- (dua ratus dua juta enam ratus ribu rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebagai berikut :

- Kerugian Immateriil :

Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Penggugat adalah rasa tidak aman, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Penggugat, dipermalukan pada saat mediasi, serta diremehkan sebagai seorang Perempuan yang tidak berdaya, serta Perbuatan Tergugat mencemarkan nama baik Pengugat dan menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat sekitar dengan narasi yang terbangun kalau seolah-olah Penggugat lah yang telah mengambil tanah orang Terguagt, sehingga membuat Penggugat malu, sungguh sulit dihitung secara nyata, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak