Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
289/Pid.B/2025/PN Spt | 1.ANDEP SETIAWAN, S.H. 2.NUR ANNISA, S.H. |
WAWAN SETIAWAN bin YAZID (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 289/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-303/O.2.11/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa Wawan Setiawan Bin Yazid (Alm) pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Barak Nomor 03 Jl. Kaca Piring I Gg. Damai I RT. 018 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa memesan ojek online motor dari rumah terdakwa menuju jembatan Patah Jl. Kapten Mulyono Kelurahan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa alat pancing, selanjutnya terdakwa berhenti di GG. Tempe Bintang untuk memancing, tetapi beberapa saat kemudian terdakwa berjalan kaki ke arah Jalan Kaca Piring I Gg. Damai I RT. 018 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang untuk mengamati situasi di lingkungan tersebut dan terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Silver dengan Nopol: KH 6867 QP dengan Nomor Rangka : MH1JM0318PK278957 Nomor Mesin : JM03E1277872 terparkir di depan Barak Nomor 03 yang dihuni oleh saksi Arief Novian Firman Sugiarto dimana barak Nomor 03 tersebut terdapat pembatas berupa tembok di sisi kanan dan kirinya. Kemudian, terdakwa mengecek sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 03.00 Wib setelah mengetahui sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang kemudian terdakwa mendorong ke pinggir jalan sekitar kurang lebih 150 Meter dari barak tersebut ke Jalan Kalpten Mulyono di warung Kelurahan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa berjalan kaki kurang lebih 25 meter menjauh dari sepeda motor tersebut dan terdakwa memesan ojek online sepeda motor untuk membatu mendorong motor tersebut. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib ojek yang dipesan terdakwa datang dan terdakwa mengatakan “tolong dorongkan motor karena mogok” kemudian ojek sepeda motor tersebut menyetujui untuk membantu mendorong sepeda motor tersebut menuju Pasar Alkamal Wisma Maulina Kelurahan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ke rumah saksi FEBRI IRAWAN. Kemudian sekira pukul 04.30 Wib setelah terdakwa sampai di rumah FEBRI IRAWAN ternyata saksi FEBRI IRAWAN sedang tidak berada di rumahnya kemudian terdakwa memesan ojek online lagi untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa memarkir sepeda motor tersebut di rumah kosong yang terletak di seberang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan membuangnya, kemudian terdakwa menelpon saksi FEBRI IRAWAN untuk menawarkan sepeda motor tersebut. Beberapa saat kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi FEBRI IRAWAN mendatangi rumah terdakwa untuk mengecek sepeda motor tersebut dan terdakwa menawarkan kepada saksi FEBRI IRAWAN dengan mengatakan “itu ada motor tu berani berapa” kemudian saksi FEBRI IRAWAN menjawab “yaudah 2 juta tapi dicicil” kemudian terdakwa sepakat untuk menjual sepeda motor tersebut kepada saksi FEBRI IRAWAN dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Silver dengan Nopol: KH 6867QP dengan Nomor Rangka : MH1JM0318PK278957 Nomor Mesin : JM03E1277872 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi Arief Novian Firman Sugiarto dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.-------- ------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Arief Novian Firman Sugiarto mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).---------------------
------------- perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa Wawan Setiawan Bin Yazid (Alm) pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Barak Nomor 03 Jl. Kaca Piring I Gg. Damai I RT. 018 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------- -------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 23.30 Wib terdakwa memesan ojek online motor dari rumah terdakwa menuju jembatan Patah Jl. Kapten Mulyono Kelurahan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa alat pancing, selanjutnya terdakwa berhenti di GG. Tempe Bintang untuk memancing, tetapi beberapa saat kemudian terdakwa berjalan kaki ke arah Jalan Kaca Piring I Gg. Damai I RT. 018 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang untuk mengamati situasi di lingkungan tersebut dan terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Silver dengan Nopol: KH 6867QP dengan Nomor Rangka : MH1JM0318PK278957 Nomor Mesin : JM03E1277872 yang terparkir di depan Barak Nomor 03.--------------------------------------------- -------- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 03.00 Wib, setelah mengetahui terdapat sepeda motor didepan barak Nomor 03 dan terdakwa mengecek dalam kondisi tidak terkunci stang kemudian terdakwa mendorong ke pinggir jalan sekitar kurang lebih 150 Meter dari barak tersebut ke Jalan Kalpten Mulyono di warung Kelurahan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa berjalan kaki kurang lebih 25 meter menjauh dari sepeda motor tersebut dan terdakwa memesan ojek online sepeda motor untuk membatu mendorong motor tersebut. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib ojek yang dipesan terdakwa datang dan terdakwa mengatakan “tolong dorongkan motor karena mogok” kemudian ojek sepeda motor tersebut menyetujui untuk membantu mendorong sepeda motor tersebut menuju Pasar Alkamal Wisma Maulina Kelurahan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ke rumah saksi FEBRI IRAWAN. Kemudian sekira pukul 04.30 Wib setelah terdakwa sampai di rumah FEBRI IRAWAN ternyata saksi FEBRI IRAWAN sedang tidak berada di rumahnya kemudian terdakwa memesan ojek online lagi untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa.--------- ------- Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa memarkir sepeda motor tersebut di rumah kosong yang terletak di seberang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan membuangnya, kemudian terdakwa menelpon saksi FEBRI IRAWAN untuk menawarkan sepeda motor tersebut. Beberapa saat kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi FEBRI IRAWAN mendatangi rumah terdakwa untuk mengecek sepeda motor tersebut dan terdakwa menawarkan kepada saksi FEBRI IRAWAN dengan mengatakan “itu ada motor tu berani berapa” kemudian saksi FEBRI IRAWAN menjawab “yaudah 2 juta tapi dicicil” kemudian terdakwa sepakat untuk menjual sepeda motor tersebut kepada saksi FEBRI IRAWAN dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Silver dengan Nopol: KH 6867QP dengan Nomor Rangka : MH1JM0318PK278957 Nomor Mesin : JM03E1277872 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi Arief Novian Firman Sugiarto dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.-------- ------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Arief Novian Firman Sugiarto mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).--------------------- ------------- perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |