Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Spt 1.NURANI
3.SARIYANA
4.RITA
5.RUDI HARTONO
PT.WINDU NABATINDO LESTARI Cq.Dirut Johan Sukardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 01 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURANI
2SARIYANA
3RITA
4RUDI HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDEN NURSIDA, S.H.NURANI
2DEDEN NURSIDA, S.H.SARIYANA
3DEDEN NURSIDA, S.H.RITA
4DEDEN NURSIDA, S.H.RUDI HARTONO
Tergugat
NoNama
1PT.WINDU NABATINDO LESTARI Cq.Dirut Johan Sukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  3. Menyatakan sah dan berharga bahwa tanah sengketa merupakan milik Para Penggugat, baik menurut hukum nasional (Undang-Undang Pokok Agraria) maupun menurut hukum adat Dayak setempat, karena dikuasai secara turun-temurun, nyata, terus-menerus, dan diakui masyarakat adat.
  4. Menyatakan bahwa surat kompensasi/ganti rugi tahun 1997 yang hanya mencantumkan nama alias “Ambon”, tidak bermeterai, tanpa saksi, serta tidak memuat pelepasan hak, adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat dijadikan dasar pengalihan ataupun pelepasan hak atas tanah.
  5. Menghukum Tergugat untuk:

a. Mengembalikan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari tanaman, bangunan, atau benda-benda lain yang didirikan maupun ditanam oleh Tergugat.

b. Membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah).

c. Membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

d. Menghentikan semua tindakan, aktivitas, operasi, maupun kegiatan pemanfaatan tanah sengketa oleh Tergugat, baik berupa penanaman, pemanenan, pemagaran, maupun kegiatan lain dalam bentuk apa pun.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak