Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 skj 03.00 wib wib di Blok E 17 Divisi 1 PT Gading Sawit Kencana Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berupa buah sawit milik PT GADING SAWIT KENCANA Desa Penyang Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng dan setelah dilakukan penghitungan secara manual dan penimbangan dengan timbangan analog buah sawit tersebut sebanyak 22 ( dua puluh dua ) janjang atau sama dengan 480 ( empat ratus delapan puluh ) Kg dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka Pihak PT Gading Sawit Kencana mengalami kerugian material sebanyak Rp 1.700.640 ( satu juta tujuh ratus ribu enam puluh empat rupiah ) dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |