Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa I AGENG TEGUH RIAWAN Alias AGENG Bin TURIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II BOMBOM anak dari (Alm) SUNDI dan Sdr. BUDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 Sekira Pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa PT. HUTAN SAWIT LESTARI (HSL) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin Usaha Perkebunan, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/668/IX/EKBANG/2007 tentang penggabungan Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT. Hutan Sawit Lestari Nomor: 525.26/135/III/EKBANG/2006 Tanggal 7 Maret 2006 dan Nomor: 525.26/574/VII/EKBANG/2006 Tanggal 20 Juli 2006 dari Bupati Kotawaringin Timur dikeluarkan pada tanggal 26 September 2007.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 38 Tanggal 02 Juli 2007.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. BUDI (DPO) berada di Desa mekar sari dan dikarenakan para terdakwa tidak memiliki uang akhirnya para terdakwa memiliki niat untuk memanen dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) bertempat di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB para terdakwa berangkat dari Desa Mekar Sari dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE milik Sdr. Budi (DPO) dan yang mengemudi ialah Sdr. BUDI (DPO) dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah Egrek, 2 (dua) buah Tojok dan 1 (satu) buah Kapak kemudian sekira pukul 20.55 WIB para terdakwa sampai dilokasi panen yaitu di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE diparkirkan di wilayah kebun masyarakat yang berjarak 200 meter dari lokasi panen agar tidak diketahui oleh Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) setelah itu para terdakwa menurunkan alat panen dari mobil dan dibawa ke lokasi panen dengan berjalan kaki kemudian setelah sampai dilokasi panen selanjutnya para terdakwa melihat kondisi sekitar dan setelah merasa aman kemudian para terdakwa membagi tugas untuk memanen dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) tanpa ijin perusahaan yaitu Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. BUDI (DPO) memanen buah kelapa sawit yang berada di pohon dengan menggunakan alat berupa Egrek lalu setelah buah kelapa sawit terjatuh disekitar pohon kelapa sawit selanjutnya Terdakwa I memuat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa Tojok dan dikumpulkan di Tempat Penumpukan Hasil (TPH) yang berada dipinggir jalan kemudian sekira pukul 23.45 WIB perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. BUDI (DPO) diketahui oleh Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. BUDI (DPO) langsung melarikan diri setelah mengetahui datangnya Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) kemudian Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa I selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) melakukan penyisiran di Lokasi panen para terdakwa lalu Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berhasil mengamankan Terdakwa II yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE milik Sdr. BUDI (DPO) sedangkan untuk Sdr. BUDI (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) juga mengamankan barang berupa 1 (satu) buah Egrek, 2 (dua) buah Tojok dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE sedangkan terhadap alat berupa 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah senter kepala dibawa oleh Sdr. BUDI (DPO) namun untuk 2 (dua) buah senter kepala terjatuh saat para terdakwa mencoba melarikan diri dan 1 (satu) buah kapak terakhir kali berada di sekitar kebun kelapa sawit tempat lokasi para terdakwa memanen dan memuat serta buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang telah diambil oleh para terdakwa tanpa ijin perusahaan sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) janjang dengan berat 1.260kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram) kemudian Para Terdakwa dan Barang bukti yang ditemukan diamankan oleh Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) dan dibawa ke kantor Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil dan memuat Buah kelapa Sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) tidak memiliki ijin dari Perusahaan dan para terdakwa bukan merupakan karyawan dari PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL);
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) janjang dengan berat 1.260kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram) dengan total harga sejumlah Rp 4.305.558,- (Empat Juta Tiga Ratus Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa I AGENG TEGUH RIAWAN Alias AGENG Bin TURIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II BOMBOM anak dari (Alm) SUNDI dan Sdr. BUDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 Sekira Pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa PT. HUTAN SAWIT LESTARI (HSL) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin Usaha Perkebunan, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/668/IX/EKBANG/2007 tentang penggabungan Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT. Hutan Sawit Lestari Nomor: 525.26/135/III/EKBANG/2006 Tanggal 7 Maret 2006 dan Nomor: 525.26/574/VII/EKBANG/2006 Tanggal 20 Juli 2006 dari Bupati Kotawaringin Timur dikeluarkan pada tanggal 26 September 2007.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 38 Tanggal 02 Juli 2007.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. BUDI (DPO) berada di Desa mekar sari dan dikarenakan para terdakwa tidak memiliki uang akhirnya para terdakwa memiliki niat untuk memanen dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) bertempat di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB para terdakwa berangkat dari Desa Mekar Sari dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE milik Sdr. Budi (DPO) dan yang mengemudi ialah Sdr. BUDI (DPO) dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah Egrek, 2 (dua) buah Tojok dan 1 (satu) buah Kapak kemudian sekira pukul 20.55 WIB para terdakwa sampai dilokasi panen yaitu di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE diparkirkan di wilayah kebun masyarakat yang berjarak 200 meter dari lokasi panen agar tidak diketahui oleh Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) setelah itu para terdakwa menurunkan alat panen dari mobil dan dibawa ke lokasi panen dengan berjalan kaki kemudian setelah sampai dilokasi panen selanjutnya para terdakwa melihat kondisi sekitar dan setelah merasa aman kemudian para terdakwa membagi tugas untuk memanen dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) tanpa ijin perusahaan yaitu Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. BUDI (DPO) memanen buah kelapa sawit yang berada di pohon dengan menggunakan alat berupa Egrek lalu setelah buah kelapa sawit terjatuh disekitar pohon kelapa sawit selanjutnya Terdakwa I memuat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa Tojok dan dikumpulkan di Tempat Penumpukan Hasil (TPH) yang berada dipinggir jalan kemudian sekira pukul 23.45 WIB perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. BUDI (DPO) diketahui oleh Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di Blok 4/5 Divisi 4 A Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. BUDI (DPO) langsung melarikan diri setelah mengetahui datangnya Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) kemudian Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa I selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) melakukan penyisiran di Lokasi panen para terdakwa lalu Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berhasil mengamankan Terdakwa II yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE milik Sdr. BUDI (DPO) sedangkan untuk Sdr. BUDI (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) juga mengamankan barang berupa 1 (satu) buah Egrek, 2 (dua) buah Tojok dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol KH 8953 LE sedangkan terhadap alat berupa 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah senter kepala dibawa oleh Sdr. BUDI (DPO) namun untuk 2 (dua) buah senter kepala terjatuh saat para terdakwa mencoba melarikan diri dan 1 (satu) buah kapak terakhir kali berada di sekitar kebun kelapa sawit tempat lokasi para terdakwa memanen dan memuat serta buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang telah diambil oleh para terdakwa tanpa ijin perusahaan sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) janjang dengan berat 1.260kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram) kemudian Para Terdakwa dan Barang bukti yang ditemukan diamankan oleh Tim Pengamanan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) dan dibawa ke kantor Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil dan memuat Buah kelapa Sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) tidak memiliki ijin dari Perusahaan dan para terdakwa bukan merupakan karyawan dari PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL);
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) janjang dengan berat 1.260kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram) dengan total harga sejumlah Rp 4.305.558,- (Empat Juta Tiga Ratus Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |