Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Spt | GUNAWAN TUE | 1.IPAT SOELING 2.ANDREAS GALANG KAHARAP Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 3.RUTHSIASI RIMBUN Binti NICODEMOS SAWANG SOELING 4.SILVANUS TANGGAR Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 5.Ir.PAULUS SEBAH,M.SI Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 6.NATANAEL SUKAH Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 7.DAVID K.IWAN Bin NICODEMOS SAWANG SOELING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | M E N G A D I L I : A. TINDAKAN PENDAHULUAN Ukuran Tanah : a. Panjang : 150 Meter b. Panjang : 150 Meter Berbatas dengan : a. Utara : Jamri Achmad Luas Tanah kurang lebih 42.750 M2, (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi); B. DALAM PROVISI C. POKOK PERKARA Ukuran Tanah : a. Panjang : 150 Meter b. Panjang : 150 Meter Berbatas dengan : a. Utara : Jamri Achmad Luas Tanah kurang lebih 42.750 M2, (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi); Adalah Sah Milik Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah kurang lebih 42.750 M2, (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi); 5. Menghukum Para Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah kurang lebih 42.750 M2, (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dan menyerahkan/mengembalikannya kepada PENGGUGAT seketika tanpa dibebani syarat apapun juga; 6. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini ; 7. Menyatakan sebagai hukum PARA TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ; 8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 42.750.000.000,- (empat puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, kepada PENGGUGAT; 9. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (Satu Milyar Rupiah), kepada PENGGUGAT secara langsung, tunai dan sekaligus ; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali PARA TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT ; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ; 12. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; Atau ; 13. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |