Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Spt 1.H. ANANG SYAHRUNI
2.ACHMAD DARMINI
3.TAJUDINOR
4.HIDAYATULLAH
5.AL AMIN
1.JAINUDIN
2.ABDUL MAJID
3.SELAMET KARYADI
4.RAHMAT
5.BAHRUDINNUR
6.FAKHMI ROZALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ANANG SYAHRUNI
2ACHMAD DARMINI
3TAJUDINOR
4HIDAYATULLAH
5AL AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFFRIKO SERAN, S.H.H. ANANG SYAHRUNI
2JEFFRIKO SERAN, S.H.ACHMAD DARMINI
3JEFFRIKO SERAN, S.H.TAJUDINOR
4JEFFRIKO SERAN, S.H.HIDAYATULLAH
5JEFFRIKO SERAN, S.H.AL AMIN
Tergugat
NoNama
1JAINUDIN
2ABDUL MAJID
3SELAMET KARYADI
4RAHMAT
5BAHRUDINNUR
6FAKHMI ROZALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Notaris MARDJONI ZAINUDDIN, S.H.,M.H. Nomor 03 Tanggal 05 Juni 2025 dan AHU Nomor AHU-0002691.AH.01.39. Tahun 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Koperasi “Sejahtera Bersama”;------------------
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha “Sejahtera Bersama” Tertanggal Tanggal 02-06-2025, beserta seluruh hasil keputusan dan kepengurusan baru yang terbentuk;----------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dokumen kepengurusan Koperasi dengan Nomor AHU-0001157.AH.01.39.Tahun 2023 dan AHU-0005612.AH.01.39.Tahun 2025;---------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan secara penuh seluruh dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan Koperasi Serba Usaha “Sejahtera Bersama” kepada Para Penggugat selaku pengurus yang sah;--
  7.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk:----------------
  1. Mengembalikan seluruh dana sosial koperasi yang telah disalahgunakan;-----------------------------------------------------------------
  2. Menyerahkan dokumen dan aset koperasi kepada Para Penggugat;-----
  3. Membayar kerugian materil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);--------------------------------------------------------------------------
  4. Membayar kerugian immateril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);--------------------------------------------------------------------------

-----Sehingga total keseluruhan ganti rugi materil dan immateril adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);---------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah kepada Para Penggugat yang dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan;----
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------

Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak