Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/PN Spt ALPEN YASKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALPEN YASKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Ayah dan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran Anak Nomor 6202-LT-27012023-0013 Tertanggal 27 Januari 2023 yang semula tertulis Nama RAPLIANOR diperbaiki menjadi ALPEN YASKO dan Tempat Lahir yang tertulis KOTAWARINGIN TIMUR menjadi yang sebenarnya KOTIM;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama Ayah Pada Akta Kelahiran Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak