| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 250/Pid.Sus/2025/PN Spt | ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. | 1.PETRUS MUNUNG LUPANG alias PETRUS anak dari HOVEK 2.ANDI SAPUTRA alias ANDI bin ABDUL HAMID |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 250/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-659/O.2.19/Eoh.2/06/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa terdakwa I PETRUS MUNUNG LUPANG Als PETRUS Anak Dari HOVEK bersama-sama dengan terdakwa II ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Aditunggal Mahajaya tepatnya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa I PETRUS MUNUNG LUPANG Als PETRUS Anak Dari HOVEK bersama-sama dengan terdakwa II ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin ABDUL HAMID pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
(satu) buah tojok, dan keranjang, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung berangkat menuju kebun saye, setiba dilokasi sekitar jam 16.50 Wib terdakwa I dan terdakwa II langsung survei mencari lokasi buah sawit yang akan di panen, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II langsung menemukan lokasi dan mulai melakukan pemanenan buah sawit milik kebun Saye tersebut dengan cara terdakwa I bersama dengan terdakwa I mengambil TBS Kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian dan kemudian TBS kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen selanjutnya terdakwa I dan terdakwa I juga bergantian memindahkan TBS tersebut ke pinggir jalan dengan cara memikul menggunakan tojok, setelah itu beberapa buah sawit yang sudah ada dipinggir jalan kemudian pada saat terdakwa II akan memuat buah sawit ke keranjang yang berada di sepeda motor selanjutnya tidak lama tim security datang menghampiri dan mengamankan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya dibawa menuju Kantor besar Kebun Saye setelah itu terdakwa I dan terdakwa II berdua dibawa menuju Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
