| Petitum | 
				PETITUM : 
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
 
 - Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterill sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah);
 
 - Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat penyerahan tanah seluas 285,23 ha kepada Penggugat yang terletak di jalan jend Sudirman Km 18 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
 
 - Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepadaTergugat;
 
 
   
ATAU 
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)  |