| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.MUSI 2.KARTONO S.R.S. 3.MULYADI 4.SENDI 5.GERAKAN 6.KARSI KOLENG |
PT. TAPIAN NADENGGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Spt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Kartono S.R.S./ Penggugat II selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 30 (tiga puluh) hektar, dengan keterangan sebagai berikut : Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Mulyadi/ Penggugat III selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 31,4 (tiga puluh satu koma empat) hektar, dengan keterangan sebagai berikut : Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sendi/ Penggugat IV selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 30 (tiga puluh) hektar, dengan keterangan sebagai berikut : Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Gerakan/ Penggugat V selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 27,7 (dua puluh tujuh koma tujuh) hektar, yang terdiri 3 (tiga) bidang tanah dengan keterangan sebagai berikut : Bidang A Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
Bidang B Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
Bidang C Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
e. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Karsi Koleng/ Penggugat VI selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 30,2 (tiga puluh koma dua) hektar, yang terdiri 2 (dua) bidang tanah dengan dengan keterangan sebagai berikut : Bidang A Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
Bidang B Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 4. Menghukum Tergugat agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ; 5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ; 8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
