Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang terjadi Pada Hari Jumat Tanggal 02 Mei 2025 sekira Jam 10.07 Wib di jalan poros Blok K 60/ 61 PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng yang diduga dilakukan oleh terlapor SAGORO R Bin RINGOI terhadap pelapor an. MUNDAU Binti BIDI USIN dengan cara pada saat korban sdr MUNDAU Binti BIDI USIN bersama keluarga korban Sdr. RODI DEWAR, Sdr. EDIS, Sdr.ALAN, dan Sdr. AGUS berada di Jalan Poros Blok K 60 / 61 PT. WNL (BGA Group) Desa Sungai Ubar mandiri Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, pada saat itu korban sedang berada dilahan kebun kelapa sawit yang bersengketa dengan PT.WNL kemudian Pihak PT. WNL (BGA Group) beserta anggota koperasi datang kelokasi sengketa tersebut yang mana kedatangan pihak PT. WNL dan pihak Koperasi tersebut datang dalam rangka ingin membuka akses jalan poros PT. WNL yang ditutup namun pihak korban Sdri. MUNDAU Binti BIDI USIN beserta keluarga tetap mempertahankan lahan kelapa sawit yang bersengketa tersebut, selanjutnya terjadilah perdebatan adu argumen dan cekcok di lokasi antara pihak sdri. MUNDAU Binti BIDI USIN dengan Pihak PT WNL dan Pihak Koperasi yang salah satunya adalah sdr. SAGORO R Bin RINGOI sampai pada waktu itu tiba-tiba Sdr. SAGORO R Bin RINGOI datang dan langsung melakukan tindakan mendorong dengan keras menggunakan kedua tangan kearah Bahu lengan kanan dan dada tengah korban, akibat kejadian tersebut sdr. MUNDAU Binti BIDI USIN mengalami rasa sakit di bagian dada tengah atas dorongan Sdr. SAGORO R Bin RINGOI tersebut dan kemudian korban meminta untuk dilakukan proses sesua dengan hukum yang berlaku |