Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa ia terdakwa INGGIT KERNASIH NUSA INDAH Binti AJIAN ICAN pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di Jalan Tidar Raya 2 Gg. Rambutan 2 RT. 012 RW. 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar (selaku petugas kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin timur) terlebih dahulu berhasil mengamankan Saksi Singgih (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) bertempat di Teras Home Stay Syariah BU MURNI di Jalan Cristopel Mihing Rt.022 Rw.004 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saksi Singgih mendapatkan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dari Terdakwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar (selaku petugas kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin timur) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berada di dalam rumah di Jalan Tidar Raya 2 Gg. Rambutan 2 RT. 012 RW. 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar menunjukkan surat perintah tugas dan berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RW dan ditemukan barang berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip sedang yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kepala charger yang berada di lantai kamar mandi rumah terdakwa dan 1 (satu) buah kotak plastik sedang warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) unit handphone Oppo A17k warna gold dengan No. Hp 089653503344 diatas meja kamar tidur terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan transaksi narkotika jenis sabu terdakwa lakukan dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Singgih yang memesan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga perkantong Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi singgih telah membayar melalui transfer ke rekening BCA terdakwa sejumlah Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ABDI (DPO) untuk membeli 3 (Tiga) kantong narkotika jenis sabu dan terdakwa membayar melalui transfer kepada Sdr. ABDI (DPO) sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa meminta kepada Sdr. ABDI (DPO) untuk 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dipecah menjadi paketan seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu diantarkan ke halaman Home Stay Syariah BU MURNI di Jalan Cristopel Mihing Rt.022 Rw.004 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tempat saksi Singgih kemudian Sdr. ABDI (DPO) menyetujui dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan ada orang suruhan Sdr. ABDI (DPO) yang menelepon terdakwa selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. ABDI (DPO) dan memberitahukan bahwa pesanan narkotika terdakwa sudah dilemparkan didepan rumah terdakwa dibungkus dengan kemasan bekas energen dan untuk 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu pesanan Saksi singgih melalui terdakwa telah diletakkan di pot-pot bunga yang ada dihalaman Home Stay Syariah BU MURNI di Jalan Cristopel Mihing Rt.022 Rw.004 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian terdakwa menghubungi saksi singgih dan memberitahukan bahwa pesanan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu telah di letakkan di pot-pot bunga yang ada dihalaman Home Stay Syariah BU MURNI selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang semula berjumlah 14 (empat belas) bungkus menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian yaitu 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terhadap 23 (dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip sedang yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kepala charger yang berada di lantai kamar mandi rumah terdakwa dan 1 (satu) buah kotak plastik sedang warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) unit handphone Oppo A17k warna gold dengan No. Hp 089653503344 diatas meja kamar tidur terdakwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar (selaku petugas kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin timur) dan barang bukti yang ditemukan diamankan serta dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket kristal berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H (selaku Kasat Reserse Narkoba) dengan berat bersih keseluruhan 4,84 gram (empat koma delapan empat gram), kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 gram (nol koma nol tiga gram) untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya 4,81 gram (empat koma delapan satu gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-430/O.2.11/Enz.1/11/2024 Tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0530 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya pada tanggal 26 Oktober 2024 dan di tandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2550 gram adalah benar Mengandung Methamphetamin (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium DINAS KESEHATAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR dengan Nomor Rujukan: R/303/X/RES.4.2/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama INGGIT KERNASIH NUSA INDAH Binti AJIAN ICAN yang di cap dan ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa ialah positif metamphetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ABDI (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa INGGIT KERNASIH NUSA INDAH Binti AJIAN ICAN pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di Jalan Tidar Raya 2 Gg. Rambutan 2 RT. 012 RW. 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar (selaku petugas kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin timur) terlebih dahulu berhasil mengamankan Saksi Singgih (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) bertempat di Teras Home Stay Syariah BU MURNI di Jalan Cristopel Mihing Rt.022 Rw.004 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saksi Singgih mendapatkan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dari Terdakwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar (selaku petugas kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin timur) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berada di dalam rumah di Jalan Tidar Raya 2 Gg. Rambutan 2 RT. 012 RW. 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar menunjukkan surat perintah tugas dan berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya saksi M. Wahyudi Bayu Irawan bersama-sama dengan saksi Risma Aris Munandar melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RW dan ditemukan barang berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip yang terdakwa dapatkan dari Sdr. ABDI (DPO) dan terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip sedang yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kepala charger yang berada di lantai kamar mandi rumah terdakwa dan 1 (satu) buah kotak plastik sedang warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) unit handphone Oppo A17k warna gold dengan No. Hp 089653503344 diatas meja kamar tidur terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket kristal berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H (selaku Kasat Reserse Narkoba) dengan berat bersih keseluruhan 4,84 gram (empat koma delapan empat gram), kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 gram (nol koma nol tiga gram) untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya 4,81 gram (empat koma delapan satu gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-430/O.2.11/Enz.1/11/2024 Tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0530 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya pada tanggal 26 Oktober 2024 dan di tandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2550 gram adalah benar Mengandung Methamphetamin (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium DINAS KESEHATAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR dengan Nomor Rujukan: R/303/X/RES.4.2/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama INGGIT KERNASIH NUSA INDAH Binti AJIAN ICAN yang di cap dan ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa ialah positif metamphetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ABDI (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- |