Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.NUR ANNISA, S.H.
4.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
JUMADIL AKHIR bin SAHNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3NUR ANNISA, S.H.
4IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIL AKHIR bin SAHNAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa JUMADIL AKHIR bin SAHNAH dengan saksi RIKI RIKARDO bin TOMAS ALFA EDISON dan saksi RUDY BERTI bin BERTI (dalam penuntutan secara terpisah) serta Sdr. WAHYUDI (dalam pencarian), pada waktu di hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok 266 Divisi 5 Area Pudu PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Desa Penyang Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang mengadili, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--

------------- Bermula dari saksi RUDY BERTI yang mengetahui bahwa tandan buah segar yang terletak di Blok 266 Divisi V Area Pudu yang berada di Desa Penyang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut layak dipanen dan dijual, sedangkan saksi RUDY BERTI mengetahui bahwa tandan buah segar tersebut adalah milik PT. Sapta Karya Damai, lalu bersepakat dengan beberapa orang yang di antaranya Terdakwa, saksi RIKI RIKARDO, dan Sdr. WAHYUDI untuk melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) tanpa izin tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa, saksi RIKI RIKARDO, dan Sdr. WAHYUDI tiba di Blok 266 Divisi V Area Pudu yang terletak di Desa Penyang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur dan dengan menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan, lalu Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI menjatuhkan jenjang tandan buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, setelah itu saksi RIKI RIKARDO mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh di tanah dengan menggunakan tojok lalu dipindahkan dengan menggunakan angkong untuk diangkut ke mobil pickup yang di dalam mobil sudah menunggu saksi ARYO PRABOWO bin AGOK ILUS dan saksi RUDY BERTI, namun pada saat sedang mengambil tandan buah segar menggunakan egrek, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa diamankan oleh tim keamanan PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) di antaranya yaitu saksi ANTONIUS TONI, saksi JULKIPLI dan saksi EKO WAHYUDI, STP, pada saat itu ditemukan 53 (lima puluh tiga) jenjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.030 (seribu tiga puluh) kilogram telah berhasil diambil dari pohonnya, akibatnya PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) dirugikan setidak-tidaknya sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa JUMADIL AKHIR bin SAHNAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

  KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa JUMADIL AKHIR bin SAHNAH dengan saksi RIKI RIKARDO bin TOMAS ALFA EDISON dan saksi RUDY BERTI bin BERTI (dalam penuntutan secara terpisah) serta Sdr. WAHYUDI (dalam pencarian), pada waktu di hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok 266 Divisi 5 Area Pudu PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Desa Penyang Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang mengadili, turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yang mereka Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

------------- Bermula dari saksi RUDY BERTI yang mengetahui bahwa tandan buah segar yang terletak di Blok 266 Divisi V Area Pudu yang berada di Desa Penyang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut layak dipanen dan dijual, sedangkan saksi RUDY BERTI mengetahui bahwa tandan buah segar tersebut adalah milik PT. Sapta Karya Damai, lalu bersepakat dengan beberapa orang yang di antaranya Terdakwa, saksi RIKI RIKARDO, dan Sdr. WAHYUDI untuk melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) tanpa izin tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa, saksi RIKI RIKARDO, dan Sdr. WAHYUDI tiba di Blok 266 Divisi V Area Pudu yang terletak di Desa Penyang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur dan dengan menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan, lalu Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI menjatuhkan jenjang tandan buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, setelah itu saksi RIKI RIKARDO mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh di tanah dengan menggunakan tojok lalu dipindahkan dengan menggunakan angkong untuk diangkut ke mobil pickup yang di dalam mobil sudah menunggu saksi ARYO PRABOWO bin AGOK ILUS dan saksi RUDY BERTI, namun pada saat sedang mengambil tandan buah segar menggunakan egrek, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa diamankan oleh tim keamanan PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) di antaranya yaitu saksi ANTONIUS TONI, saksi JULKIPLI dan saksi EKO WAHYUDI, STP, pada saat itu ditemukan 53 (lima puluh tiga) jenjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.030 (seribu tiga puluh) kilogram telah berhasil dipanen dari pohonnya tanpa seizin PT. Sapta Karya Damai sebagai pemiliknya, yang tumbuh di atas lahan perkebunan dengan Hak Guna Usaha atas nama PT. Sapta Karya Damai berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 125/HGU/BPN/97 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 15.05.07.08.2.00001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur serta telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/605/Huk.Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan a.n. PT. Sapta Karya Damai-----

------------Perbuatan Terdakwa JUMADIL AKHIR bin SAHNAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.          

Pihak Dipublikasikan Ya