Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD SALEH Bin MURSID (Alm) bersama dengan MUHAMAD SAHRIL SIDIK Alias ARIL Bin MURSID (Alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Sungai Pulut Kel. Kuala Kuayan Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Kemudian petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur bersama dengan petugas kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu melakukan pencarian terhadap Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR pergi menuju Palangka Raya bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH dan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Jl. G. Obos Palangka Raya lalu menanyakan keberadaan Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian bersama dengan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL dan Terdakwa MUHAMMAD SALEH berangkat menuju Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB petugas kepolisian juga berhasil mengamankan Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR lalu berangkat lagi menuju Sampit untuk mengembalikan Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR ke dalam ruang tahanan Polsek Mentaya Hulu. Selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan adalah berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD SALEH dihubungi oleh Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan meminta untuk dijemput di Jembatan Sungai Pulut Kel. Kuayan Kec. Mentaya Hulu. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD SALEH mengajak Terdakwa MUHAMAD SAHRIL untuk menjemput Saksi David. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD SALEH bersama dengan MUHAMAD SAHRIL berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Maroon. Setelah sampai di Jembatan Sungai Pulut, Terdakwa MUHAMMAD SALEH memberi kabar kepada Saksi DAVID bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALEH bersama dengan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL sudah sampai. Kemudian Saksi DAVID bersama dengan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) keluar dari semak-semak lalu masuk ke dalam mobil yang digunakan Terdakwa MUHAMMAD SALEH bersama dengan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL. Selanjutnya Saksi DAVID meminta untuk diantar ke Palangka Raya. Setelah sampai sekira pukul 14.00 WIB di rumah adik ipar Saksi DAVID di Palangka Raya ternyata tidak ada orang di rumah tersebut, lalu Terdakwa MUHAMMAD SALEH menyarankan untuk pergi ke Desa Tangkahen Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau. Kemudian Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH, Saksi DAVID, dan Saksi SUGIANUR sampai di Kabupaten Pulang Pisau pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB. Setelah mengantar Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH berangkat lagi menuju ke Palangka Raya untuk beristirahat. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH diamankan oleh petugas kepolisian di Jl. G. Obos Palangka Raya lalu dibawa kembali ke Sampit untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu dengan waktu penahanan sebagai berikut:--------------
- Saksi DAVID PRASETIO Bin ASIK SISWANTO (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-15/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 J anuari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama DAVID PRASETYO Bin ASIK SISWANTO (Alm) Nomor: B/57/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-----------
- Saksi SUGIANUR Alias YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-16/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama SUGIANUR Als YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) Nomor: B/56/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD SALEH Bin MURSID (Alm) bersama dengan MUHAMAD SAHRIL SIDIK Alias ARIL Bin MURSID (Alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Sungai Pulut Kel. Kuala Kuayan Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Kemudian petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur bersama dengan petugas kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu melakukan pencarian terhadap Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR pergi menuju Palangka Raya bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH dan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Jl. G. Obos Palangka Raya lalu menanyakan keberadaan Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian bersama dengan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL dan Terdakwa MUHAMMAD SALEH berangkat menuju Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB petugas kepolisian juga berhasil mengamankan Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR lalu berangkat lagi menuju Sampit untuk mengembalikan Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR ke dalam ruang tahanan Polsek Mentaya Hulu. Selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim adalah berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD SALEH dihubungi oleh Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan meminta untuk dijemput di Jembatan Sungai Pulut Kel. Kuayan Kec. Mentaya Hulu. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD SALEH mengajak Terdakwa MUHAMAD SAHRIL untuk menjemput Saksi David. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD SALEH bersama dengan MUHAMAD SAHRIL berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Maroon. Setelah sampai di Jembatan Sungai Pulut, Terdakwa MUHAMMAD SALEH memberi kabar kepada Saksi DAVID bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALEH bersama dengan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL sudah sampai. Kemudian Saksi DAVID bersama dengan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) keluar dari semak-semak lalu masuk ke dalam mobil yang digunakan Terdakwa MUHAMMAD SALEH bersama dengan Terdakwa MUHAMAD SAHRIL. Selanjutnya Saksi DAVID meminta untuk diantar ke Palangka Raya. Setelah sampai sekira pukul 14.00 WIB di rumah adik ipar Saksi DAVID di Palangka Raya ternyata tidak ada orang di rumah tersebut, lalu Terdakwa MUHAMMAD SALEH menyarankan untuk pergi ke Desa Tangkahen Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau. Kemudian Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH, Saksi DAVID, dan Saksi SUGIANUR sampai di Kabupaten Pulang Pisau pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB. Setelah mengantar Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH berangkat lagi menuju ke Palangka Raya untuk beristirahat. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMAD SAHRIL bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD SALEH diamankan oleh petugas kepolisian di Jl. G. Obos Palangka Raya lalu dibawa kembali ke Sampit untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu dengan waktu penahanan sebagai berikut:--------------
- Saksi DAVID PRASETIO Bin ASIK SISWANTO (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-15/Q.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama DAVID PRASETYO Bin ASIK SISWANTO (Alm) Nomor: B/57/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-----------
- Saksi SUGIANUR Alias YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-16/Q.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama SUGIANUR Als YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) Nomor: B/56/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 223 KUHP. |