Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2025/PN Spt 1.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
2.VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
MUHAMMAD YUSUP bin AYUBI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 317/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-333/O.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
2VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUP bin AYUBI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUP Bin AYUBI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ERYANTO OGI SAPUTRO Bin UNTORO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.28 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Desa Eka Bahurui Jalur 4 Nomor 12 RT 008 RW 002 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa mendatangi kontrakan Sdr. OGI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang bertempat di Jalan Kenan Sandan Gang Simpatik DK Barak Nomor 7 RT 28 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian Sdr. OGI menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menemani Sdr. OGI berpura – pura melakukan Over Kredit (mengambil alih tagihan pembayaran yang masih dalam proses cicilan dan belum lunas) pada sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol DA 1825 PG milik saksi YUSNITA yang ditawarkan oleh saksi SIGIT melalui akun sosial media Facebook pada grup Jual Beli Sampit, kemudian tawaran dari Sdr. OGI tersebut disetujui oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa kembali datang ke kontrakan Sdr. KASMITO untuk membahas rencana Over Kredit palsu yang akan dilakukannya bersama Sdr. OGI, adapun terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. OGI, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. OGI dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra milik Sdr. KASMITO bergerak menuju rumah saksi YUSNITA yang bertempat di Jalan Desa Eka Bahurui Jalur 4 Nomor 12 RT 008 RW 002 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan Sdr. OGI tiba di rumah saksi YUSNITA, kemudian terdakwa dan Sdr. OGI menemui saksi YUSNITA untuk memeriksa unit kendaraan milik saksi YUSNITA yakni mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol DA 1825 PG warna hitam, kemudian saksi YUSNITA menjelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses pembayaran kredit kepada perusahaan pembiayaan PT. OTO Multiartha Cabang Sampit dan mempunyai total angsuran pembayaran kredit (tenor) sebanyak 60 (enam puluh) kali dengan masa jatuh tempo 5 (lima) tahun yang terhitung sejak bulan Oktober 2024 hingga bulan Oktober 2029,  adapun biaya tenor setiap bulan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya dan angsuran tenor terhitung dari Oktober 2024 hingga Januari 2025 sudah dibayarkan oleh Saksi YUSNITA selain itu saksi YUSNITA meminta biaya uang ganti DP mobil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menyatakan berminat untuk membeli mobil milik saksi YUSNITA dengan cara over kredit dan juga bersedia untuk melanjutkan pembayaran angsuran tenor yang masih berjalan dan terdakwa meminta agar uang ganti DP Mobil diturunkan menjadi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kemudian saksi YUSNITA menyetujui tawaran terdakwa, kemudian saksi YUSNITA meminta KTP terdakwa dan mengambil foto KTP terdakwa dengan menggunakan kamera smartphone miliknya, kemudian Sdr. OGI membuatkan Surat Pengalihan Unit Kendaraan, setelah Surat Pengalihan Unit Kendaraan selesai dibuat selanjutnya terdakwa dan saksi YUSNITA menandatangani surat tersebut lalu berikutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada saksi YUSNITA dan Sdr. OGI membuatkan kwitansi pembayaran untuk uang ganti DP Mobil sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi YUSNITA dan selanjutnya saksi YUSNITA mengirimkan foto bukti transfer pembayaran kredit yang mencantumkan nomor kontrak dan nomor rekening pembayaran untuk pelunasan milik PT. OTO Multiartha Cabang Sampit, kemudian terdakwa, Sdr. OGI dan saksi YUSNITA berfoto bersama dengan memperlihatkan Surat Pengalihan Unit Kendaraan dan KTP terdakwa sebagai bukti serah terima over credit kendaraan dibawah tangan tersebut, kemudian ketika terdakwa dan Sdr. OGI hendak pulang saksi YUSNITA menyuruh anaknya yakni saksi ANWAR untuk mengikuti terdakwa agar mengetahui alamat tempat tinggal terdakwa dengan maksud apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran maka akan lebih mudah mencari terdakwa, lalu terdakwa mengizinkan saksi ANWAR untuk mengikutinya dan terdakwa membawa saksi ANWAR ke sebuah rumah yang terletak di Perumahan Athalia Graha di belakang Islamic Center Sampit lalu terdakwa mengatakan rumah tersebut adalah rumah tempat tinggalnya untuk mengelabui saksi ANWAR yang sebenarnya rumah tersebut bukanlah rumah tempat tinggal milik terdakwa, setelah saksi ANWAR pergi untuk pulang ke rumah lalu Sdr. OGI memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upah melakukan perbuatan over credit palsu.
  • Bahwa kemudian pada Bulan Mei 2025, terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp yang menanyakan perihal pembayaran angsuran mobil Daihatsu Sigra yang telah jatuh tempo, kemudian terdakwa menyampaikan hal tersebut pada Sdr. OGI dan Sdr. OGI menyuruh terdakwa untuk berbohong dan membalas pesan itu dengan menyampaikan bahwasanya terdakwa sedang berada di luar kota, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 saksi YUSNITA dengan menggunakan nomor Whatsapp yang tidak dikenali oleh terdakwa menawarkan upah untuk jasa supir perjalanan ke Kalimantan Barat sebesar Rp.1.7000.000,- (satu juta tujuh ratus ribu) per orangnya dengan jumlah penumpang yang banyak dengan titik penjemputan di Jalan Padat Karya Sampit Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa yang tertarik dengan tawaran itu pun menyanggupinya, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi titik penjemputan tersebut dan seketika saksi YUSNITA bersama anggota keluarganya segera menangkap dan mengamankan terdakwa kemudian menanyakan perihal mobil yang sebelumnya telah diambil alih terdakwa secara illegal, terdakwa menyampaikan bahwasanya mobil tersebut telah dibawa oleh Sdr. YOGI dan terdakwa sudah tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut, selain itu terdakwa juga memberitahu bahwasanya sejak awal tidak mempunyai niat untuk melunasi tenor pembayaran mobil tersebut dan over kredit yang dilakukan tersebut hanyalah kebohongan dan tipu daya untuk menguasai mobil tersebut, atas kejadian tersebut saksi YUSNITA yang merasa telah dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polres Kotawaringin Timur dan selanjutnya menyerahkan terdakwa dan beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi YUSNITA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 190.850.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk melunasi sisa pembayaran angsuran kredit mobil kepada PT. OTO Multiartha Cabang Sampit.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUP Bin AYUBI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ERYANTO OGI SAPUTRO Bin UNTORO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.28 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Desa Eka Bahurui Jalur 4 Nomor 12 RT 008 RW 002 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa mendatangi kontrakan Sdr. OGI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang bertempat di Jalan Kenan Sandan Gang Simpatik DK Barak Nomor 7 RT 28 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian Sdr. OGI menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menemani Sdr. OGI berpura – pura melakukan Over Kredit (mengambil alih tagihan pembayaran yang masih dalam proses cicilan dan belum lunas) pada sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol DA 1825 PG milik saksi YUSNITA yang ditawarkan oleh saksi SIGIT melalui akun sosial media Facebook pada grup Jual Beli Sampit, kemudian tawaran dari Sdr. OGI tersebut disetujui oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa kembali datang ke kontrakan Sdr. KASMITO untuk membahas rencana Over Kredit palsu yang akan dilakukannya bersama Sdr. OGI, adapun terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. OGI, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. OGI dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra milik Sdr. KASMITO bergerak menuju rumah saksi YUSNITA yang bertempat di Jalan Desa Eka Bahurui Jalur 4 Nomor 12 RT 008 RW 002 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan Sdr. OGI tiba di rumah saksi YUSNITA, kemudian terdakwa dan Sdr. OGI menemui saksi YUSNITA untuk memeriksa unit kendaraan milik saksi YUSNITA yakni mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol DA 1825 PG warna hitam, kemudian saksi YUSNITA menjelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses pembayaran kredit kepada perusahaan pembiayaan PT. OTO Multiartha Cabang Sampit dan mempunyai total angsuran pembayaran kredit (tenor) sebanyak 60 (enam puluh) kali dengan masa jatuh tempo 5 (lima) tahun yang terhitung sejak bulan Oktober 2024 hingga bulan Oktober 2029,  adapun biaya tenor setiap bulan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya dan angsuran tenor terhitung dari Oktober 2024 hingga Januari 2025 sudah dibayarkan oleh Saksi YUSNITA selain itu saksi YUSNITA meminta biaya uang ganti DP mobil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menyatakan berminat untuk membeli mobil milik saksi YUSNITA dengan cara over kredit dan juga bersedia untuk melanjutkan pembayaran angsuran tenor yang masih berjalan dan terdakwa meminta agar uang ganti DP Mobil diturunkan menjadi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kemudian saksi YUSNITA menyetujui tawaran terdakwa, kemudian saksi YUSNITA meminta KTP terdakwa dan mengambil foto KTP terdakwa dengan menggunakan kamera smartphone miliknya, kemudian Sdr. OGI membuatkan Surat Pengalihan Unit Kendaraan, setelah Surat Pengalihan Unit Kendaraan selesai dibuat selanjutnya terdakwa dan saksi YUSNITA menandatangani surat tersebut lalu berikutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada saksi YUSNITA dan Sdr. OGI membuatkan kwitansi pembayaran untuk uang ganti DP Mobil sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi YUSNITA dan selanjutnya saksi YUSNITA mengirimkan foto bukti transfer pembayaran kredit yang mencantumkan nomor kontrak dan nomor rekening pembayaran untuk pelunasan milik PT. OTO Multiartha Cabang Sampit, kemudian terdakwa, Sdr. OGI dan saksi YUSNITA berfoto bersama dengan memperlihatkan Surat Pengalihan Unit Kendaraan dan KTP terdakwa sebagai bukti serah terima over credit kendaraan dibawah tangan tersebut, kemudian ketika terdakwa dan Sdr. OGI hendak pulang saksi YUSNITA menyuruh anaknya yakni saksi ANWAR untuk mengikuti terdakwa agar mengetahui alamat tempat tinggal terdakwa dengan maksud apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran maka akan lebih mudah mencari terdakwa, lalu terdakwa mengizinkan saksi ANWAR untuk mengikutinya dan terdakwa membawa saksi ANWAR ke sebuah rumah yang terletak di Perumahan Athalia Graha di belakang Islamic Center Sampit lalu terdakwa mengatakan rumah tersebut adalah rumah tempat tinggalnya untuk mengelabui saksi ANWAR yang sebenarnya rumah tersebut bukanlah rumah tempat tinggal milik terdakwa, setelah saksi ANWAR pergi untuk pulang ke rumah lalu Sdr. OGI memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upah melakukan perbuatan over credit palsu.
  • Bahwa kemudian pada Bulan Mei 2025, terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp yang menanyakan perihal pembayaran angsuran mobil Daihatsu Sigra yang telah jatuh tempo, kemudian terdakwa menyampaikan hal tersebut pada Sdr. OGI dan Sdr. OGI menyuruh terdakwa untuk berbohong dan membalas pesan itu dengan menyampaikan bahwasanya terdakwa sedang berada di luar kota, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 saksi YUSNITA dengan menggunakan nomor Whatsapp yang tidak dikenali oleh terdakwa menawarkan upah untuk jasa supir perjalanan ke Kalimantan Barat sebesar Rp.1.7000.000,- (satu juta tujuh ratus ribu) per orangnya dengan jumlah penumpang yang banyak dengan titik penjemputan di Jalan Padat Karya Sampit Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa yang tertarik dengan tawaran itu pun menyanggupinya, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi titik penjemputan tersebut dan seketika saksi YUSNITA bersama anggota keluarganya segera menangkap dan mengamankan terdakwa kemudian menanyakan perihal mobil yang sebelumnya telah diambil alih terdakwa secara illegal, terdakwa menyampaikan bahwasanya mobil tersebut telah dibawa oleh Sdr. YOGI dan terdakwa sudah tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut, selain itu terdakwa juga memberitahu bahwasanya sejak awal tidak mempunyai niat untuk melunasi tenor pembayaran mobil tersebut dan over kredit yang dilakukan tersebut hanyalah kebohongan dan tipu daya untuk menguasai mobil tersebut, atas kejadian tersebut saksi YUSNITA yang merasa telah dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polres Kotawaringin Timur dan selanjutnya menyerahkan terdakwa dan beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi YUSNITA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 190.850.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk melunasi sisa pembayaran angsuran kredit mobil kepada PT. OTO Multiartha Cabang Sampit.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya