| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ALEXANDER H. MALI Alias ALEX Anak dari DANIEL MALI (Alm) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN) Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 11.00 WIB di Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sedang dilakukan pemupukan lahan kelapa sawit oleh Saksi SRIANI, Saksi TEREJINA dan Sdri. INAK sebagai Manuring Pupuk PT. SPMN. Pada saat itu, pupuk berupa Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) sebanyak ±520 (lima ratus dua puluh) karung dengan berat pupuk 20 Kg (dua puluh kilogram) per karung dibagi untuk 37 (tiga puluh tujuh) jalur sawit/pokok atau untuk 3 (tiga) orang Manuring Pupuk bertugas menaburkan sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) karung per orang. Kemudian Terdakwa yang merupakan anggota security PT. SPMN sedang bertugas mengawasi proses pemupukan tersebut. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi SRIANI dan Saksi TEREJINA untuk menanyakan berapa banyak sisa pupuk yang tersisa dan Terdakwa ingin meminta beberapa karung sisa pupuk tersebut. Namun Saksi SRIANI dan Saksi TEREJINA mengatakan tidak berani memberikan kepada Terdakwa karena takut dimarahi Saksi SODIKUN sebagai Mandor Pupuk. Pada sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa melakukan pengecekan area pemupukan dan menemukan ada sisa pupuk yang terbagi menjadi 2 (dua) tumpukan di area Blok A51 dan 2 (dua) tumpukan di area Blok A52 dengan total pupuk sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa sengaja tidak melaporkan sisa karung tersebut kepada pimpinan dan berniat untuk mengambil sisa pupuk tersebut untuk dijual. Selanjutnya sekira jam 15.10 WIB Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa pergi lagi ke Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan sekira jam 17.30 WIB Terdakwa sampai di lokasi tersebut. Karena hari sudah gelap, Terdakwa menghubungi istri Terdakwa untuk membawakan senter milik Terdakwa dan meminta Saksi PAULUS untuk membawakannya kepada Terdakwa. Sembari menunggu Saksi PAULUS, Terdakwa menghubungi Saksi ARYANTO dan menyampaikan ingin meminta bantuan untuk memindahkan dan mengamankan sisa pupuk tersebut dan Saksi ARYANTO bersedia membantu. Pada saat itu, Saksi ARYANTO langsung mendatangi Terdakwa yang menunggu di Simpang 4 Blok A 51/52 dan B 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira jam 18.30 WIB, Saksi PAULUS datang dengan mengajak Saksi SAPUI membawa 2 (dua) buah senter kepala yang diminta oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk memindahkan tumpukan karung pupuk yang ada Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke pinggir jalan Bondri di Blok A51 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (dekat kebun masyarakat). Bahwa maksud dari Terdakwa meminta Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk memindahkan tumpukan karung pupuk yang ada Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke dekat kebun masyarakat adalah untuk dijual dan nantinya hasil penjualan pupuk tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk mengambil 2 (unit) unit artco/gerobak sorong/angkong yang ada di Blok A52. Selanjutnya Saksi PAULUS bertugas memindahkan karung-karung pupuk dari tumpukan yang ada di Blok A 51 dan Blok A 52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke atas 2 (dua) unit artco/gerobak sorong/angkong. Kemudian Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO bertugas membawa dan memindahkan karung-karung pupuk tersebut ke titik yang diperintahkan oleh Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengawasi dan memantau area sekitar. Kemudian sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa dan Saksi PAULUS pulang ke rumah masing-masing dengan Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO masih mengerjakan tugasnya.
- Bahwa sekira jam 22.45 WIB, Saksi GANJAR selaku Danru Security PT. SPMN bersama dengan Saksi SUPRIADI, Saksi JHON dan Saksi WISNU selaku anggota security PT. SPMN melakukan pengintaian aktivitas yang mencurigakan setelah mendapat laporan adanya tumpukan karung pupuk yang ditemukan di Bondri di Blok A51 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 01.13 WIB, para personil security mendapati adanya cahaya senter yang mendekat dan langsung menyergap Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO yang sedang memindahkan karung pupuk. Setelah dilakukan interogasi kepada Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO yang mengaku diperintah oleh Terdakwa. Kemudian sekira jam 03.00 WIB, para personil security mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi PAULUS dan mengamankan Terdakwa dan dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Nota Timbang PT. SPMN pada tanggal 06 Februari 2026, pupuk berupa Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung dengan berat 1.110 Kg (seribu seratus sepuluh kilogram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga tanggal 06 Februari 2026 perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan PT. SPMN mengalami kerugian sebesar Rp Rp 10.600.500,- (sepuluh juta enam ratus ribu lima ratus rupiah) yang dihitung berdasarkan perhitungan jumlah pupuk sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung dikalikan dengan harga pembelian atau Purchase Order tanggal 05 Desember 2025.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALEXANDER H. MALI Alias ALEX Anak dari DANIEL MALI (Alm) mengambil Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ALEXANDER H. MALI Alias ALEX Anak dari DANIEL MALI (Alm) bersama-sama dengan Saksi PAULUS, Saksi SAPUI, dan Saksi ARYANTO pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN) Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 11.00 WIB di Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sedang dilakukan pemupukan lahan kelapa sawit oleh Saksi SRIANI, Saksi TEREJINA dan Sdri. INAK sebagai Manuring Pupuk PT. SPMN. Pada saat itu, pupuk berupa Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) sebanyak ±520 (lima ratus dua puluh) karung dengan berat pupuk 20 Kg (dua puluh kilogram) per karung dibagi untuk 37 (tiga puluh tujuh) jalur sawit/pokok atau untuk 3 (tiga) orang Manuring Pupuk bertugas menaburkan sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) karung per orang. Kemudian Terdakwa yang merupakan anggota security PT. SPMN sedang bertugas mengawasi proses pemupukan tersebut. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi SRIANI dan Saksi TEREJINA untuk menanyakan berapa banyak sisa pupuk yang tersisa dan Terdakwa ingin meminta beberapa karung sisa pupuk tersebut. Namun Saksi SRIANI dan Saksi TEREJINA mengatakan tidak berani memberikan kepada Terdakwa karena takut dimarahi Saksi SODIKUN sebagai Mandor Pupuk. Pada sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa melakukan pengecekan area pemupukan dan menemukan ada sisa pupuk yang terbagi menjadi 2 (dua) tumpukan di area Blok A51 dan 2 (dua) tumpukan di area Blok A52 dengan total pupuk sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa sengaja tidak melaporkan sisa karung tersebut kepada pimpinan dan berniat untuk mengambil sisa pupuk tersebut untuk dijual. Selanjutnya sekira jam 15.10 WIB Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa pergi lagi ke Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan sekira jam 17.30 WIB Terdakwa sampai di lokasi tersebut. Karena hari sudah gelap, Terdakwa menghubungi istri Terdakwa untuk membawakan senter milik Terdakwa dan meminta Saksi PAULUS untuk membawakannya kepada Terdakwa. Sembari menunggu Saksi PAULUS, Terdakwa menghubungi Saksi ARYANTO dan menyampaikan ingin meminta bantuan untuk memindahkan dan mengamankan sisa pupuk tersebut dan Saksi ARYANTO bersedia membantu. Pada saat itu, Saksi ARYANTO langsung mendatangi Terdakwa yang menunggu di Simpang 4 Blok A 51/52 dan B 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira jam 18.30 WIB, Saksi PAULUS datang dengan mengajak Saksi SAPUI membawa 2 (dua) buah senter kepala yang diminta oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk memindahkan tumpukan karung pupuk yang ada Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke pinggir jalan Bondri di Blok A51 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (dekat kebun masyarakat). Bahwa maksud dari Terdakwa meminta Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk memindahkan tumpukan karung pupuk yang ada Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke dekat kebun masyarakat adalah untuk dijual dan nantinya hasil penjualan pupuk tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk mengambil 2 (unit) unit artco/gerobak sorong/angkong yang ada di Blok A52. Selanjutnya Saksi PAULUS bertugas memindahkan karung-karung pupuk dari tumpukan yang ada di Blok A 51 dan Blok A 52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke atas 2 (dua) unit artco/gerobak sorong/angkong. Kemudian Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO bertugas membawa dan memindahkan karung-karung pupuk tersebut ke titik yang diperintahkan oleh Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengawasi dan memantau area sekitar. Kemudian sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa dan Saksi PAULUS pulang ke rumah masing-masing dengan Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO masih mengerjakan tugasnya.
- Bahwa sekira jam 22.45 WIB, Saksi GANJAR selaku Danru Security PT. SPMN bersama dengan Saksi SUPRIADI, Saksi JHON dan Saksi WISNU selaku anggota security PT. SPMN melakukan pengintaian aktivitas yang mencurigakan setelah mendapat laporan adanya tumpukan karung pupuk yang ditemukan di Bondri di Blok A51 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 01.13 WIB, para personil security mendapati adanya cahaya senter yang mendekat dan langsung menyergap Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO yang sedang memindahkan karung pupuk. Setelah dilakukan interogasi kepada Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO yang mengaku diperintah oleh Terdakwa. Kemudian sekira jam 03.00 WIB, para personil security mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi PAULUS dan mengamankan Terdakwa dan dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Nota Timbang PT. SPMN pada tanggal 06 Februari 2026, pupuk berupa Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung dengan berat 1.110 Kg (seribu seratus sepuluh kilogram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga tanggal 06 Februari 2026 perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan PT. SPMN mengalami kerugian sebesar Rp Rp 10.600.500,- (sepuluh juta enam ratus ribu lima ratus rupiah) yang dihitung berdasarkan perhitungan jumlah pupuk sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung dikalikan dengan harga pembelian atau Purchase Order tanggal 05 Desember 2025.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALEXANDER H. MALI Alias ALEX Anak dari DANIEL MALI (Alm) mengambil Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa ALEXANDER H. MALI Alias ALEX Anak dari DANIEL MALI (Alm) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN) Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan percobaan secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 11.00 WIB di Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sedang dilakukan pemupukan lahan kelapa sawit oleh Saksi SRIANI, Saksi TEREJINA dan Sdri. INAK sebagai Manuring Pupuk PT. SPMN. Pada saat itu, pupuk berupa Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) sebanyak ±520 (lima ratus dua puluh) karung dengan berat pupuk 20 Kg (dua puluh kilogram) per karung dibagi untuk 37 (tiga puluh tujuh) jalur sawit/pokok atau untuk 3 (tiga) orang Manuring Pupuk bertugas menaburkan sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) karung per orang. Bahwa Terdakwa merupakan anggota security PT. SPMN yang pada hari itu sedang bertugas untuk menjaga keamanan pupuk dan kegiatan pemupukan. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi SRIANI dan Saksi TEREJINA untuk menanyakan berapa banyak sisa pupuk yang tersisa dan Terdakwa ingin meminta beberapa karung sisa pupuk tersebut. Namun Saksi SRIANI dan Saksi TEREJINA mengatakan tidak berani memberikan kepada Terdakwa karena takut dimarahi Saksi SODIKUN sebagai Mandor Pupuk. Pada sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa melakukan pengecekan area pemupukan dan menemukan ada sisa pupuk yang terbagi menjadi 2 (dua) tumpukan di area Blok A51 dan 2 (dua) tumpukan di area Blok A52 dengan total pupuk sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa sengaja tidak melaporkan sisa karung tersebut kepada pimpinan dan berniat untuk mengambil sisa pupuk tersebut untuk dijual. Selanjutnya sekira jam 15.10 WIB Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa pergi lagi ke Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan sekira jam 17.30 WIB Terdakwa sampai di lokasi tersebut. Karena hari sudah gelap, Terdakwa menghubungi istri Terdakwa untuk membawakan senter milik Terdakwa dan meminta Saksi PAULUS untuk membawakannya kepada Terdakwa. Sembari menunggu Saksi PAULUS, Terdakwa menghubungi Saksi ARYANTO dan menyampaikan ingin meminta bantuan untuk memindahkan dan mengamankan sisa pupuk tersebut dan Saksi ARYANTO bersedia membantu. Pada saat itu, Saksi ARYANTO langsung mendatangi Terdakwa yang menunggu di Simpang 4 Blok A 51/52 dan B 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira jam 18.30 WIB, Saksi PAULUS datang dengan mengajak Saksi SAPUI membawa 2 (dua) buah senter kepala yang diminta oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk memindahkan tumpukan karung pupuk yang ada Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke pinggir jalan Bondri di Blok A51 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (dekat kebun masyarakat). Bahwa maksud dari Terdakwa meminta Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk memindahkan tumpukan karung pupuk yang ada Blok A 51/52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke dekat kebun masyarakat adalah untuk dijual dan nantinya hasil penjualan pupuk tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi PAULUS, Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO untuk mengambil 2 (unit) unit artco/gerobak sorong/angkong yang ada di Blok A52. Selanjutnya Saksi PAULUS bertugas memindahkan karung-karung pupuk dari tumpukan yang ada di Blok A 51 dan Blok A 52 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke atas 2 (dua) unit artco/gerobak sorong/angkong. Kemudian Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO bertugas membawa dan memindahkan karung-karung pupuk tersebut ke titik yang diperintahkan oleh Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengawasi dan memantau area sekitar. Kemudian sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa dan Saksi PAULUS pulang ke rumah masing-masing dengan Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO masih mengerjakan tugasnya.
- Bahwa sekira jam 22.45 WIB, Saksi GANJAR selaku Danru Security PT. SPMN bersama dengan Saksi SUPRIADI, Saksi JHON dan Saksi WISNU selaku anggota security PT. SPMN melakukan pengintaian aktivitas yang mencurigakan setelah mendapat laporan adanya tumpukan karung pupuk yang ditemukan di Bondri di Blok A51 Estate Sarana 02 PT. SPMN Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 01.13 WIB, para personil security mendapati adanya cahaya senter yang mendekat dan langsung menyergap Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO yang sedang memindahkan karung pupuk. Setelah dilakukan interogasi kepada Saksi SAPUI dan Saksi ARYANTO yang mengaku diperintah oleh Terdakwa. Kemudian sekira jam 03.00 WIB, para personil security mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi PAULUS dan mengamankan Terdakwa dan dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari PT. SPMN dengan Jabatan Security Assistant sejak tahun 2011 hingga saat ini dan Terdakwa mendapat upah bersih sebesar Rp 2.163.562,- (dua juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) berdasarkan Slip Gaji PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN) bulan Januari 2026.
- Bahwa berdasarkan Nota Timbang PT. SPMN pada tanggal 06 Februari 2026, pupuk berupa Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung dengan berat 1.110 Kg (seribu seratus sepuluh kilogram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga tanggal 06 Februari 2026 perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan PT. SPMN mengalami kerugian sebesar Rp Rp 10.600.500,- (sepuluh juta enam ratus ribu lima ratus rupiah) yang dihitung berdasarkan perhitungan jumlah pupuk sebanyak 53 (lima puluh tiga) karung dikalikan dengan harga pembelian atau Purchase Order tanggal 05 Desember 2025.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALEXANDER H. MALI Alias ALEX Anak dari DANIEL MALI (Alm) mengambil Pupuk NPK FERTI BEST NANO 12/6/25/2,5+B (MAP & RP) adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---- |