Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa SUHARTO Bin MUHRID pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Dan hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Blok G37 Estate 1 Divisi C PT. Unggul Lestari Desa Bukit Indah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa itu diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang bertempat di Desa Bukit Indah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur lalu terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. ANDRIYOKO (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang menawarkan BBM Jenis Solar dengan harga murah, kemudian terdakwa yang merupakan seorang operator alat berat excavator dan sedang memerlukan BBM jenis Solar bersedia membeli BBM jenis Solar yang ditawarkan Sdr. ANDRIYOKO mengingat jarak tempuh menuju lokasi pengisian bahan bakar yang jauh, selain itu Sdr. ANDRIYOKO juga meminta terdakwa untuk membawa jerigen dan sebuah selang yang akan digunakan untuk penyedotan BBM jenis Solar, kemudian sekira pukul 13.00 WIb terdakwa berangkat menuju lokasi kerjanya yang berada di wilayah area perkebunan sawit PT. Unggul Lestari dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ dengan membawa 4 (empat) jerigen yang masing – masing jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter serta sebuah selang penyedot, selanjutnya ketika terdakwa melintasi jalan pada Blok G37 Estate 1 Divisi C PT. Unggul Lestari terlihat Sdr. ANDRIYOKO berdiri dipinggir jalan, lalu Sdr. ANDRIYOKO memanggil terdakwa dengan berteriak dan terdakwa menghentikan laju mobil yang dikendarainya dan di lokasi tersebut terlihat sebuah Motor Grader KOMATSU GD 535 yang biasanya dioperasikan oleh Sdr. ANDRIYOKO, kemudian terdakwa mengeluarkan 4 (empat) jerigen dan selang penyedot yang berada di dalam mobil yang dikendarainya kemudian Sdr. ANDRIYOKO menyuruh terdakwa segera pergi meninggalkan lokasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dari orang lain yang melihat, kemudian pada pukul 13.30 WIB Sdr. ANDRIYOKO mengisi 4 (empat) jerigen tersebut dengan BBM jenis solar dengan menyedot BBM jenis solar yang berada di dalam tangki BBM menggunakan selang penyedot, setelah 4 (empat) jerigen itu terisi penuh Sdr. ANDRIYOKO meletakkan 4 (empat) jerigen dan selang tersebut di pinggir jalan lalu ditutupi dengan pelepah sawit, kemudian Sdr. ANDRIYOKO menelepon terdakwa untuk mendatangi tempatnya berada, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa tiba di lokasi Sdr. ANDRIYOKO berada kemudian Sdr. ANDRIYOKO menunjukkan tempat jerigen disembunyikan dan menyingkap pelepah sawit yang menutupinya kemudian Sdr. ANDRIYOKO memuat masuk 4 (empat) jerigen itu ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa, setelah itu terdakwa pergi untuk bekerja dan Sdr. ANDRIYOKO melanjutkan pekerjaannya, berlanjut pada sekira pukul 19.30 WIB Sdr. ANDRIYOKO menemui terdakwa di rumah kontrakannya di Desa Bukit Indah untuk mengambil uang hasil penjualan solar tersebut, terdakwa menanyakan harga jual BBM jenis Solar yang dijual Sdr. ANDRIYOKO dan Sdr. ANDRIYOKO mengatakan harga per jerigen adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian tanpa menawar terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRIYOKO setelah menerima uang Sdr. ANDRIYOKO pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 15.45 WIB, Sdr. ANDRIYOKO yang sedang bekerja mengoperasikan Motor Grader KOMATSU GD 535 untuk meratakan jalan area perkebunan lalu kembali menghubungi terdakwa untuk menawarkan BBM jenis Solar dan terdakwa berkata akan membeli BBM jenis Solar itu, kemudian Sdr. ANDRIYOKO meminta rekan kerjanya Sdr. BERLI yang apabila melihat mobil Avanza Hitam yang melintas untuk dipanggil dan diberhentikan, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa tiba di Blok G37 Estate 1 Divisi C PT. Unggul Lestari dengan mengendarai mobil Avanza Hitam dan Sdr. BERLI yang melihatnya segera melambaikan tangan yang mengisyaratkan untuk berhenti, kemudian terdakwa menghentikan mobil lalu Sdr. ANDRIYOKO mengambil 4 (empat) jerigen kosong dan selang penyedot yang berada di dalam mobil lalu menyuruh terdakwa untuk pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya Sdr. ANDRIYOKO mengisi 4 (empat) jerigen tersebut dengan BBM jenis solar dengan menyedot BBM jenis solar yang berada di dalam tangki BBM menggunakan selang penyedot, setelah 4 (empat) jerigen itu terisi penuh segera Sdr. ANDRIYOKO menyembunyikannya di semak – semak dengan ditutupi pelepah sawit, kemudian Sdr. ANDRIYOKO berpesan kepada Sdr. BERLI untuk membantu menaikkan jerigen – jerigen tersebut ke dalam mobil terdakwa selanjutnya Sdr. ANDRIYOKO menghubungi terdakwa dengan telepon dan kemudian pergi ke lokasi lain dengan menggunakan Motor Grader KOMATSU GD 535 untuk melanjutkan pekerjaannya, tidak lama kemudian datanglah terdakwa dan Sdr. BERLI menunjukkan lokasi jerigen yang disembunyikan Sdr. ANDRIYOKO dan membantu memuat masuk 4 (empat) jerigen yang berisikan BBM jenis Solar itu ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa akan melintas melewati pos security untuk meninggalkan area perkebunan PT. Unggul Lestari untuk pulang, pihak security PT. Unggul Lestari menghadang dan menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa dan melakukan pengecekan dalam mobil, dan ditemukan 8 (delapan) jerigen yang berisi BBM jenis Solar dan sebuah selang penyedot, kemudian pihak security PT. Unggul Lestari menanyakan darimana asal BBM jenis Solar yang diangkut terdakwa dan terdakwa akhirnya mengakui bahwasanya BBM jenis Solar tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari Sdr. ANDRIYOKO ketika melintasi Jalan Perkebunan di Blok G37 Estate 1 Divisi C PT. Unggul Lestari, kemudian pihak security PT. Unggul Lestari mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk meminta keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Unggul Lestari kehilangan BBM jenis Solar untuk kegiatan operasionalnya dengan total jumlah sebanyak 280 Liter dengan total kerugian materil berjumlah sebesar Rp. 3.900.540,- (tiga juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin untuk mengangkut, menyimpan, membeli atau menyembunyikan BBM jenis Solar milik PT. Unggul Lestari.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |