Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Spt YEYEN FITRI Als YEYEN Binti SURYADI 1.KORNIANTO Als EKOR Bin AMAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERUYAN CQ. SATRESKRIM POLRES SERUYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat 026.05/G.Pdt_pmh/Pn.spt/2025
Penggugat
NoNama
1YEYEN FITRI Als YEYEN Binti SURYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMYEYEN FITRI Als YEYEN Binti SURYADI
Tergugat
NoNama
1KORNIANTO Als EKOR Bin AMAN
2KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERUYAN CQ. SATRESKRIM POLRES SERUYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :

  • Kerugian materil :

Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Penggugat rincikan sebagai berikut :

  • Bahwa Penggugat sudsah tidak lagi bisa menjalankan kegiatan usahanya yaitu sebagai pedagang kecil-kecilan diarea Perkebunan kelapa sawit Dimana tempat suami Penggugat bekerja, yang mana dari hasil tersebut Penggugat dapat mendapatkan penghasilan sekitar Rp. 5.000.000,- s.d. 10.000.000, perbulan x 2 bulan = hilangnya kesempatan Penggugat untuk mendapatkan Penghasilan selama ini sekitar Rp, 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah pendapatannya sebagai salles penjualan kendaraan biasa didapat dalam setiap bulan antara Rp. 5.000.000,- s.d Rp. 10.000.000,- x 2 bulan = 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jadi Total penghasilan yang harusnya didapat oleh Penggugat semua sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor I sehingga mengakibatkan Penggugat dilakukan penahanan oleh Tergugat II, maka kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat I secara tunai dan seketika pada saat putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebagai berikut :

  • Kerugian Immateriil :

Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Penggugat adalah rasa malu, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Penggugat, serta diremehkan sebagai seorang Perempuan yang tidak berdaya, di Penjarakan, serta  menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat dengan narasi yang terbangun kalau seolah-olah Penggugat lah yang telah melakukan kejahatan yang sebenarnya. Maka dalam rangka menghitung kerugian ini secara materil sangat sulit sekali, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang harus dibayarkan secara Tunai dan seketika oleh Tergugat I pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Para Tergugat memenuhi isi putusan atas perkara ini, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap keterlambatan Tergugat dalam setiap harinya secara tanggung renteng, apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut  hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat;

7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak