Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. NOVI WAHYONO bin SUPARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-176/O.2.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI WAHYONO bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOVI WAHYONO BIN SUPARDI, pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Ketika Saksi SAHRUL mengendarai kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi KH 9890 F dengan membawa penumpang Anak Saksi JAMILATUL WASILAH, melintas di Jl. H.Imran, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian Saksi dihentikan oleh Terdakwa NOVI WAHYONO Bin SUPARDI yang pada saat itu mengaku sedang mencari mobil pengangkut barang, setelah itu terdakwa meminta Saksi SAHRUL untuk mengikuti Terdakwa yang pada saat itu mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N MAX warna hitam Nomor Polisi KH 5687 QL, kemudian sesampainya di Jl. D.I Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa menyuruh Saksi SAHRUL untuk menghentikan dan memarkirkan kendaraan nya di pinggir jalan di depan Hotel Mercury, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi SAHRUL untuk mengambil minyak goreng dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan Terdakwa, kemudian sesampainya di Jl. Antasari terdakwa menurunkan Saksi SAHRUL di depan sebuah Toko Sembako dan mengatakan “sampean turun disini dulu ya Pak De, saya mau mendatangi yang punya minyak goreng”  setelah Saksi SAHRUL turun dari Sepeda Motor tersebut, Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor kembali menuju Jl. D.I Panjaitan tempat kendaraan roda empat milik Saksi SAHRUL terparkir, sesampainya disana Terdakwa kemudian berkata “disuruh Bapaknya ngambil tas” kepada Anak Saksi JAMILATUL WASILAH yang pada saat itu berada di dalam kendaraan milik Saksi SAHRUL tersebut, selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SAHRUL, Terdakwa lalu mengambil tas milik Saksi SAHRUL yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 10.300.000,00 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), perhiasan kalung emas dengan berat 3 (tiga) Gram, STNK Mobil L300, BPKB Mobil L300, SIM A atas nama SAHRUL, dan satu buah kunci kontak mobil carry Pick Up.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SAHRUL mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya