| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.Sus/2026/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.SITI MAIMUNAH, S.H 3.ANDEP SETIAWAN, S.H. 4.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. |
ARI WIBOWO Bin S. LUKITO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2026/PN Spt | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-91/O.2.11/Enz.2 /04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU : ----- Bahwa Terdakwa, ARI WIBOWO Bin S,LUKITO ,bersama-sama dengan Saksi, RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H.ZAINI, dan Saksi DIWAN Bin MUADDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 18.00. WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Lamaru Bagian Dalam Blok C-51 RT.033 Timur Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, atau bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km.20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram : ----------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa sebelumnya petugas dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 21.15 Wib telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yakni Sdr. AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA'LAN dan Sdri. NUR ULFA AZZAHRA Alias CECE Binti USMAN (Alm) (dalam penuntutan terpisah) dengan barang bukti Narkotika berupa 11 (sebelas) bungkus plastic yang terdiri atas 4 (empat) bungkus kemasan teh merek Guanyinwang, 4 (empat) bungkus kemasan plastik transparan, serta 3 (tiga) bungkus kemasan plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram yang mana didalam barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu tersebut merupakan pesanan dari Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. sebanyak kurang lebih 4 (empat) kilogram dan Terdakwa yang berperan sebagai perantara jual beli Narkotika golongan I jenis shabu dari seseorang yang bernama Saksi DIWAN Bin MUADDIN telah dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNN Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 8 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib.---------------------- ----- Bahwa Terdakwa setelah mendapatkan informasi bahwa Saksi DIWAN Bin MUADDIN telah di tangkap oleh petugas dari BNN Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa langsung berinisiatif untuk kabur yang awal mulanya Terdakwa kabur ke daerah Kalampangan Kota Palangka Raya selama kurang lebih 1 (satu) hari namun karna merasa masih belum aman Terdakwa kabur lagi ke daerah Banjarmasin Prov. Kalsel menggunakan travel dan di Banjarmasin Prov. Kalsel Terdakwa menetap kurang lebih selama 1 (satu) minggu atau kurang lebih 7 (tujuh) hari dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal namun Terdakwa masih merasa belum aman sehingga Terdakwa pergi lagi menggunakan travel ke arah kota Balikpapan Kaltim dan di kota Balikpapan selama lama di perjalanan kurang lebih 2 (dua) hari dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18:00 WITA, di Perumahan Lamaru Bagian Dalam Blok C-51 RT. 033, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa di tangkap oleh petugas dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa melarikan diri karna Terdakwa takut karna Terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika antara Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. dan Saksi DIWAN Bin MUADDIN yang mana pesanan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut termasuk barang bukti yang diamankan dari Sdr. AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA'LAN dan Sdri. NUR ULFA AZZAHRA Alias CECE Binti USMAN (Alm.) dengan berat kotor kurang lebih 8,6 (delapan koma enam) Kilogram.---------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa didalam barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu yang diamankan dari Sdr. AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA'LAN dan Sdri. NUR ULFA AZZAHRA Alias CECE Binti USMAN (Alm.) dengan berat kotor kurang lebih 8,6 (delapan koma enam) Kilogram tersebut sepengetahuan Terdakwa yang merupakan pesanan dari Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. adalah sebanyak kurang lebih 4 (empat) Kilogram.--------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi DIWAN Bin MUADDIN apabila selesai mengambil dan mengantar Narkotika kepada Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000 dan dari Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. Terdakwa tidak mendapatkan upah secara langsung setelah selesai bekerja namun Terdakwa untuk sehari-sehari tinggal di rumah Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. dan kebutuhan hidup Terdakwa di biayai oleh Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. Terdakwa biasanya meminta sejumlah uang kepada Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. untuk keperluan hidup kisaran Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.-------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa menjadi perantara Narkotika golongan I jenis shabu antara Saksi DIWAN Bin MUADDIN dan Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali yang mana 3 (tiga) kali sebelumnya berhasil dan yang keempat kalinya gagal karna ditangkap oleh petugas dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa tranksaksi yang sudah dilakukan Terdakwa antara lain : yang pertama ada sekitar bulan Agustus 2025 dengan perkiraan jumlah Narkotika sebanyak 2 (dua) Kg dengan harga per kilogramnya sebesar Rp. 420.000.000, Untuk tranSaksi yang kedua ada sekitar bulan September 2025 dengan perkiraan jumlah Narkotika sebanyak 3 (tiga) Kg dengan harga per kilogramnya sebesar Rp. 420.000.000, Untuk tranSaksi yang ketiga ada sekitar bulan Oktober 2025 dengan perkiraan jumlah Narkotika sebanyak 1 (satu) Kg dengan harga per kilogramnya sebesar Rp. 420.000.000. Adapun untuk proses pembayaran tranSaksi jual beli Narkotika golongan I jenis shabu antara Saksi DIWAN Bin MUADDIN dan Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. tanpa uang muka karna Terdakwa adalah orang kepercayaan dari Saksi DIWAN Bin MUADDIN dan untuk pembayaran dilakukan oleh Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. dengan cara dicicil via transfer antar rekening yang mana nanti setelah di transfer untuk bukti transfernya dikirimkan oleh Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi DIWAN Bin MUADDIN sebagai bukti pembayaran telah di lakukan.------------------------------------------------ ----- Bahwa Terdakwa pada saat di tangkap oleh petugas BNN pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18:00 WITA di Perumahan Lamaru Bagian Dalam Blok C-51 RT. 033, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Prov Kaltim dan digeledah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna Glacier Blue dengan IMEI (1) 864519073454674 IMEI (2) 864519073454666 tanpa kartu SIM terpasang. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan untuk di proses sesuai hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan ARI WIBOWO Bin S,LUKITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------ ATAU KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa, ARI WIBOWO Bin S,LUKITO ,bersama-sama dengan Saksi, RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H.ZAINI, dan Saksi DIWAN Bin MUADDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 18.00. WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Lamaru Bagian Dalam Blok C-51 RT.033 Timur Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, atau bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km.20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa sekitar bulan Juli akhir 2025, Terdakwa berada di kota Sampit dan Terdakwa ditelepon oleh Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. ( dalam penuntutan terpisah) yang mana pada saat itu Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. mengajak Terdakwa untuk ke kota Palangka Raya pada saat itu Terdakwa sempat beberapa kali menolak dengan alasan jika Terdakwa ke Palangka Raya tidak ada kerjaan namun Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. terus meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya akhirnya Terdakwa ARI WIBOWO menyetujuinya dan Terdakwa pun akhirnya pergi ke kota Palangka Raya dan langsung ke rumah Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. dan sesampainya di rumah Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. dan ngobrol yang mana salah satunya Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. bercerita bahwa saat ini dia sedang sakit dan dalam keadaan ekonomi yang sulit setelah mendengar pembicaraan Saksi Terdakwa merasa sebagai teman akhirnya Terdakwa menawarkan jalur untuk mendapatkan Narkotika golongan I jenis shabu tanpa uang muka kepada Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. yang mana Narkotika golongan I jenis shabu tersebut berasal dari seseorang di Kalimantan Barat yakni Saksi DIWAN Bin MUADDIN dan setelah Terdakwa sepakat pada akhirnya terjadilah pemesanan Narkotika golongan I jenis shabu pertama kali di bukan Agustus 2025 kepada Saksi DIWAN Bin MUADDIN yang mana Terdakwa sebagai perantara tranSaksi jual beli tersebut dengan pembelinya yakni Saksi. RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. Dan Saksi DIWAN Bin MUADDIN orang yang Terdakwa hubungi untuk menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu dan dikirimkan dari Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan pesanan dari Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B Terdakwa adalah orang yang menjadi perantara jual beli nya. bahwa Terdakwa mulai kenal dengan Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. adalah sekitar tahun 2015 saat sama-sama menjadi WBP di Lapas Kelas IIB Sampit yang mana Terdakwa dan Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. saat itu adalah teman 1 (satu) kamar.---------- ----- Berawal dari Tim bidang pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah yang sudah mendapatkan informasi bahwa untuk barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kurang lebih 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram yang di amankan sebelumnya dari 1 (satu) orang laki-laki atas nama Sdr. AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA'LAN dan 1 (satu) orang perempuan atas nama Sdri. NUR ULFA AZZAHRA Alias CECE Binti USMAN (Alm.) merupakan pesanan dari Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. yakni sebanyak kurang lebih 4 (empat) Kg, sebelumnya juga Tim bidang pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah sudah memantau pergerakan dari Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. yang mana pada tanggal 8 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib posisi dari Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa ARI WIBOWO Bin S. LUKITO (Alm) sudah sampai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan informasi bahwa sedang ada penangkapan di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan setelah mendengar informasi tersebut Terdakwa ARI WIBOWO Bin S. LUKITO (Alm) dan Saksi RODI FRANKO Alias RUDI MANDOR Bin H. ZAINI A.B. putar arah dan kembali ke kota Palangka Raya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa setelah mendapatkan informasi bahwa Saksi DIWAN Bin MUADDIN telah di tangkap oleh petugas dari BNN Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa langsung berinisiatif untuk kabur yang awal mulanya Terdakwa kabur ke daerah Kalampangan Kota Palangka Raya selama kurang lebih 1 (satu) hari namun karna merasa masih belum aman Terdakwa kabur lagi ke daerah Banjarmasin Prov. Kalsel menggunakan travel dan di Banjarmasin Prov. Kalsel Terdakwa menetap kurang lebih selama 1 (satu) minggu atau kurang lebih 7 (tujuh) hari dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal namun Terdakwa masih merasa belum aman sehingga Terdakwa pergi lagi menggunakan travel ke arah kota Balikpapan Kaltim dan di kota Balikpapan Terdakwa di perjalanan kurang lebih 2 (dua) hari dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18:00 WITA, di Perumahan Lamaru Bagian Dalam Blok C-51 RT. 033, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa di tangkap oleh petugas dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat Terdakwa di tangkap dan digeledah oleh petugas dari BNN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna Glacier Blue dengan IMEI (1) 864519073454674 IMEI (2) 864519073454666 tanpa kartu SIM terpasang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan untuk di proses sesuai hukum.---------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permufakatan jahat menyimpan atau menguasai dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang .-------------- ----- Bahwa perbuatan ARI WIBOWO Bin S,LUKITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
