Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
627/Pid.Sus/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. 1.ISRIANNUR bin JASPARUL WAHIDIN (alm)
2.HERIANTO bin AGUS ARIANTO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 627/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-480/O.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRIANNUR bin JASPARUL WAHIDIN (alm)[Penahanan]
2HERIANTO bin AGUS ARIANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKISRIANNUR bin JASPARUL WAHIDIN (alm)
2ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKHERIANTO bin AGUS ARIANTO (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I ISRIANNUR Bin JASPARUL WAHIDIN dan Terdakwa II HERIANTO Bin AGUS ARIANTO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Brawijaya pada Jalan Tidar I RT 011 RW 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa HERIANTO dihubungi oleh Sdr ERWIN yang menyuruh Terdakwa HERIANTO mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan dikatakan uangnya sudah siap. Kemudian Sdr. ERWIN ditemani oleh Terdakwa HERIANTO mendatangi rumah Terdakwa ISRIANNUR dan mengatakan bahwa ada yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan uangnya sudah siap. Kemudian Terdakwa ISRIANNUR menghubungi Sdr ARUL via telepon Whatsapp dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus. Pesanan tersebut disetujui Sdr ARUL dan diberi harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk selebihnya terserah. Terdakwa ISRIANNUR dan Terdakwa HERIANTO bersepakat untuk menjualnya seharga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana akan mengambil keuntungan sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dibagi masing-masing mendapat Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa ISRIANNUR bersama Terdakwa HERIANTO pergi ke BRILink untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis sabu dengan cara transfer kepada Sdr ARUL, setelah itu para Terdakwa kembali pulang untuk menunggu kabar dari Sdr. ARUL.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.45 WIB, Terdakwa ISRIANNUR mendapat kiriman foto dan lokasi dari Sdr ARUL untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak bekas kaplet herbal khusus wanita bertuliskan TUNTAS yang berada di bawah patok Jalan Brawijaya di Jalan Tidar I RT 011 RW 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa ISRIANNUR bersama Terdakwa HERIANTO pergi menuju lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 merk Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan Nopol KH 6407 QQ milik adik Terdakwa HERIANTO yang telah dipinjam sebelumnya. Setelah sampai di lokasi yang sesuai dengan foto dan lokasi yang dikirim, Terdakwa ISRIANNUR turun sendiri dan mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak bekas kaplet herbal khusus wanita bertuliskan TUNTAS yang kemudian Terdakwa ISRIANNUR bersama Terdakwa HERIANTO pergi dari lokasi tersebut. Lalu sekira pukul 21.00 WIB di tengah perjalanan, Terdakwa ISRIANNUR dan Terdakwa HERIANTO dihentikan oleh petugas kepolisian dan mengamankan para Terdakwa dengan memanggil Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, Terdakwa ISRIANNUR dan Terdakwa HERIANTO akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dibagi masing-masing mendapat Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit tanggal 30 Juli 2025, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 43,32 (empat puluh tiga koma tiga dua) gram dan disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0435 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. ISRIANNUR Bin JASPARUL WAHIDIN dan HERIANTO Bin AGUS ARIANTO yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2385 (nol koma dua tiga delapan lima) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I ISRIANNUR Bin JASPARUL WAHIDIN dan Terdakwa II HERIANTO Bin AGUS ARIANTO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tidar I Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa ISRIANNUR mendapat kiriman foto dan lokasi dari Sdr ARUL untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak bekas kaplet herbal khusus wanita bertuliskan TUNTAS yang berada di bawah patok Jalan Brawijaya di Jalan Tidar I RT 011 RW 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa ISRIANNUR bersama Terdakwa HERIANTO pergi menuju lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 merk Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan Nopol KH 6407 QQ milik adik Terdakwa HERIANTO yang telah dipinjam sebelumnya. Setelah sampai di lokasi yang sesuai dengan foto dan lokasi yang dikirim, Terdakwa ISRIANNUR turun sendiri dan mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak bekas kaplet herbal khusus wanita bertuliskan TUNTAS yang kemudian Terdakwa ISRIANNUR bersama Terdakwa HERIANTO pergi dari lokasi tersebut. Lalu sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Tidar I Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ISRIANNUR dan Terdakwa HERIANTO dihentikan oleh Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi M. WAHYUDI BAYU. I selaku petugas kepolisian yang langsung mengamankan para Terdakwa kemudian  Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi M. WAHYUDI BAYU. I memanggil Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak bekas kaplet herbal khusus Wanita bertuliskan TUNTAS, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit Hp Merk realme C25 warna warna abu Nomor SIM 62895622806300, 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Y21 warna biru metalik dengan Nomor SIM 6285392160727, dan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 merk Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan Nopol KH 6407 QQ beserta kunci. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit tanggal 30 Juli 2025, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 43,32 (empat puluh tiga koma tiga dua) gram dan disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0435 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. ISRIANNUR Bin JASPARUL WAHIDIN dan HERIANTO Bin AGUS ARIANTO yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2385 (nol koma dua tiga delapan lima) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya