Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.Sus/2025/PN Spt | TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. | JAROT SUTOTO alias JAROT bin SUPARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-568/O.2.19/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa ia terdakwa JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI bersama-sama dengan saksi RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di kontrakan terdakwa Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI menelpon saksi RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) dan menanyakan “dimana” dan di jawab oleh saksi RINTO “di jalan arah naik” lalu terdakwa jawab “jemput saya di rumah ya” dan di jawab saksi RINTO “iya” kemudian sekitar pukul 08.00 Wib saksi RINTO tiba di rumah terdakwa, selanjunya saksi RINTO dan terdakwa menuju ke kontrakan saksi RINTO di Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dan tiba di kontrakan sekitar pukul 09.00 Wib. Setibanya terdakwa dan saksi RINTO di kontrakan saksi RINTO selanjutnya terdakwa dan saksi RINTO beristirahat. Sekitar pukul 16.00 Wib ada orang datang ke kontrakan saksi RINTO untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menyampaikan kepada saksi RINTO ada orang mau beli paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian saksi RINTO menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa serahkan kepada orang yang ingin membelinya lalu terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi RINTO. Kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wib ada orang mengetok pintu dan terdakwa membukakan pintu, orang tersebut membeli 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi RINTO yang sedang ada di dalam WC, selanjutnya setelah saksi RINTO keluar dari WC lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada terdakwa dan kemudian terdakwa serahkan kepada orang yang ingin membelinya kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi RINTO. Kemudian pada pukul 22.20 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kontrakan milik terdakwa sering dijadikan tempat jual beli narkotika mengamankan terdakwa dan saksi RINTO dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh perangkat desa yaitu sdr. ALDI Bin LANEN dan sdr. UDIK BUDIANTO Bin SIMAN untuk melihat proses penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (Satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus 1 plastik klip kosong, 7 (tujuh) bundel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di akui saksi RINTO merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan 1 (satu) jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) keping emas, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Onyx Grey yang diakui oleh saksi RINTO adalah milik saksi RINTO dan Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang diberikan saksi RINTO kepada terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna gem green yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa. kemudian terdakwa JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI, saksi RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0020/11142.00/2025 tanggal 15 Maret 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0165 tanggal 21 Maret 2025. -------- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
Kedua : -------terdakwa JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI bersama-sama dengan saksi RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di kontrakan terdakwa Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI menelpon saksi RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) dan menanyakan “dimana” dan di jawab oleh saksi RINTO “di jalan arah naik” lalu terdakwa jawab “jemput saya di rumah ya” dan di jawab saksi RINTO “iya” kemudian sekitar pukul 08.00 Wib saksi RINTO tiba di rumah terdakwa, selanjunya saksi RINTO dan terdakwa menuju ke kontrakan saksi RINTO di Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dan tiba di kontrakan sekitar pukul 09.00 Wib. Setibanya terdakwa dan saksi RINTO di kontrakan saksi RINTO selanjutnya terdakwa dan saksi RINTO beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.20 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kontrakan milik terdakwa sering dijadikan tempat jual beli narkotika mengamankan terdakwa dan saksi RINTO dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh perangkat desa yaitu sdr. ALDI Bin LANEN dan sdr. UDIK BUDIANTO Bin SIMAN untuk melihat proses penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (Satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus 1 plastik klip kosong, 7 (tujuh) bundel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di akui saksi RINTO merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan 1 (satu) jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) keping emas, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Onyx Grey yang diakui oleh saksi RINTO adalah milik saksi RINTO dan Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang diberikan saksi RINTO kepada terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna gem green yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa. kemudian terdakwa JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI, saksi RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0020/11142.00/2025 tanggal 15 Maret 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0165 tanggal 21 Maret 2025. -------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |