| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 545/Pid.Sus/2025/PN Spt | NUR ANNISA, S.H. | MARJO bin BADRUN (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 545/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-425/O.2.11/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa MARJO Bin BADRUN (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Muchran Ali Gang Kembali No. 06 Rt. 022 Rw. 003 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - ------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. AMIN Alias AAL (Daftar Pencarian Orang) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, sdr. AMIN Alias AAL menentukan tempat bertemu di Gang Madangkara Jl. Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dan sdr. AMIN bertemu di tempat tersebut, kemudian sdr. AMIN menyerahkan 1 (Satu) plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana sisanya sebanyak Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual. Setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya di Jl. Muchran Ali Gg. Kembali No. 06 Rt. 022 Rw. 001 Kel. Baamang Hulu Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng.-------- ------- Bahwa sesampainya dirumahnya, kemudian terhadap 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu tersebut terdakwa sisihkan sebanyak 2 (dua) plastic klip kecil yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sehingga total berjumlah 3 (tiga) plastic klip yang kemudian disimpan didalam asbak yang terbuat dari aluminium dan kemudian terdakwa menaruhnya dilantai kamar terdakwa.-------------------------------- ------- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi Dovi Dean Prayoga dan saksi Dimas Riski Anugrah beserta anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa di Jl. Muchran Ali Gg. Kembali No. 06 Rt. 022 Rw. 003 Kel. Baamang Hulu Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan mengamankan terdakwa dirumahnya setelah itu pihak kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan di saksikan oleh Ketua Rt. 022 Kel. Baamang Hulu Sdr. MARTINUS serta Sdri. HYDAYATUL RAHMAH, SP selaku Aparatur Pemerintahan setempat untuk menyaksikan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Pada saat penggeledahan di kamar milik terdakwa ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah asbak rokok yang terbuat dari alumunium di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 4 (empat) buah plastic klip kecil, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah yang kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Baamang guna pemeriksaan lebih lanjut.---- ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian dan Mooh Romadhon, S.H., M.H. selaku Kapolsek Baamang dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket Kristal berat bersih 0,32 gram.---------------------------------------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0464, tanggal 22 Agustus 2025 terhadap 1 bungkus Netto 0,1685 gram dengan hasil pengujian Positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum selaku penanggung jawab dengan Hasil pemeriksaan terhadap Urine atas nama MARJO Bin BADRUN (Alm) positif Amphetamine dan Metamphetamine.--------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.--------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa MARJO Bin BADRUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa Terdakwa MARJO Bin BADRUN (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Muchran Ali Gang Kembali No. 06 Rt. 022 Rw. 003 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------- ------- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi Dovi Dean Prayoga dan saksi Dimas Riski Anugrah beserta anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa di Jl. Muchran Ali Gg. Kembali No. 06 Rt. 022 Rw. 003 Kel. Baamang Hulu Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan mengamankan terdakwa dirumahnya setelah itu pihak kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan di saksikan oleh Ketua Rt. 022 Kel. Baamang Hulu Sdr. MARTINUS serta Sdri. HYDAYATUL RAHMAH, SP selaku Aparatur Pemerintahan setempat untuk menyaksikan dilakukan penggeledahan di terdakwa. Pada saat penggeledahan di kamar milik terdakwa ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah asbak rokok yang terbuat dari alumunium di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 4 (empat) buah plastic klip kecil, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah yang kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Baamang guna pemeriksaan lebih lanjut.---- ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian dan Mooh Romadhon, S.H., M.H. selaku Kapolsek Baamang dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket Kristal berat bersih 0,32 gram.---------------------------------------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0464, tanggal 22 Agustus 2025 terhadap 1 bungkus Netto 0,1685 gram dengan hasil pengujian Positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum selaku penanggung jawab dengan Hasil pemeriksaan terhadap Urine atas nama MARJO Bin BADRUN (Alm) positif Amphetamine dan Metamphetamine.--------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa MARJO Bin BADRUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
