Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor. 6202-LT-16122016-0054 Tertanggal 16 Desember 2016, yang semula tertulis Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 01 April 2007 diperbaiki menjadi 12 Februari 2001;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlakuĀ ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|