| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 102/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.JOSRI MUNTHE 2.ELAN SURYANA 3.SUANDI DARMAN PARGAULAN SIAGIAN 4.SELPIYANA |
EDY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pdt.G/2025/PN Spt | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.21/682/SKT-PRG/VIII/2018 , atas nama Josri Munthe yang terletak di Jalan Baru Kabuau -Parenggean (daerah Bukit Nangka),Desa Kabuau Kec.Parenggean Kab.Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 21.800 M2, dengan batas-batas := - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Suandi D.Siagian - Sebelah Timur berbatasan dengan Danau/Rawa - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik H.Yadi - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan baru Kabuau-Parenggean adalah sah menurut hukum milik Penggugat I 3. Menyatakan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.21/4601/SKT-PRG/VIII/2020 , atas nama Jayasser Simarmata yang terletak di Jalan Baru Kabuau -Parenggean (daerah Bukit Nangka),Desa Kabuau Kec.Parenggean Kab.Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 26.734 M2, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Adol/Rawa - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Baru Kabuau-Parenggean - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik H.Yadi - Sebelah Barat berbatasan dengan Rawa /Tanah Negara adalah sah menurut hukum milik Penggugat II - 4. Menyatakansebidang tanah perwatasan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.21/391/SKT-PRG/IV/2018 , atas nama Suandi D Siagian yang terletak di Jalan Baru Kabuau -Parenggean (daerah Bukit Nangka),Desa Kabuau Kec.Parenggean Kab.Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 26.500 M2, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Adol/Rawa - Sebelah Timur berbatasan dengan Danau/Rawa - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Josri Munthe - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Baru Kabuau-Parenggean adalah sah menurut hukum milik Penggugat III 5. Menyatakan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah dengan Nomor Register: 593.21/29/SKT-KBU/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 , terletak di Jalan Baru Kabuau -Parenggean (daerah Bukit Nangka),Desa Kabuau Kec.Parenggean Kab.Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 20.000 M2, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Baru Kabuau-Parenggean - Sebelah Timur berbatasan dengan Adol - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Josri Munthe - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Josri Munthe adalah sah menurut hukum milik Penggugat IV 6. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya 7. Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan Tanah nomor: 593.21/…../SKT-PRG/…./2014 milik Mariah yang terletak di Jalan Daerah Bukit Nangka ,Desa Kabuau Kec.Parenggean Kab.Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 80.000 M2 8. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil berupa biaya ganti rugi Hasil Panen Tanaman Milik Para Penggugat sebesarRp. 474.400.000,- ( Empat ratus tujuh puluh empat Juta empat ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ) 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 11. Menghukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sehari kepada Penggugat, apabila lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 12. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi(Uit Voerbaar Bij Voorraad); Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara a quo berpendapat lain, kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
