| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa WAWAN HARIYANTO Bin MULYADI secara bersama-sama dengan Terdakwa MARKUS Bin MURNIADI dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN berkumpul di sebuah warung sembako di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa MARKUS menyampaikan ide dengan mengatakan, “ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik.” Ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa WAWAN, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN, serta saksi lainnya. Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan membawa 2 (dua) buah egrek serta 1 (satu) buah angkong. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk ke area kebun melalui Pos Satpam P29 dan menuju Blok Q 28/29. Sesampainya di lokasi, Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS) melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Bahwa mulai panen pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 skj 17.00 wib dan mulai memungut buah sawit mulai setelah buah jatuh ketanah yaitu jam 17.05 WIB. Buah yang telah dipanen kemudian dikumpulkan oleh Sdr. SUGIANNOR (DPS) di jalan blok (pasar tengah). Selanjutnya, buah sawit tersebut diangkut oleh Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN ke tanggul dalam/pringgan menggunakan sepeda motor bronjong. Dari tanggul dalam, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bersama Sdr. SAHUDIN (DPS) memindahkan buah sawit ke tanggul luar dengan cara menyeberangkan melalui jembatan bambu.Jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan dikumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat total sekitar 600 (enam ratus) kilogram. Sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN sedang memuat buah sawit ke atas sepeda motor bronjong untuk diangkut keluar lokasi, tiba-tiba datang lebih dari 5 (lima) orang anggota satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas. Para pelaku kemudian disuruh meninggalkan lokasi, sementara buah sawit yang telah dipanen diamankan oleh pihak satpam. Akibat kejadian tersebut, buah kelapa sawit belum sempat dijual kepada pengepul di Desa Tanjung Paring sebagaimana yang telah direncanakan.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN telah mengambil buah kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram yang masih berada di atas pohon di Blok Q 28/29.
- Bahwa ide untuk mengambil buah kelapa sawit berasal dari Terdakwa MARKUS yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak yang hadir.
- Bahwa setelah ide tersebut disetujui, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, yaitu:
- Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS): memanen buah kelapa sawit.
- Sdr. SUGIANNOR (DPS): mengumpulkan hasil panen ke jalan blok.
- Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN: mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tanggul dalam/pringgan.
- Sdr. SAHUDIN (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN: menyeberangkan buah sawit dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN turut serta dalam pengangkutan dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Bahwa alat yang digunakan berupa 2 (dua) buah egrek milik Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. SUGIANNOR (DPS), serta 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing milik Terdakwa WAWAN, Terdakwa MARKUS, dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bukan merupakan karyawan PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan tidak memiliki hak atau izin untuk memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN adalah untuk menguasai dan memiliki buah kelapa sawit tersebut, kemudian menjualnya kepada pengepul di Desa Tanjung Paring dan hasil penjualan direncanakan dibagi rata, dengan pembagian dilakukan oleh Terdakwa WAWAN namun belum sempat dijual karena diketahui oleh satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan serta disita oleh penyidik.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas adalah sebesar Rp 2.032.722.-(Dua Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa WAWAN HARIYANTO Bin MULYADI secara bersama-sama dengan Terdakwa MARKUS Bin MURNIADI dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah secara tidak sah turut serta memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN berkumpul di sebuah warung sembako di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa MARKUS menyampaikan ide dengan mengatakan, “ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik.” Ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa WAWAN, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN, serta saksi lainnya. Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan membawa 2 (dua) buah egrek serta 1 (satu) buah angkong. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk ke area kebun melalui Pos Satpam P29 dan menuju Blok Q 28/29. Sesampainya di lokasi, Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS) melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Bahwa mulai panen pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 skj 17.00 wib dan mulai memungut buah sawit mulai setelah buah jatuh ketanah yaitu jam 17.05 WIB. Buah yang telah dipanen kemudian dikumpulkan oleh Sdr. SUGIANNOR (DPS) di jalan blok (pasar tengah). Selanjutnya, buah sawit tersebut diangkut oleh Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN ke tanggul dalam/pringgan menggunakan sepeda motor bronjong. Dari tanggul dalam, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bersama Sdr. SAHUDIN (DPS) memindahkan buah sawit ke tanggul luar dengan cara menyeberangkan melalui jembatan bambu.Jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan dikumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat total sekitar 600 (enam ratus) kilogram. Sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN sedang memuat buah sawit ke atas sepeda motor bronjong untuk diangkut keluar lokasi, tiba-tiba datang lebih dari 5 (lima) orang anggota satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas. Para pelaku kemudian disuruh meninggalkan lokasi, sementara buah sawit yang telah dipanen diamankan oleh pihak satpam. Akibat kejadian tersebut, buah kelapa sawit belum sempat dijual kepada pengepul di Desa Tanjung Paring sebagaimana yang telah direncanakan.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN telah mengambil buah kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram yang masih berada di atas pohon di Blok Q 28/29.
- Bahwa ide untuk mengambil buah kelapa sawit berasal dari Terdakwa MARKUS yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak yang hadir.
- Bahwa setelah ide tersebut disetujui, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, yaitu:
- Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS): memanen buah kelapa sawit.
- Sdr. SUGIANNOR (DPS): mengumpulkan hasil panen ke jalan blok.
- Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN: mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tanggul dalam/pringgan.
- Sdr. SAHUDIN (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN: menyeberangkan buah sawit dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN turut serta dalam pengangkutan dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Bahwa alat yang digunakan berupa 2 (dua) buah egrek milik Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. SUGIANNOR (DPS), serta 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing milik Terdakwa WAWAN, Terdakwa MARKUS, dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bukan merupakan karyawan PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan tidak memiliki hak atau izin untuk memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN adalah untuk menguasai dan memiliki buah kelapa sawit tersebut, kemudian menjualnya kepada pengepul di Desa Tanjung Paring dan hasil penjualan direncanakan dibagi rata, dengan pembagian dilakukan oleh Terdakwa WAWAN namun belum sempat dijual karena diketahui oleh satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan serta disita oleh penyidik.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas adalah sebesar Rp 2.032.722.-(Dua Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa WAWAN HARIYANTO Bin MULYADI secara bersama-sama dengan Terdakwa MARKUS Bin MURNIADI dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN berkumpul di sebuah warung sembako di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa MARKUS menyampaikan ide dengan mengatakan, “ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik.” Ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa WAWAN, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN, serta saksi lainnya. Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan membawa 2 (dua) buah egrek serta 1 (satu) buah angkong. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk ke area kebun melalui Pos Satpam P29 dan menuju Blok Q 28/29. Sesampainya di lokasi, Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS) melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Bahwa mulai panen pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 skj 17.00 wib dan mulai memungut buah sawit mulai setelah buah jatuh ketanah yaitu jam 17.05 WIB. Buah yang telah dipanen kemudian dikumpulkan oleh Sdr. SUGIANNOR (DPS) di jalan blok (pasar tengah). Selanjutnya, buah sawit tersebut diangkut oleh Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN ke tanggul dalam/pringgan menggunakan sepeda motor bronjong. Dari tanggul dalam, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bersama Sdr. SAHUDIN (DPS) memindahkan buah sawit ke tanggul luar dengan cara menyeberangkan melalui jembatan bambu.Jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan dikumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat total sekitar 600 (enam ratus) kilogram. Sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN sedang memuat buah sawit ke atas sepeda motor bronjong untuk diangkut keluar lokasi, tiba-tiba datang lebih dari 5 (lima) orang anggota satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas. Para pelaku kemudian disuruh meninggalkan lokasi, sementara buah sawit yang telah dipanen diamankan oleh pihak satpam. Akibat kejadian tersebut, buah kelapa sawit belum sempat dijual kepada pengepul di Desa Tanjung Paring sebagaimana yang telah direncanakan.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN telah mengambil buah kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram yang masih berada di atas pohon di Blok Q 28/29.
- Bahwa ide untuk mengambil buah kelapa sawit berasal dari Terdakwa MARKUS yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak yang hadir.
- Bahwa setelah ide tersebut disetujui, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, yaitu:
- Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS): memanen buah kelapa sawit.
- Sdr. SUGIANNOR (DPS): mengumpulkan hasil panen ke jalan blok.
- Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN: mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tanggul dalam/pringgan.
- Sdr. SAHUDIN (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN: menyeberangkan buah sawit dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN turut serta dalam pengangkutan dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Bahwa alat yang digunakan berupa 2 (dua) buah egrek milik Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. SUGIANNOR (DPS), serta 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing milik Terdakwa WAWAN, Terdakwa MARKUS, dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bukan merupakan karyawan PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan tidak memiliki hak atau izin untuk memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN adalah untuk menguasai dan memiliki buah kelapa sawit tersebut, kemudian menjualnya kepada pengepul di Desa Tanjung Paring dan hasil penjualan direncanakan dibagi rata, dengan pembagian dilakukan oleh Terdakwa WAWAN namun belum sempat dijual karena diketahui oleh satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan serta disita oleh penyidik.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas adalah sebesar Rp 2.032.722.-(Dua Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa WAWAN HARIYANTO Bin MULYADI secara bersama-sama dengan Terdakwa MARKUS Bin MURNIADI dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah secara tidak sah turut serta memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN berkumpul di sebuah warung sembako di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa MARKUS menyampaikan ide dengan mengatakan, “ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik.” Ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa WAWAN, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN, serta saksi lainnya. Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan membawa 2 (dua) buah egrek serta 1 (satu) buah angkong. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk ke area kebun melalui Pos Satpam P29 dan menuju Blok Q 28/29. Sesampainya di lokasi, Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS) melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Bahwa mulai panen pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 skj 17.00 wib dan mulai memungut buah sawit mulai setelah buah jatuh ketanah yaitu jam 17.05 WIB. Buah yang telah dipanen kemudian dikumpulkan oleh Sdr. SUGIANNOR (DPS) di jalan blok (pasar tengah). Selanjutnya, buah sawit tersebut diangkut oleh Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN ke tanggul dalam/pringgan menggunakan sepeda motor bronjong. Dari tanggul dalam, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bersama Sdr. SAHUDIN (DPS) memindahkan buah sawit ke tanggul luar dengan cara menyeberangkan melalui jembatan bambu.Jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan dikumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat total sekitar 600 (enam ratus) kilogram. Sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN sedang memuat buah sawit ke atas sepeda motor bronjong untuk diangkut keluar lokasi, tiba-tiba datang lebih dari 5 (lima) orang anggota satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas. Para pelaku kemudian disuruh meninggalkan lokasi, sementara buah sawit yang telah dipanen diamankan oleh pihak satpam. Akibat kejadian tersebut, buah kelapa sawit belum sempat dijual kepada pengepul di Desa Tanjung Paring sebagaimana yang telah direncanakan.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN telah mengambil buah kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram yang masih berada di atas pohon di Blok Q 28/29.
- Bahwa ide untuk mengambil buah kelapa sawit berasal dari Terdakwa MARKUS yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak yang hadir.
- Bahwa setelah ide tersebut disetujui, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, yaitu:
- Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS): memanen buah kelapa sawit.
- Sdr. SUGIANNOR (DPS): mengumpulkan hasil panen ke jalan blok.
- Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN: mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tanggul dalam/pringgan.
- Sdr. SAHUDIN (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN: menyeberangkan buah sawit dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN turut serta dalam pengangkutan dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Bahwa alat yang digunakan berupa 2 (dua) buah egrek milik Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. SUGIANNOR (DPS), serta 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing milik Terdakwa WAWAN, Terdakwa MARKUS, dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bukan merupakan karyawan PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan tidak memiliki hak atau izin untuk memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN adalah untuk menguasai dan memiliki buah kelapa sawit tersebut, kemudian menjualnya kepada pengepul di Desa Tanjung Paring dan hasil penjualan direncanakan dibagi rata, dengan pembagian dilakukan oleh Terdakwa WAWAN namun belum sempat dijual karena diketahui oleh satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan serta disita oleh penyidik.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas adalah sebesar Rp 2.032.722.-(Dua Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa WAWAN HARIYANTO Bin MULYADI secara bersama-sama dengan Terdakwa MARKUS Bin MURNIADI dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN berkumpul di sebuah warung sembako di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa MARKUS menyampaikan ide dengan mengatakan, “ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik.” Ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa WAWAN, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN, serta saksi lainnya. Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan membawa 2 (dua) buah egrek serta 1 (satu) buah angkong. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk ke area kebun melalui Pos Satpam P29 dan menuju Blok Q 28/29. Sesampainya di lokasi, Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS) melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Bahwa mulai panen pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 skj 17.00 wib dan mulai memungut buah sawit mulai setelah buah jatuh ketanah yaitu jam 17.05 WIB. Buah yang telah dipanen kemudian dikumpulkan oleh Sdr. SUGIANNOR (DPS) di jalan blok (pasar tengah). Selanjutnya, buah sawit tersebut diangkut oleh Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN ke tanggul dalam/pringgan menggunakan sepeda motor bronjong. Dari tanggul dalam, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bersama Sdr. SAHUDIN (DPS) memindahkan buah sawit ke tanggul luar dengan cara menyeberangkan melalui jembatan bambu.Jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan dikumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat total sekitar 600 (enam ratus) kilogram. Sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN sedang memuat buah sawit ke atas sepeda motor bronjong untuk diangkut keluar lokasi, tiba-tiba datang lebih dari 5 (lima) orang anggota satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas. Para pelaku kemudian disuruh meninggalkan lokasi, sementara buah sawit yang telah dipanen diamankan oleh pihak satpam. Akibat kejadian tersebut, buah kelapa sawit belum sempat dijual kepada pengepul di Desa Tanjung Paring sebagaimana yang telah direncanakan.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN telah mengambil buah kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram yang masih berada di atas pohon di Blok Q 28/29.
- Bahwa ide untuk mengambil buah kelapa sawit berasal dari Terdakwa MARKUS yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak yang hadir.
- Bahwa setelah ide tersebut disetujui, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, yaitu:
- Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS): memanen buah kelapa sawit.
- Sdr. SUGIANNOR (DPS): mengumpulkan hasil panen ke jalan blok.
- Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN: mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tanggul dalam/pringgan.
- Sdr. SAHUDIN (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN: menyeberangkan buah sawit dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN turut serta dalam pengangkutan dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Bahwa alat yang digunakan berupa 2 (dua) buah egrek milik Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. SUGIANNOR (DPS), serta 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing milik Terdakwa WAWAN, Terdakwa MARKUS, dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bukan merupakan karyawan PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan tidak memiliki hak atau izin untuk memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN adalah untuk menguasai dan memiliki buah kelapa sawit tersebut, kemudian menjualnya kepada pengepul di Desa Tanjung Paring dan hasil penjualan direncanakan dibagi rata, dengan pembagian dilakukan oleh Terdakwa WAWAN namun belum sempat dijual karena diketahui oleh satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan serta disita oleh penyidik.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas adalah sebesar Rp 2.032.722.-(Dua Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa WAWAN HARIYANTO Bin MULYADI secara bersama-sama dengan Terdakwa MARKUS Bin MURNIADI dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah secara tidak sah turut serta memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN berkumpul di sebuah warung sembako di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa MARKUS menyampaikan ide dengan mengatakan, “ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik.” Ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa WAWAN, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN, serta saksi lainnya. Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi Blok Q 28/29 PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan membawa 2 (dua) buah egrek serta 1 (satu) buah angkong. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk ke area kebun melalui Pos Satpam P29 dan menuju Blok Q 28/29. Sesampainya di lokasi, Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS) melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Bahwa mulai panen pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 skj 17.00 wib dan mulai memungut buah sawit mulai setelah buah jatuh ketanah yaitu jam 17.05 WIB. Buah yang telah dipanen kemudian dikumpulkan oleh Sdr. SUGIANNOR (DPS) di jalan blok (pasar tengah). Selanjutnya, buah sawit tersebut diangkut oleh Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN ke tanggul dalam/pringgan menggunakan sepeda motor bronjong. Dari tanggul dalam, Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bersama Sdr. SAHUDIN (DPS) memindahkan buah sawit ke tanggul luar dengan cara menyeberangkan melalui jembatan bambu.Jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan dikumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat total sekitar 600 (enam ratus) kilogram. Sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN sedang memuat buah sawit ke atas sepeda motor bronjong untuk diangkut keluar lokasi, tiba-tiba datang lebih dari 5 (lima) orang anggota satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas. Para pelaku kemudian disuruh meninggalkan lokasi, sementara buah sawit yang telah dipanen diamankan oleh pihak satpam. Akibat kejadian tersebut, buah kelapa sawit belum sempat dijual kepada pengepul di Desa Tanjung Paring sebagaimana yang telah direncanakan.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) bersama dengan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN telah mengambil buah kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram yang masih berada di atas pohon di Blok Q 28/29.
- Bahwa ide untuk mengambil buah kelapa sawit berasal dari Terdakwa MARKUS yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak yang hadir.
- Bahwa setelah ide tersebut disetujui, Terdakwa WAWAN membagi peran masing-masing, yaitu:
- Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS): memanen buah kelapa sawit.
- Sdr. SUGIANNOR (DPS): mengumpulkan hasil panen ke jalan blok.
- Terdakwa MARKUS dan Terdakwa WAWAN: mengangkut buah sawit dari dalam blok ke tanggul dalam/pringgan.
- Sdr. SAHUDIN (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN: menyeberangkan buah sawit dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN turut serta dalam pengangkutan dari tanggul dalam ke tanggul luar.
- Bahwa alat yang digunakan berupa 2 (dua) buah egrek milik Sdr. SUPIR (DPS) dan Sdr. ALIP (DPS), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. SUGIANNOR (DPS), serta 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing milik Terdakwa WAWAN, Terdakwa MARKUS, dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN.
- Bahwa Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN bukan merupakan karyawan PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan tidak memiliki hak atau izin untuk memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MARKUS, Terdakwa WAWAN, Sdr. SUPIR (DPS), Sdr. ALIP (DPS), Sdr. SAHUDIN (DPS), dan Sdr. SUGIANNOR (DPS) dan Saksi Anak AHMAD SAIPUDIN adalah untuk menguasai dan memiliki buah kelapa sawit tersebut, kemudian menjualnya kepada pengepul di Desa Tanjung Paring dan hasil penjualan direncanakan dibagi rata, dengan pembagian dilakukan oleh Terdakwa WAWAN namun belum sempat dijual karena diketahui oleh satpam patroli PT Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dan selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan serta disita oleh penyidik.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas adalah sebesar Rp 2.032.722.-(Dua Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------- |