Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Spt RUSMIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSMIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tahun lahir dan Nama Ayah  Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6207CLT2405201108567 yang semula tertulis 3 MEI 1976  diperbaiki menjadi 3 MEI 1974 dan Nama Ayah yang semula tertulis URIN diperbaiki menjadi MUHRIN;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tahun Lahir dan Nama Ayah tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak