Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SAPTONO Anak dari KINUK (Alm) pada hari Senin tanggal 10 februari 2025 sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Km. 65, RT. 07, RW. 03, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara II di KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dari tahun 2023 sampai sekarang dan tugas tanggung jawab terdakwa mengambil uang SHU dari Bank BRI kemudian dibagikan kepada anggota Koperasi KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dan Bahwa KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) bergerak dalam bidang usaha Kebun Plasma bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Argo indomas Desa Terawan dan desa lampas;
- Bahwa Awal mulanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa bersama dengan ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang yaitu Sdr HADI yang dimana diambil uang SHU Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) sebesar Rp 2.790.000.000 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian sekitar jam 15.00 WIB uang yang ada di Bank BRI sudah selesai diambil kemudian ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang berangkat menuju desa bangkal yang dimana pada saat itu terdakwa naik sepeda motor kemudian terdakwa pulang kerumah disampit dan mengambil mobil terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyusul dengan menggunakan mobil Eskudo warna hitam terdakwa menuju kerumah ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING sekitar jam 17.30 WIB terdakwa tiba di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana rapat kepengurusan sudah selesai dan terdakwa bertemu dengan seluruh pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana pada saat itu dibagikan dana Insentif pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) dan terdakwa menerima uang Insentif sebesar Rp 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah).
- Bahwa kemudian saudara SALUNDIK UHING membagikan uang SHU kepada perwakilan pengurus koperasi desa Selonok dan desa Terawan, setelah pembagian uang insentif pengurus koperasi dan selanjutnya pengurus koperasi pulang yang tinggal di rumah saudara SALUNDIK UHING hanya terdakwa dan istri saudara SALUNDIK UHING, kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa di ajak makan oleh saudara SALUNDIK UHING dan istri saudara SALUNDIK UHING di samping rumah saudara SALUNDIK UHING setelah selasai makan di rumah makan terdakwa ijin kepada saudara SALUNDIK UHING untuk pulang kerumah dan terdakwa menyampaikan kepada saudara SALUNDIK UHING jika terdakwa tidak lagi mampir lagi kerumah terdakwa dan selanjutnya saudara SALUNDIK UHING menyampaikan kepada terdakwa agar besok hari Selasa akan rapat jam 09.00 WIB di rumah terdakwa kemudian terdakwa Jawab ya Bang terdakwa hadir, kemudian terdakwa langsung menuju mobil dan pulang kerumah Kakak Ipar terdakwa saudara SAMBUNG setelah sampai di rumah saudara SAMBUNG terdakwa mengobol dengan saudara SAMBUNG yang dimana pulsa paket data di Handphone milik terdakwa habis kemudian sakitar jam 21.45 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo warna Abu – Abu Metalik dengan Nomor Polisi KH KH 1309 P milik saudara SAMBUNG dengan tujuan membeli pulsa Telpon di pasar simpang bangkal kemudian terdakwa melihat di spedometer minyak mobil tersebut mau habis kemudian terdakwa berhenti mengisi minyak di pinggir jalan sebelum SPBU kemudian melihat saudara SALUNDIK UHING berdiri di depan Toko mebel kemudian terdakwa menghampiri saudara SALUNDIK UHING lalu saudara SALUNDIK mendekati terdakwa dan berkata ” KAMU ANTAR IYA KESAMPIT YA ” dijawab terdakwa ” MAU NGAPAIN PAK ” saudara SALUNDIK jawab ” UDAH ANTAR IYA KE SAMPIT KAMU NANTI TUNGGU IYA DI DEPAN SPBU ” lalu saudara SALUNDIK kembali kerumah untuk persiapan mebawa baju dan membawa uang lalu sekitar jam 22.20 wib terdakwa datang dan langsung memarkir mobil di depan rumah saudara SALUNDIK kemudian saudara SALUNDIK sempat berkata kepada terdakwa ” KAMU TUNGGU DI DEPAN SPBU AJA ” di jawab terdakwa ” IYA ” lalu terdakwa keluar dari halaman saudara SALUNDIK dan parkir di depan SPBU setelah itu saudara SALUNDIK perispana kembali setelah sudah siap semua saudara SALUNDIK keluar dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah koper warna merah marun yang isinya uang koperasi lalu saudara SALUNDIK mendatangi terdakwa yang parkir di depan SPBU lalu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan mengambil 1 (satu) buah koper warna merah marun yang berisikan uang kemudian koper tersebut di masukan oleh terdakwa ke tempat duduk bangku kedua lalu saudara SALUNDIK masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan terdakwa yang menyupir lalu berangkat kearah sampit, pada saat di perjalanan saudara SALUNDIK berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab terdakwa “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ saudara SALUNDIK jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat saudara SALUNDIK meninggalkan rumah hand phone milik saudara SALUNDIK dengan merk OPPO saudara SALUNDIK matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut saudara SALUNDIK lempar ke arah sungai lalu saudara SALUNDIK hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut saudara SALUNDIK matikan juga paling saudara SALUNDIK hidupkan pada saat mau menghubungi saudari DORA setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu saudara SALUNDIK keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saudara SALUNDIK masukan kedalam tas terdakwa lalu saudara SALUNDIK berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab terdakwa “ ADUH BANG BERAT INI “ saudara SALUNDIK jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu terdakwa mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar saudara SALUNDIK setelah itu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saudara SALUNDIK jawab oke lalu saudara SALUNDIK serahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa tersebut untuk membayar ke agen travel mandi sekitar 30 menit mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya datang lalu terdakwa memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya kemudian saudara SALUNDIK dan terdakwa menurunkan koper yang berisikan uang lalu saudara SALUNDIK dan terdakwa masukan lewat pintu bagasi mobil setelah itu saudara SALUNDIK pun berangkat menuju ke Palangkaraya.
- Bahwa kemudian terdakwa mengendarai mobil kembali ke Desa Bangkal dan terdakwa beristrahat di rumah kakak Ipar terdakwa yaitu saudara SAMBUNG, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di malam hari terdakwa merasa ketakutan dan bersalah lalu melepas stiker / gambar tempel yang ada di samping kiri dan kanan mobil serta stiker di depan kap mesin 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo yang digunakan untuk mengantar saudara SALUNDIK ke Sampit, sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa juga memanggil tukang bengkel untuk melepas plat nomor mobil tersebut dengan tujuan agar mobil tersebut tidak dikenali lagi terutama oleh pengurus dan anggota Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAPTONO Anak dari KINUK (Alm) bersama-sama dengan saudara Drs. SALUNDIK UHING Bin SALEH GARANG (Alm) dan saudari DORA ARISONA Alias DORA Anak dari BENSEN DJIMAS (Alm) (terhadap keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara II di KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dari tahun 2023 sampai sekarang dan tugas tanggung jawab terdakwa mengambil uang SHU dari Bank BRI kemudian dibagikan kepada anggota Koperasi KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dan Bahwa KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) bergerak dalam bidang usaha Kebun Plasma bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Argo indomas Desa Terawan dan desa lampas;
- Bahwa Awal mulanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa bersama dengan ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang yaitu Sdr HADI yang dimana diambil uang SHU Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) sebesar Rp 2.790.000.000 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian sekitar jam 15.00 WIB uang yang ada di Bank BRI sudah selesai diambil kemudian ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang berangkat menuju desa bangkal yang dimana pada saat itu terdakwa naik sepeda motor kemudian terdakwa pulang kerumah disampit dan mengambil mobil terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyusul dengan menggunakan mobil Eskudo warna hitam terdakwa menuju kerumah ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING sekitar jam 17.30 WIB terdakwa tiba di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana rapat kepengurusan sudah selesai dan terdakwa bertemu dengan seluruh pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana pada saat itu dibagikan dana Insentif pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS).
- Bahwa kemudian saudara SALUNDIK UHING membagikan uang SHU kepada perwakilan pengurus koperasi desa Selonok dan desa Terawan, setelah pembagian uang insentif pengurus koperasi dan selanjutnya pengurus koperasi pulang yang tinggal di rumah saudara SALUNDIK UHING hanya terdakwa dan istri saudara SALUNDIK UHING, kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa di ajak makan oleh saudara SALUNDIK UHING dan istri saudara SALUNDIK UHING di samping rumah saudara SALUNDIK UHING setelah selasai makan di rumah makan terdakwa ijin kepada saudara SALUNDIK UHING untuk pulang kerumah dan terdakwa menyampaikan kepada saudara SALUNDIK UHING jika terdakwa tidak lagi mampir lagi kerumah terdakwa dan selanjutnya saudara SALUNDIK UHING menyampaikan kepada terdakwa agar besok hari Selasa akan rapat jam 09.00 WIB di rumah terdakwa kemudian terdakwa Jawab ya Bang terdakwa hadir, kemudian terdakwa langsung menuju mobil dan pulang kerumah Kakak Ipar terdakwa saudara SAMBUNG setelah sampai di rumah saudara SAMBUNG terdakwa mengobol dengan saudara SAMBUNG yang dimana pulsa paket data di Handphone milik terdakwa habis kemudian sakitar jam 21.45 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo warna Abu – Abu Metalik dengan Nomor Polisi KH KH 1309 P milik saudara SAMBUNG dengan tujuan membeli pulsa Telpon di pasar simpang bangkal kemudian terdakwa melihat di spedometer minyak mobil tersebut mau habis kemudian terdakwa berhenti mengisi minyak di pinggir jalan sebelum SPBU kemudian melihat saudara SALUNDIK UHING berdiri di depan Toko mebel kemudian terdakwa menghampiri saudara SALUNDIK UHING lalu saudara SALUNDIK mendekati terdakwa dan berkata ” KAMU ANTAR IYA KESAMPIT YA ” dijawab terdakwa ” MAU NGAPAIN PAK ” saudara SALUNDIK jawab ” UDAH ANTAR IYA KE SAMPIT KAMU NANTI TUNGGU IYA DI DEPAN SPBU ” lalu saudara SALUNDIK kembali kerumah untuk persiapan mebawa baju dan membawa uang lalu sekitar jam 22.20 wib terdakwa datang dan langsung memarkir mobil di depan rumah saudara SALUNDIK kemudian saudara SALUNDIK sempat berkata kepada terdakwa ” KAMU TUNGGU DI DEPAN SPBU AJA ” di jawab terdakwa ” IYA ” lalu terdakwa keluar dari halaman saudara SALUNDIK dan parkir di depan SPBU setelah itu saudara SALUNDIK perispana kembali setelah sudah siap semua saudara SALUNDIK keluar dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah koper warna merah marun yang isinya uang koperasi lalu saudara SALUNDIK mendatangi terdakwa yang parkir di depan SPBU lalu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan mengambil 1 (satu) buah koper warna merah marun yang berisikan uang kemudian koper tersebut di masukan oleh terdakwa ke tempat duduk bangku kedua lalu saudara SALUNDIK masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan terdakwa yang menyupir lalu berangkat kearah sampit, pada saat di perjalanan saudara SALUNDIK berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab terdakwa “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ saudara SALUNDIK jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat saudara SALUNDIK meninggalkan rumah hand phone milik saudara SALUNDIK dengan merk OPPO saudara SALUNDIK matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut saudara SALUNDIK lempar ke arah sungai lalu saudara SALUNDIK hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut saudara SALUNDIK matikan juga paling saudara SALUNDIK hidupkan pada saat mau menghubungi saudari DORA setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu saudara SALUNDIK keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saudara SALUNDIK masukan kedalam tas terdakwa lalu saudara SALUNDIK berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab terdakwa “ ADUH BANG BERAT INI “ saudara SALUNDIK jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu terdakwa mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar saudara SALUNDIK setelah itu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saudara SALUNDIK jawab oke lalu saudara SALUNDIK serahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa tersebut untuk membayar ke agen travel mandi sekitar 30 menit mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya datang lalu terdakwa memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya kemudian saudara SALUNDIK dan terdakwa menurunkan koper yang berisikan uang lalu saudara SALUNDIK dan terdakwa masukan lewat pintu bagasi mobil setelah itu saudara SALUNDIK pun berangkat menuju ke Palangkaraya.
- Bahwa kemudian terdakwa mengendarai mobil kembali ke Desa Bangkal dan terdakwa beristrahat di rumah kakak Ipar terdakwa yaitu saudara SAMBUNG, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di malam hari terdakwa merasa ketakutan dan bersalah lalu melepas stiker / gambar tempel yang ada di samping kiri dan kanan mobil serta stiker di depan kap mesin 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo yang digunakan untuk mengantar saudara SALUNDIK ke Sampit, sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa juga memanggil tukang bengkel untuk melepas plat nomor mobil tersebut dengan tujuan agar mobil tersebut tidak dikenali lagi terutama oleh pengurus dan anggota Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa terdakwa dan saudara SALUNDIK tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saudara SALUNDIK, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SAPTONO Anak dari KINUK (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara II di KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dari tahun 2023 sampai sekarang dan tugas tanggung jawab terdakwa mengambil uang SHU dari Bank BRI kemudian dibagikan kepada anggota Koperasi KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dan Bahwa KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) bergerak dalam bidang usaha Kebun Plasma bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Argo indomas Desa Terawan dan desa lampas;
- Bahwa Awal mulanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa bersama dengan ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang yaitu Sdr HADI yang dimana diambil uang SHU Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) sebesar Rp 2.790.000.000 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian sekitar jam 15.00 WIB uang yang ada di Bank BRI sudah selesai diambil kemudian ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang berangkat menuju desa bangkal yang dimana pada saat itu terdakwa naik sepeda motor kemudian terdakwa pulang kerumah disampit dan mengambil mobil terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyusul dengan menggunakan mobil Eskudo warna hitam terdakwa menuju kerumah ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING sekitar jam 17.30 WIB terdakwa tiba di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana rapat kepengurusan sudah selesai dan terdakwa bertemu dengan seluruh pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana pada saat itu dibagikan dana Insentif pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS).
- Bahwa kemudian saudara SALUNDIK UHING membagikan uang SHU kepada perwakilan pengurus koperasi desa Selonok dan desa Terawan, setelah pembagian uang insentif pengurus koperasi dan selanjutnya pengurus koperasi pulang yang tinggal di rumah saudara SALUNDIK UHING hanya terdakwa dan istri saudara SALUNDIK UHING, kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa di ajak makan oleh saudara SALUNDIK UHING dan istri saudara SALUNDIK UHING di samping rumah saudara SALUNDIK UHING setelah selasai makan di rumah makan terdakwa ijin kepada saudara SALUNDIK UHING untuk pulang kerumah dan terdakwa menyampaikan kepada saudara SALUNDIK UHING jika terdakwa tidak lagi mampir lagi kerumah terdakwa dan selanjutnya saudara SALUNDIK UHING menyampaikan kepada terdakwa agar besok hari Selasa akan rapat jam 09.00 WIB di rumah terdakwa kemudian terdakwa Jawab ya Bang terdakwa hadir, kemudian terdakwa langsung menuju mobil dan pulang kerumah Kakak Ipar terdakwa saudara SAMBUNG setelah sampai di rumah saudara SAMBUNG terdakwa mengobol dengan saudara SAMBUNG yang dimana pulsa paket data di Handphone milik terdakwa habis kemudian sakitar jam 21.45 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo warna Abu – Abu Metalik dengan Nomor Polisi KH KH 1309 P milik saudara SAMBUNG dengan tujuan membeli pulsa Telpon di pasar simpang bangkal kemudian terdakwa melihat di spedometer minyak mobil tersebut mau habis kemudian terdakwa berhenti mengisi minyak di pinggir jalan sebelum SPBU kemudian melihat saudara SALUNDIK UHING berdiri di depan Toko mebel kemudian terdakwa menghampiri saudara SALUNDIK UHING lalu saudara SALUNDIK mendekati terdakwa dan berkata ” KAMU ANTAR IYA KESAMPIT YA ” dijawab terdakwa ” MAU NGAPAIN PAK ” saudara SALUNDIK jawab ” UDAH ANTAR IYA KE SAMPIT KAMU NANTI TUNGGU IYA DI DEPAN SPBU ” lalu saudara SALUNDIK kembali kerumah untuk persiapan mebawa baju dan membawa uang lalu sekitar jam 22.20 wib terdakwa datang dan langsung memarkir mobil di depan rumah saudara SALUNDIK kemudian saudara SALUNDIK sempat berkata kepada terdakwa ” KAMU TUNGGU DI DEPAN SPBU AJA ” di jawab terdakwa ” IYA ” lalu terdakwa keluar dari halaman saudara SALUNDIK dan parkir di depan SPBU setelah itu saudara SALUNDIK perispana kembali setelah sudah siap semua saudara SALUNDIK keluar dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah koper warna merah marun yang isinya uang koperasi lalu saudara SALUNDIK mendatangi terdakwa yang parkir di depan SPBU lalu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan mengambil 1 (satu) buah koper warna merah marun yang berisikan uang kemudian koper tersebut di masukan oleh terdakwa ke tempat duduk bangku kedua lalu saudara SALUNDIK masuk ke kabin depan mobil duduk di sebelah sopir dan terdakwa yang mengendarai mobil lalu berangkat kearah sampit, pada saat di perjalanan saudara SALUNDIK berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab terdakwa “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ saudara SALUNDIK jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat saudara SALUNDIK meninggalkan rumah hand phone milik saudara SALUNDIK dengan merk OPPO saudara SALUNDIK matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut saudara SALUNDIK lempar ke arah sungai lalu saudara SALUNDIK hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut saudara SALUNDIK matikan juga paling saudara SALUNDIK hidupkan pada saat mau menghubungi saudari DORA setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu saudara SALUNDIK keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saudara SALUNDIK masukan kedalam tas terdakwa lalu saudara SALUNDIK berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab terdakwa “ ADUH BANG BERAT INI “ saudara SALUNDIK jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu terdakwa mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar saudara SALUNDIK setelah itu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saudara SALUNDIK jawab oke lalu saudara SALUNDIK serahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa tersebut untuk membayar ke agen travel mandi sekitar 30 menit mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya datang lalu terdakwa memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya kemudian saudara SALUNDIK dan terdakwa menurunkan koper yang berisikan uang lalu saudara SALUNDIK dan terdakwa masukan lewat pintu bagasi mobil setelah itu saudara SALUNDIK pun berangkat menuju ke Palangkaraya.
- Bahwa kemudian terdakwa mengendarai mobil kembali ke Desa Bangkal dan terdakwa beristrahat di rumah kakak Ipar terdakwa yaitu saudara SAMBUNG, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di malam hari terdakwa merasa ketakutan dan bersalah karena telah membantu saudara SALUNDIK dalam membawa uang SHU lalu terdakwa melepas stiker / gambar tempel yang ada di samping kiri dan kanan mobil serta stiker di depan kap mesin 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo yang digunakan untuk mengantar saudara SALUNDIK ke Sampit, sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa juga memanggil tukang bengkel untuk melepas plat nomor mobil tersebut dengan tujuan agar mobil tersebut tidak dikenali lagi terutama oleh pengurus dan anggota Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa SAPTONO Anak dari KINUK (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara II di KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dari tahun 2023 sampai sekarang dan tugas tanggung jawab terdakwa mengambil uang SHU dari Bank BRI kemudian dibagikan kepada anggota Koperasi KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) dan Bahwa KPSS (Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera) bergerak dalam bidang usaha Kebun Plasma bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Argo indomas Desa Terawan dan desa lampas;
- Bahwa Awal mulanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa bersama dengan ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang yaitu Sdr HADI yang dimana diambil uang SHU Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) sebesar Rp 2.790.000.000 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian sekitar jam 15.00 WIB uang yang ada di Bank BRI sudah selesai diambil kemudian ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING kemudian bersama pengurus saudara OPRI, saudara ELIAS TEGUH HARIYANTO, Sdr SUBANI, dan di kawal oleh dari Pihak anggota TNI sebanyak 1 (satu) orang berangkat menuju desa bangkal yang dimana pada saat itu terdakwa naik sepeda motor kemudian terdakwa pulang kerumah disampit dan mengambil mobil terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyusul dengan menggunakan mobil Eskudo warna hitam terdakwa menuju kerumah ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING sekitar jam 17.30 WIB terdakwa tiba di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana rapat kepengurusan sudah selesai dan terdakwa bertemu dengan seluruh pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS) di rumah saudara SALUNDIK UHING yang dimana pada saat itu dibagikan dana Insentif pengurus Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera (KPSS).
- Bahwa kemudian saudara SALUNDIK UHING membagikan uang SHU kepada perwakilan pengurus koperasi desa Selonok dan desa Terawan, setelah pembagian uang insentif pengurus koperasi dan selanjutnya pengurus koperasi pulang yang tinggal di rumah saudara SALUNDIK UHING hanya terdakwa dan istri saudara SALUNDIK UHING, kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa di ajak makan oleh saudara SALUNDIK UHING dan istri saudara SALUNDIK UHING di samping rumah saudara SALUNDIK UHING setelah selasai makan di rumah makan terdakwa ijin kepada saudara SALUNDIK UHING untuk pulang kerumah dan terdakwa menyampaikan kepada saudara SALUNDIK UHING jika terdakwa tidak lagi mampir lagi kerumah terdakwa dan selanjutnya saudara SALUNDIK UHING menyampaikan kepada terdakwa agar besok hari Selasa akan rapat jam 09.00 WIB di rumah terdakwa kemudian terdakwa Jawab ya Bang terdakwa hadir, kemudian terdakwa langsung menuju mobil dan pulang kerumah Kakak Ipar terdakwa saudara SAMBUNG setelah sampai di rumah saudara SAMBUNG terdakwa mengobol dengan saudara SAMBUNG yang dimana pulsa paket data di Handphone milik terdakwa habis kemudian sakitar jam 21.45 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo warna Abu – Abu Metalik dengan Nomor Polisi KH KH 1309 P milik saudara SAMBUNG dengan tujuan membeli pulsa Telpon di pasar simpang bangkal kemudian terdakwa melihat di spedometer minyak mobil tersebut mau habis kemudian terdakwa berhenti mengisi minyak di pinggir jalan sebelum SPBU kemudian melihat saudara SALUNDIK UHING berdiri di depan Toko mebel kemudian terdakwa menghampiri saudara SALUNDIK UHING lalu saudara SALUNDIK mendekati terdakwa dan berkata ” KAMU ANTAR IYA KESAMPIT YA ” dijawab terdakwa ” MAU NGAPAIN PAK ” saudara SALUNDIK jawab ” UDAH ANTAR IYA KE SAMPIT KAMU NANTI TUNGGU IYA DI DEPAN SPBU ” lalu saudara SALUNDIK kembali kerumah untuk persiapan mebawa baju dan membawa uang lalu sekitar jam 22.20 wib terdakwa datang dan langsung memarkir mobil di depan rumah saudara SALUNDIK kemudian saudara SALUNDIK sempat berkata kepada terdakwa ” KAMU TUNGGU DI DEPAN SPBU AJA ” di jawab terdakwa ” IYA ” lalu terdakwa keluar dari halaman saudara SALUNDIK dan parkir di depan SPBU setelah itu saudara SALUNDIK perispana kembali setelah sudah siap semua saudara SALUNDIK keluar dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah koper warna merah marun yang isinya uang koperasi lalu saudara SALUNDIK mendatangi terdakwa yang parkir di depan SPBU lalu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan mengambil 1 (satu) buah koper warna merah marun yang berisikan uang kemudian koper tersebut di masukan oleh terdakwa ke tempat duduk bangku kedua lalu saudara SALUNDIK masuk ke kabin depan mobil duduk di sebelah sopir dan terdakwa yang mengendarai mobil lalu berangkat kearah sampit, pada saat di perjalanan saudara SALUNDIK berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab terdakwa “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ saudara SALUNDIK jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat saudara SALUNDIK meninggalkan rumah hand phone milik saudara SALUNDIK dengan merk OPPO saudara SALUNDIK matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut saudara SALUNDIK lempar ke arah sungai lalu saudara SALUNDIK hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut saudara SALUNDIK matikan juga paling saudara SALUNDIK hidupkan pada saat mau menghubungi saudari DORA setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu saudara SALUNDIK keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saudara SALUNDIK masukan kedalam tas terdakwa lalu saudara SALUNDIK berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab terdakwa “ ADUH BANG BERAT INI “ saudara SALUNDIK jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu terdakwa mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar saudara SALUNDIK setelah itu terdakwa mendatangi saudara SALUNDIK dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saudara SALUNDIK jawab oke lalu saudara SALUNDIK serahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa tersebut untuk membayar ke agen travel mandi sekitar 30 menit mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya datang lalu terdakwa memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya kemudian saudara SALUNDIK dan terdakwa menurunkan koper yang berisikan uang lalu saudara SALUNDIK dan terdakwa masukan lewat pintu bagasi mobil setelah itu saudara SALUNDIK pun berangkat menuju ke Palangkaraya.
- Bahwa kemudian terdakwa mengendarai mobil kembali ke Desa Bangkal dan terdakwa beristrahat di rumah kakak Ipar terdakwa yaitu saudara SAMBUNG, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di malam hari terdakwa merasa ketakutan dan bersalah karena telah membantu saudara SALUNDIK dalam membawa uang SHU lalu terdakwa melepas stiker / gambar tempel yang ada di samping kiri dan kanan mobil serta stiker di depan kap mesin 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo yang digunakan untuk mengantar saudara SALUNDIK ke Sampit, sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa juga memanggil tukang bengkel untuk melepas plat nomor mobil tersebut dengan tujuan agar mobil tersebut tidak dikenali lagi terutama oleh pengurus dan anggota Koperasi Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |