Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharganya seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pokok Pinjaman yang telah dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp.52,500,000,- (#lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah#) dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1,500,000,- ( #satu juta lima ratus ribu rupiah#) perhari terhitung sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan 15 Januari 2025;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2,000,000,- (#dua juta rupiah#) per hari per keterlambatan semenjak Putusan telah dibacakan dan putusan telah bekekuatan hukum tetap (BHT);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |