Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Seluruh Gugatan Provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai sei gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sekarang terletak dilokasi Perusahaan milik Tergugat yang dikenal dengan divisi 4,5 dan 7, Yang hingga saat ini dikuasai oleh Tergugat , tersebut meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga yaitu;
- Surat Keterangan Garapan Tanah
Atas Nama Burhan, Tertanggal 10 Oktober 2011.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai sei gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana yang terletak di Jalan Sungai sei gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Yang dikenal dengan divisi 4, 5 dan 7, dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter dengan total luasan ±1.600.000 M?2; (160 Hektar) dengan alas hak kepemilikan berupa Surat Keterangan Garapan Tanah Atas nama Burhan tertanggal 10 Oktober 2011 ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai sei gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan divisi 4, 5 dan 7, dengan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai sei gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan divisi 4, 5 dan 7, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 4000 meter dan Lebar 400 meter, total Luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai sei gentui Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dikenal dengan blok divisi 4, 5 dan 7, Dengan batas - batas sebagai berikut ;
- Batas Tanah Utara : Ogob, Sudin.
- Batas Tanah Timur : PT. Hamparan 2.
- Batas Tanah Selatan : Aril, Roni.
- Batas Tanah Barat : Sugian.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya - biaya yang timbul akibat perkara ini;
Dan Atau :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono). Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disampaikan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Majelis Hakim agar mohon diperiksa, diadili dan diputuskan |