Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.Sus/2025/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. JOKO PURNOMO bin SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 626/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-497/O.2.11.Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PURNOMO bin SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO Bin SALEH, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rahadi Usman II (Eks. Golden) Rt. 001 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa JOKO PURNOMO Bin SALEH menghubungi Sdr. GOTEH (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk memesan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran kredit yang mana apabila Narkotika Sabu tersebut sudah laku terjual maka akan dibayarkan oleh Terdakwa . Menanggapi permintaan Terdakwa tersebut, beberapa jam kemudian Sdr. GOTEH lalu menghubungi Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Sabu pesanan Terdakwa tersebut di Jl. Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi pengambilan pesanan Narkotika Sabu tersebut. Sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Sdr. GOTEH, kemudian Sdr. GOTEH memberikan 5 (lima bungkus narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika Sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali ke rumahnya di Jl. Rahadi Usman II, Rt. 001 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu menyimpan dan membagi Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam beberapa bungkus plastik klip untuk dijual kembali dan sudah terjual sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip pada tanggal 29 September 2025 yang dijual secara langsung oleh Terdakwa di Rumah atau tempat tinggal Terdakwa, masing-masing dijual kepada Sdr. JIBRAN sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kepada Sdr. AGUS sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan kepada sesorang yang tidak diketahui identitasnya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi JUPRIYADIE yang telah mendapatkan informasi jika Terdakwa JOKO PURNOMO Bin SALEH menjual Narkotika Sabu. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi JUPRIYADIE kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jl. Rahadi Usman II, Rt. 001 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi JUPRIYADIE di rumah atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi AWAN MARGIONO S.E. dan Saksi ABDUL KADIR, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah  dompet kecil, 1 (satu) bundle plastik klip kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,  dan uang tunai sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merek Poco M3 Warna Hitam dengan No Sim 0857 5281 1926 yang masing-masing barang tersebut ditemukan diatas kasur kamar rumah milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 29 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 23, 32 gram (dua puluh tiga koma tiga puluh dua) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0538 tanggal 01 Oktober 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO Bin SALEH, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rahadi Usman II (Eks. Golden) Rt. 001 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi JUPRIYADIE yang telah mendapatkan informasi jika Terdakwa JOKO PURNOMO Bin SALEH menjual Narkotika Sabu. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi JUPRIYADIE kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jl. Rahadi Usman II, Rt. 001 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi JUPRIYADIE di rumah atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi AWAN MARGIONO S.E. dan Saksi ABDUL KADIR, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah  dompet kecil, 1 (satu) bundle plastik klip kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,  dan uang tunai sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merek Poco M3 Warna Hitam dengan No Sim 0857 5281 1926 yang masing-masing barang tersebut ditemukan diatas kasur kamar rumah milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 29 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 23, 32 gram (dua puluh tiga koma tiga puluh dua) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0538 tanggal 01 Oktober 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya