Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. 1.PETRUS MUNUNG LUPANG alias PETRUS anak dari HOVEK
2.ANDI SAPUTRA alias ANDI bin ABDUL HAMID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-659/O.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS MUNUNG LUPANG alias PETRUS anak dari HOVEK[Penahanan]
2ANDI SAPUTRA alias ANDI bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa I PETRUS MUNUNG LUPANG Als PETRUS Anak Dari HOVEK bersama-sama dengan terdakwa II ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Aditunggal Mahajaya tepatnya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa I bertemu terdakwa II di Kos terdakwa II di Desa Ayawan kemudian karena terdakwa II mengajak terdakwa II melakukan pencurian bersama-sama di kebun saye karena terdakwa I juga butuh uang terdakwa I mau ajakannya, pada tanggal 03 April 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa I bersama terdakwa II menuju kos paman terdakwa II untuk meminjam alat berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan keranjang, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung berangkat menuju kebun saye, setiba dilokasi sekitar jam 16.50 Wib terdakwa I dan terdakwa II langsung survei mencari lokasi buah sawit yang akan di panen, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II langsung menemukan lokasi dan mulai mengambil buah sawit milik kebun Saye tersebut dengan cara terdakwa I bersama dengan terdakwa I mengambil TBS Kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian dan kemudian TBS kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen selanjutnya terdakwa I dan terdakwa I juga bergantian memindahkan TBS tersebut ke pinggir jalan dengan cara memikul menggunakan tojok, setelah itu beberapa buah sawit yang sudah ada dipinggir jalan kemudian pada saat terdakwa II akan memuat buah sawit ke keranjang yang berada di sepeda motor selanjutnya tidak lama tim security datang menghampiri dan mengamankan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya dibawa menuju Kantor besar Kebun Saye setelah itu terdakwa I dan terdakwa II berdua dibawa menuju Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Aditunggal Mahajaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I  dan terdakwa II Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu tandan buah segar kelapa sawit berjumlah 40 (empat puluh) janjang atau sekitar Rp. 2.813.600,- (dua juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I PETRUS MUNUNG LUPANG Als PETRUS Anak Dari HOVEK bersama-sama dengan terdakwa II ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin ABDUL HAMID pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa I bertemu terdakwa II di Kos terdakwa II di Desa Ayawan kemudian karena terdakwa II mengajak terdakwa II melakukan pencurian bersama-sama di kebun saye karena terdakwa I juga butuh uang terdakwa I mau ajakannya, pada tanggal 03 April 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa I bersama terdakwa II menuju kos paman terdakwa II untuk meminjam alat berupa 1 (satu) buah egrek, 1

(satu) buah tojok, dan keranjang, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung berangkat menuju kebun saye, setiba dilokasi sekitar jam 16.50 Wib terdakwa I dan terdakwa II langsung survei mencari lokasi buah sawit yang akan di panen, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II langsung menemukan lokasi dan mulai melakukan pemanenan buah sawit milik kebun Saye tersebut dengan cara terdakwa I bersama dengan terdakwa I mengambil TBS Kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian dan kemudian TBS kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen selanjutnya terdakwa I dan terdakwa I juga bergantian memindahkan TBS tersebut ke pinggir jalan dengan cara memikul menggunakan tojok, setelah itu beberapa buah sawit yang sudah ada dipinggir jalan kemudian pada saat terdakwa II akan memuat buah sawit ke keranjang yang berada di sepeda motor selanjutnya tidak lama tim security datang menghampiri dan mengamankan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya dibawa menuju Kantor besar Kebun Saye setelah itu terdakwa I dan terdakwa II berdua dibawa menuju Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak ada meminta ijin untuk memanen dan / atau memungut hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Aditunggal Mahajaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I  dan terdakwa II Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu tandan buah segar kelapa sawit berjumlah 40 (empat puluh) janjang atau sekitar Rp. 2.813.600,- (dua juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya