Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa IYAN Bin (Alm) DATENG, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Blok N 26 Afdeling 8 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP 3) Desa Suka Mandang Kecamatan Seruyan Tengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada awalnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas telah terjadi keributan terkait dengan pencurian buah sawit di lokasi kebun milik PT. Bangun Jaya Alam Permai, kemudian tim petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan yang diantaranya adalah saksi Tegar Duta Perdana dan saksi Agung Dedeh Walehno bertugas berupaya menstabilkan dan menenangkan aksi keributan oleh kurang lebih 300 (tiga ratus) orang dalam upayanya tersebut para saksi kemudian melihat terdakwa yang membawa senjata tajam jenis mandau sepanjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm lengkap dengan sarungnya, dililit dengan kain berwarna merah dan ada 1 (satu) pisau kecil pada sarungnya karena melihat situasi yang kurang kondusif dan mengatisipasi kejadian yang tidak diinginkan maka saksi Tegar Duta Perdana dan saksi Agung Dedeh Walehno langsung mengamankan terdakwa dan menanyakan terkait dengan izin terdakwa membawa senjata tajam jenis Mandau tersebut terdakwa menyampaikan tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan dan dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata penikam atau penusuk tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa IYAN Bin (Alm) DATENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------ |