Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.BUDI KURNIAWAN TYMBAS, S.H.
2.OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
MISDURI alias DERI bin MISNADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-158/O.2.11/Enz.02/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI KURNIAWAN TYMBAS, S.H.
2OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISDURI alias DERI bin MISNADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKMISDURI alias DERI bin MISNADIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa  Ia terdakwa MISDURI Alias DERI Bin MISNADIN pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat di Komp. Bundaran Ambawang Jln. Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur maka Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal saat terdakwa membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehingga terdakwa meminjam uang kepada tetangga sebesar Rp. 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dengan alasan digunakan untuk membuka modal usaha jual beli ikan di Pasar subuh Kabupaten Kotawaringin Timur setelah mendapatkan pinjaman uang terdakwa menyewa mobil rental lalu berangkat menuju kota Pontianak Prov. Kalimantan Barat untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu setelah tiba di kota Pontianak pada hari Senin tanggal 15 Februari 2025 terdakwa menemui sdr. CECE (DPO) di kampung Beting Kec. Pontianak Prov. Kalimantan barat untuk membeli 2 (dua) bungkus sabu dengan harga perbungkus Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian pada pukul 12.00 Wib terdakwa menerima sabu tersebut di Komp. Bundaran Ambawang Jln. Trans Kalimantan, Sul Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat, sabu tersebut terdakwa bayar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sisanya sebesar Rp.60.000.000,- dibayar setelah seluruh sabu laku terjual kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pada pukul 21.00 Wib terdakwa menjual 2 (dua) bungkus sabu tersebut kepada teman sdr. CECE dengan harga 2 (dua) bungkus sebesar total Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dan menerima uang pembelian sabu tersebut di jln. H. Ikap RT.059 /RW.009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar Jam 18.00 Wib terdakwa berangkat menuju kota Pontianak propinsi Kalimantan Barat menggunakan 1 (satu) unit mobil rental jenis Suzuki XL7 warna hitam dengan Nopol KH 1658 LD lalu tiba di kota Pontianak pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib kemudian terdakwa bertemu Sdri. CECE di kampung Beting lalu terdakwa membayar utang pembelian sabu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian terdakwa membeli sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga total Rp. 80.000.000.00,- (Delapan puluh juta rupiah) masing masing harga yaitu 1 (satu) bungkus seharga Rp. 40.000.000.00,- (empat puluh juta rupiah) dan 2 (dua) bungkus lain seharga Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta rupiah) uang pembelian sabu tesebut dibayar terdakwa sebagian dan akan dilunasi setelah seluruh sabu laku terjual kemudian terdakwa dan sdri. CECE mengambil sabu tesebut di Komp. Bundaran Ambawang Jln. Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat atas arahan Sdri CECE terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus paket sabu tersebut di bawah pohon kemudian terdakwa pulang kerumah pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 terhadap 3 (tiga) bungkus sabu tersebut terdakwa sisihkan berupa 1 (satu) bungkus untuk terdakwa sendiri sehingga total paket sabu menjadi 4 (empat) bungkus kemudian 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk Realme C51S warna kuning didalam lemari untuk dijual Kembali.
  • Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 pukul 12.00 Wib saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan saksi RISMA ARIS M yang merupakan petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika, menindaklanjuti laporan tersebut pada pukul 17.30 Wib para saksi melakukan pengamatan dan dapat mengamankan terdakwa saat sedang membeli atang kubur dipinggir jalan di Jln. Delima 1 RT. 024 RW. 004 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT lingkungan setempat dapat diperoleh 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pack plastic klip, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, yang berada didalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk Realme C51S warna kuning milik terdakwa yang berada dibawah jok kursi mobil depan sebelah kiri mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan Nopol KH 1658 LD termasuk 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Putih dengan No. Sim 085392208954 yang berada di tangan Sdr. MISDURI Alias DERI Bin MISNADIN  sebelah kiri yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli narkotika jenis sabu selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin Pegadaian cabang Sampit yang ditandatangani oleh ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin cabang PT. Pegadaian tanggal 13 Maret 2025 terhadap 4 (empat) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Kotawaringin Timur No.B/416/III/RES.4.2/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan hasil berat kotor (brutto) 192,14 (saratus sembilan dua koma satu empat) gram dan berat besih (netto) 188,32 (satu delapan delapan koma dua) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram untuk kepentingan laboratoris sedangkan Sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Penimbangan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S. Farm, Apt No. LHU.098.K.05.16.25.0147 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.5111 (nol koma lima satu satu satu) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------------Bahwa  Ia terdakwa MISDURI Alias DERI Bin MISNADIN pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 pukul 12.00 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat di pinggir jalan di Jln. Delima 1 RT. 024 RW. 004 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar Jam 18.00 Wib terdakwa berangkat menuju kota Pontianak propinsi Kalimantan Barat menggunakan 1 (satu) unit mobil rental jenis Suzuki XL7 warna hitam dengan Nopol KH 1658 LD lalu tiba di kota Pontianak pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib kemudian terdakwa bertemu Sdri. CECE di kampung Beting lalu terdakwa minta disediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kemudian terdakwa dan sdri. CECE mengambil sabu tesebut di Komp. Bundaran Ambawang Jln. Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat atas arahan Sdri CECE terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus paket sabu tersebut di bawah pohon kemudian terdakwa pulang kerumah pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 terhadap 3 (tiga) bungkus sabu tersebut terdakwa sisihkan berupa 1 (satu) bungkus untuk terdakwa sendiri sehingga total paket sabu menjadi 4 (empat) bungkus kemudian 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk Realme C51S warna kuning didalam lemari.
  • Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 pukul 12.00 Wib saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan saksi RISMA ARIS M yang merupakan petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyediakan narkotika, menindaklanjuti laporan tersebut pada pukul 17.30 Wib terdakwa dapat diamankan saat sedang membeli atang kubur dipinggir jalan di Jln. Delima 1 RT. 024 RW. 004 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT lingkungan setempat dapat diperoleh 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pack plastic klip, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, yang berada didalam 1 (satu) buah kotak Handphone merk Realme C51S warna kuning milik terdakwa yang berada dibawah jok kursi mobil depan sebelah kiri mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan Nopol KH 1658 LD termasuk 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Putih dengan No. Sim 085392208954 yang berada di tangan Sdr. MISDURI Alias DERI Bin MISNADIN  sebelah kiri yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin Pegadaian cabang Sampit yang ditandatangani oleh ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin cabang PT. Pegadaian tanggal 13 Maret 2025 terhadap 4 (empat) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Kotawaringin Timur No.B/416/III/RES.4.2/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan hasil berat kotor (brutto) 192,14 (saratus sembilan dua koma satu empat) gram dan berat besih (netto) 188,32 (satu delapan delapan koma dua) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram untuk kepentingan laboratoris sedangkan Sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Penimbangan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S. Farm, Apt No. LHU.098.K.05.16.25.0147 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.5111 (nol koma lima satu satu satu) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya