Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa SURATMAN BIN SUKARDIN pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan SMA 4 Barak Sdr. Sunadi pintu No. 1 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa jalan kaki menuju Jalan Bina Karya dengan membawa 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hitam melewati persimpangan Jalan Jendral Sudirman Jalan SMA 4, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB saat menyusuri Jalan SMA 4 Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ dengan nomor mesin: JM91E2024615 nomor rangka MH1JM9125NK024815 milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi yang terparkir diteras depan barak tempat tinggal saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi bertempat di Jalan SMA 4 Barak Sdr. Sunadi pintu No. 1 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saat itu situasi sedang sepi dan Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ tersebut namun saat itu sepeda motor tersebut masih terkunci stang kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ ke arah luar pekarangan barak sekitar 20 meter ke tempat yang gelap dibawah pohon di pinggir jalan SMA 4 selanjutnya Terdakwa patahkan kunci stang sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa injak stangnya dengan kuat hingga patah atau terlepas kuncian stangnya lalu Terdakwa membongkar tebeng bagian depan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang Terdakwa persiapkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa patahkan tebeng sepeda motor tersebut menggunakan tangan terdakwa dikarenakan sulit dibuka kemudian setelah tebeng bagian depan berhasil terbuka selanjutnya Terdakwa memotong kabel kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting yang Terdakwa bawa, kemudian kabel kontak yang sudah Terdakwa potong Terdakwa sambungkan lagi agar mesin sepeda motor tersebut hidup dan setelah sepeda motor tersebut hidup selanjutnya Terdakwa pergi kearah lingkar selatan jalan M. Hatta dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi dan membawa tebeng bagian depan sepeda motor yang sudah Terdakwa lepas selanjutnya Terdakwa berhenti di bangunan sarang burung wallet lalu Terdakwa membuang tebeng yang sudah dilepas tersebut ke pinggir jalan kemudian Terdakwa melepas kedua plat nomor sepeda motor tersebut dan Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor selanjutnya Terdakwa pergi ke ikon patung jelawat untuk beristirahat dan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk transportasi seharihari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi pergi kearah Jalan Jendral Sudirman untuk mencari atau mengambil besi bekas yang saat itu Terdakwa masuk ke Jalan bina karya hingga masuk ke jalan arah gudang alat berat yang letaknya bersebelahan dengan gudang bulog selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di belakang gudang alat berat kemudian sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi Terdakwa parkirkan dibelakang gudang alat berat lalu Terdakwa mengambil besi bekas di belakang gudang alat berat tersebut namun Ketika akan membawa besi bekas hasil curiannya menggunakan sepeda motor saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi saat itu datang Saksi Budi Suheriyono Bin Soedarso yang sedang menjaga gudang alat berat miliknya, selanjutnya Saksi Budi Suheriyono Bin Soedarso mendatangi Terdakwa dari arah gudang alat berat tersebut kemudian Terdakwa berlari masuk kedalam semaksemak menuju belakang gudang bulog dan meninggalkan sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi dibelakang gudang alat berat tersebut dikarenakan terdakwa takut selanjutnya sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa berhasil diamankan Petugas Polres Kotim karena sebelumnya Terdakwa telah melakukan pengambilan sepeda motor tanpa ijin dalam perkara lain dan Terdakwa mengaku telah melakukan pengambilan sepeda motor tanpa ijin milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi di Jalan SMA 4 Barak Sdr. Sunadi pintu No. 1 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ dengan nomor mesin : JM91E2024615 nomor rangka MH1JM9125NK024815 tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi dan akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa ia Terdakwa SURATMAN BIN SUKARDIN pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan SMA 4 Barak Sdr. Sunadi pintu No. 1 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa jalan kaki menuju Jalan Bina Karya dengan membawa 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hitam melewati persimpangan Jalan Jendral Sudirman Jalan SMA 4, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB saat menyusuri Jalan SMA 4 Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ dengan nomor mesin: JM91E2024615 nomor rangka MH1JM9125NK024815 milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi yang terparkir diteras depan barak tempat tinggal saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi bertempat di Jalan SMA 4 Barak Sdr. Sunadi pintu No. 1 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saat itu situasi sedang sepi dan Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ tersebut namun saat itu sepeda motor tersebut masih terkunci stang kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ ke arah luar pekarangan barak sekitar 20 meter ke tempat yang gelap dibawah pohon di pinggir jalan SMA 4 selanjutnya Terdakwa patahkan kunci stang sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa injak stangnya dengan kuat hingga patah atau terlepas kuncian stangnya lalu Terdakwa membongkar tebeng bagian depan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang Terdakwa persiapkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa patahkan tebeng sepeda motor tersebut menggunakan tangan terdakwa dikarenakan sulit dibuka kemudian setelah tebeng bagian depan berhasil terbuka selanjutnya Terdakwa memotong kabel kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting yang Terdakwa bawa, kemudian kabel kontak yang sudah Terdakwa potong Terdakwa sambungkan lagi agar mesin sepeda motor tersebut hidup dan setelah sepeda motor tersebut hidup selanjutnya Terdakwa pergi kearah lingkar selatan jalan M. Hatta dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi dan membawa tebeng bagian depan sepeda motor yang sudah Terdakwa lepas selanjutnya Terdakwa berhenti di bangunan sarang burung wallet lalu Terdakwa membuang tebeng yang sudah dilepas tersebut ke pinggir jalan kemudian Terdakwa melepas kedua plat nomor sepeda motor tersebut dan Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor selanjutnya Terdakwa pergi ke ikon patung jelawat untuk beristirahat dan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk transportasi seharihari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi pergi kearah Jalan Jendral Sudirman untuk mencari atau mengambil besi bekas yang saat itu Terdakwa masuk ke Jalan bina karya hingga masuk ke jalan arah gudang alat berat yang letaknya bersebelahan dengan gudang bulog selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di belakang gudang alat berat kemudian sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi Terdakwa parkirkan dibelakang gudang alat berat lalu Terdakwa mengambil besi bekas di belakang gudang alat berat tersebut namun Ketika akan membawa besi bekas hasil curiannya menggunakan sepeda motor saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi saat itu datang Saksi Budi Suheriyono Bin Soedarso yang sedang menjaga gudang alat berat miliknya, selanjutnya Saksi Budi Suheriyono Bin Soedarso mendatangi Terdakwa dari arah gudang alat berat tersebut kemudian Terdakwa berlari masuk kedalam semaksemak menuju belakang gudang bulog dan meninggalkan sepeda motor milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi dibelakang gudang alat berat tersebut dikarenakan terdakwa takut selanjutnya sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa berhasil diamankan Petugas Polres Kotim karena sebelumnya Terdakwa telah melakukan pengambilan sepeda motor tanpa ijin dalam perkara lain dan Terdakwa mengaku telah melakukan pengambilan sepeda motor tanpa ijin milik saksi Korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi di Jalan SMA 4 Barak Sdr. Sunadi pintu No. 1 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam KH 6462 PJ dengan nomor mesin : JM91E2024615 nomor rangka MH1JM9125NK024815 tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi dan akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban M. Rizki Fadillah Bin Sumandi mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------ |