Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
3.NUR ANNISA, S.H.
FRAMUDITO SAPUTRA bin SUTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-234/O.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
3NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRAMUDITO SAPUTRA bin SUTIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa FRAMUDITO SAPUTRA Bin SUTIYONO bersama-sama dengan anak NAYLATUL MUNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 19 Februari 2025 atau pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Karang anyar III komplek Persada Kalimantan Nomor 11 rt/rw 019/008 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone iPhone XS Max Warna Hitam dengan IMEI 1: 357285090603313, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan Akun Telegram atas nama Neyla dengan nomor telepon +62 878 77906052 terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan Akun Gopay atas nama cila lucu dengan nomor telepon +6282256554687 terlogin di dalam perangkat.
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone iPhone 13 Warna Putih dengan IMEI 1: 353082809770317, ditemukan informasi sebagai berikut:
  1. Ditemukan Akun Tiktok atas nama@biyaacuu7 terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan Akun DANA dengan nomor telepon terdaftar 62 ****6052 terlogin di dalam perangkat.
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y36 Warna Hitam dengan IMEI 1: 868088066831336 dan IMEI 2: 868088066831328, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan Akun Telegram atas nama paw paw only yang terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan channel pribadi vip exhib pada Akun Telegram paw paw only yang terkait. dengan perkara;
  3. Ditemukan Akun DANA atas nama FRAMUDITO SAPUTRA dengan nomor telepon 0878****6391 terlogin di dalam perangkat;
  4. Ditemukan Akun Gopay atas nama Framudito Saputra dengan nomor telepon +6287816356391 dan email framuditos@gmail.com,
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y30t Warna Hitam dengan IMEI 1: 866245078969379 dan IMEI 2: 866245078969361, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan Akun Telegram atas nama ANGGA MS13 dengan nomor +62 858 36870103 yang terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan channel pribadi momy pada akun telegram ANGGA MS13 yang memuat konten yang terkait dengan perkara.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa FRAMUDITO SAPUTRA Bin SUTIYONO tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa FRAMUDITO SAPUTRA Bin SUTIYONO bersama-sama dengan Anak NAYLATUL MUNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya saksi HERU PRABOWO SOEKARNO dan saksi ALEX MANUAL FAVIAN (anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng) melakukan patrol siber di media sosial aplikasi TELEGRAM kemudian menemukan grup TELEGRAM “BO” dan “PAWPAW” yang isi dalam akun tersebut adalah foto-foto dan video bugil yang memperlihatkan payudara dan vagina anak NAYLATUL MUNA, selanjutnya saksi HERU PRABOWO SOEKARNO dan saksi ALEX MANUAL FAVIAN (anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng) langsung melakukan penindakan dan didapati lokasi rumah anak di Perumahan gang H. Ali Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian para saksi langsung mencocokkan identitas anak dan langsung mengamankan 1 (satu) buah IPHONE XS MAX imei 357285090603313, 1 (satu) akun PAW PAW ONLY pada aplikasi TELEGRAM dengan nomor 082150546120, 1 (satu) akun GOPAY dengan nomor 082256554687, 1 (satu) buah simcard INDOSAT nomor 085820009279, 1 (satu) buah IPHONE 13 imei 353082809770317, 1 (satu) akun tiktok @biyaacuu7, 1 (satu) akun DANA nomor 087877906052, 1 (satu) simcard XL nomor 087877906052 dan atas keterangan anak bahwa perbuatan anak tersebut dilakukan bersama terdakwa kemudian para saksi anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung mengamankan terdakwa di Jalan Karang Anyar III Komplek Persada Kalimantan No.11 Rt/rw 019/008 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dan berhasil ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y36 yang terhubung dengan channel telegram VIP EXHIB dan MOMY untuk selanjutnya dibawa ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa anak NAYLATUL MUNA dalam membuat foto dan video yang memperlihatkan payudara dan vagina nya dilakukan oleh anak sendiri dengan menggunakan handphone miliknya kemudian hasil foto dan video tadi diperbanyak, disebarluaskan dengan cara di upload ke channel aplikasi TELEGRAM an. MOMY dan an. VIP EXHIB yang bekerjasama dengan terdakwa sebagai admin bila ada orang yang tertarik untuk bergabung ke channel tersebut maka akan diarahkan ke akun PAWPAWCUU19 yang dikelola bersama dengan terdakwa untuk melakukan pembayaran melalui GOPAY atau DANA milik anak NAYLATUL MUNA atau milik terdakwa dengan tarif bervariasi mengikuti harga yang dipatok oleh Anak NAYLATUL MUNA sekitar Rp.85.000,- s/d Rp.500.000,- kemudian setelah orang tersebut membayar maka terdakwa akan mengirimkan link untuk masuk ke channel TELEGRAM an. MOMY atau VIP EXHIB dan anak NAYLATUL MUNA akan menyetujui orang tersebut untuk masuk bergabung di channel tersebut.
  • Bahwa terdakwa sebagai admin mengumpulkan uang hasil penjualan setiap 5 (lima) sampai 7 (tujuh) hari kemudian akan melaporkan uang yang terkumpul kepada Anak NAYLATUL MUNA, kemudian terdakwa akan mentransfer uang tersebut kepada Anak NAYLATUL MUNA dengan dikurangkan upah untuk terdakwa yang besarnya ditentukan oleh Anak NAYLATUL MUNA.
  • Bahwa Anak NAYLATUL MUNA mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dari orang yang bergabung ke channel TELEGRAM an. MOMY dan an. VIP EXHIB, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan dengan menjadi admin channel aplikasi TELEGRAM an. MOMY dan an. VIP EXHIB dari bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik NO:79/LFBE/KOMDIGI/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani pemeriksa NUR FAJRI AMALI, S.Kom, CEH,CHFI, CCO, CCPA, OFC, MCFE, MCVE dengan ikhtisar pemeriksaan:
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone iPhone XS Max Warna Hitam dengan IMEI 1: 357285090603313, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan Akun Telegram atas nama Neyla dengan nomor telepon +62 878 77906052 terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan Akun Gopay atas nama cila lucu dengan nomor telepon +6282256554687 terlogin di dalam perangkat.
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone iPhone 13 Warna Putih dengan IMEI 1: 353082809770317, ditemukan informasi sebagai berikut:
  1. Ditemukan Akun Tiktok atas nama@biyaacuu7 terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan Akun DANA dengan nomor telepon terdaftar 62 ****6052 terlogin di dalam perangkat.
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y36 Warna Hitam dengan IMEI 1: 868088066831336 dan IMEI 2: 868088066831328, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan Akun Telegram atas nama paw paw only yang terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan channel pribadi vip exhib pada Akun Telegram paw paw only yang terkait. dengan perkara;
  3. Ditemukan Akun DANA atas nama FRAMUDITO SAPUTRA dengan nomor telepon 0878****6391 terlogin di dalam perangkat;
  4. Ditemukan Akun Gopay atas nama Framudito Saputra dengan nomor telepon +6287816356391 dan email framuditos@gmail.com,
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y30t Warna Hitam dengan IMEI 1: 866245078969379 dan IMEI 2: 866245078969361, ditemukan informasi sebagai berikut:
  1. Ditemukan Akun Telegram atas nama ANGGA MS13 dengan nomor +62 858 36870103 yang terlogin di dalam perangkat;
  2. Ditemukan channel pribadi momy pada akun telegram ANGGA MS13 yang memuat konten yang terkait dengan perkara.
  • Bahwa Anak NAYLATUL MUNA pada saat kejadian berusia sekitar 16 (enam belas) tahun dimana Anak dilahirkan di Sampit pada tanggal 19 Februari 2008 sebagaimana diterangkan dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-06082014-0040 tanggal 6 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Rukmana Priyatna, MSM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kotim dan Kartu Keluarga No. 6202061409210012 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Tripurna Tangkasiang, SH., M.A.P selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kotim.

------ Bahwa terdakwa FRAMUDITO SAPUTRA Bin SUTIYONO tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya