Dakwaan |
Bahwa melakukan Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Skj.08.30 Wib di Blok Y 29 Divisi 1 Estate Barunang Miri Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) Desa Barunang Miri Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dengan cara Pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Skj.08.00 Wib tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH berangkat dari rumah menuju kebun pribadi milik orang tua tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH yang berbatasan langsung dengan kebun PT. SSP yang berada di Blok Y 29 Divisi 1 Estate Barunang Miri Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) Desa Barunang Miri Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dan saat itu dari rumah tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH membawa 1 (satu) buah egrek/alat panen dan 1 (satu) buah dodos , sesampainya di kebun kelapa sawit milik tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH saat itu tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH melihat di kebun kelapa sawit milik PT. SSP ada yang matang buahnya dan belum dipanen , kemudian akhirnya Skj.08.30 Wib tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH memanen buah kelapa sawit yang ditanam dan dirawat oleh PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek , setelah buah tersebut terjatuh dibawah pohon kemudian tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH pikul menggunakan 1 (satu) buah dodos dan tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH bawa kepinggir sungai yang mana saat tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH memikul buah kelapa sawit tersebut tim security mengawasi tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH, setelah itu tidak berapa lama datang security lainnnya dan selanjutnya tersangka Sdr. SELAMAT ARIADI Alias MEMET Bin MULIYANSAH diamankan ke kantor PKS PT. SSP kemudian dibawa ke Polsek Parenggean.
Kerugian akibat perbuatan tersebut sebesar : Rp201.741 (dua ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) |