Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. SHIO FANSER anak dari SUPENHER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.2.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHIO FANSER anak dari SUPENHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa SHIO FANSER Anak Dari SUPENHER baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan YUPIDA APRILLIKA Binti PEO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Blok 30 CR 29/30 Divisi 7 PT. Sapta Karya damai (PT. SKD) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Saksi Agus selaku mandor Blok 30/29 sedang mengecek kebun sawit tersebut, kemudian Saksi Agus melihat Terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit di Blok 30/29 dan Saksi Yupida berdiri di dekat mobil pick up, lalu Saksi Agus segera melaporkan ke Kabag Pengamanan. Setelah itu Saksi Tugino selaku security dihubungi oleh Kabag Pengamanan dan segera mendatangi lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi Saksi Tugino melihat Terdakwa dan Saksi Yupida berada di mobil pick up yang berisi buah kelapa sawit, kemudian Saksi Tugino beserta security lainnya mengamankan dan melaporkan Terdakwa dan Saksi Yupida ke Polres Kotim.-------------

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Yupida bersama Terdakwa berangkat menuju Blok 30 dan Terdakwa mulai memetik buah kelapa sawit menggunakan egrek, setelah buah kelapa sawit jatuh Saksi Yupida memasukkan ke dalam angkong dan dilangsir bersama Terdakwa ke pinggir jalan depan pondok. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi Yupida dan Terdakwa menuju ke lahan 46 untuk mengembalikan alat-alat panen tersebut dan mengambil mobil pick up di Km. 49 Desa Penyang. Lalu sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dan Saksi Yupida Kembali ke lokasi panen dan memasukkan buah kelapa sawit yang sebelumnya dipanen ke dalam bak mobil pick up. Namun, tidak lama kemudian datang pihak PT, Kepolisian beserta TNI mengamankan Terdakwa dan Saksi Yupida beserta 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax dengan Nopol KH 8651 FT yang bermuatan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah tojok.--------

-------- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Yupida tidak memiliki izin untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) janjang atau sama dengan 2.100 kg (dua ribu seratus kilogram) dan akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi Yupida, pihak PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 6.573.000,00 (enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa SHIO FANSER Anak Dari SUPENHER baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan YUPIDA APRILLIKA Binti PEO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Blok 30 CR 29/30 Divisi 7 PT. Sapta Karya damai (PT. SKD) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Saksi Agus selaku mandor Blok 30/29 sedang mengecek kebun sawit tersebut, kemudian Saksi Agus melihat Terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit di Blok 30/29 dan Saksi Yupida berdiri di dekat mobil pick up, lalu Saksi Agus segera melaporkan ke Kabag Pengamanan. Setelah itu Saksi Tugino selaku security dihubungi oleh Kabag Pengamanan dan segera mendatangi lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi Saksi Tugino melihat Terdakwa dan Saksi Yupida berada di mobil pick up yang berisi buah kelapa sawit, kemudian Saksi Tugino beserta security lainnya mengamankan dan melaporkan Terdakwa dan Saksi Yupida ke Polres Kotim.-------------

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Yupida bersama Terdakwa berangkat menuju Blok 30 dan Terdakwa mulai memetik buah kelapa sawit menggunakan egrek, setelah buah kelapa sawit jatuh Saksi Yupida memasukkan ke dalam angkong dan dilangsir bersama Terdakwa ke pinggir jalan depan pondok. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi Yupida dan Terdakwa menuju ke lahan 46 untuk mengembalikan alat-alat panen tersebut dan mengambil mobil pick up di Km. 49 Desa Penyang. Lalu sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dan Saksi Yupida Kembali ke lokasi panen dan memasukkan buah kelapa sawit yang sebelumnya dipanen ke dalam bak mobil pick up. Namun, tidak lama kemudian datang pihak PT, Kepolisian beserta TNI mengamankan Terdakwa dan Saksi Yupida beserta 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax dengan Nopol KH 8651 FT yang bermuatan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah tojok.--------

-------- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Yupida tidak memiliki izin untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) janjang atau sama dengan 2.100 kg (dua ribu seratus kilogram) dan akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi Yupida, pihak PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 6.573.000,00 (enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya