Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | 1.IMAN SETIAWAN bin UMAR 2.JARWANTO bin SUHARI (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-18/O.2.11/Eku.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa Terdakwa I Iman Setiawan Bin Umar baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Jarwanto Bin Suhari (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 229 Estate MS 3 PT. Mustika Sembuluh Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Saksi Risky Bin Ali dan Saksi Hair Ramadan Tri Hatmojo Bin Suharto selaku anggota Security PT. PT. Mustika Sembuluh bersama dengan tim respon yang lain sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi rawan terjadi pencurian yaitu di Blok 229. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB para saksi dan tim respon yang lain mendengar suara buah jatuh yang diduga berasal dari dalam Blok 229, kemudian para saksi memutuskan untuk menyisir ke dalam blok dan ditemukan 2 (dua) cahaya lampu senter beserta suara buah jatuh. Mengetahui hal tersebut, para Saksi langsung melaporkan kepada tim respon yang lain serta petugas yang melaksanakan pengamanan di PT. Mustika Sembuluh agar dapat memberikan bantuan para Saksi yang hendak mengamankan para Terdakwa, sekira pukul 04.00 WIB petugas tambahan datang untuk membantu para Saksi. Kemudian dilakukan penyergapan, saat itu para Saksi melihat para Terdakwa menggunakan senter untuk pencahayaan kemudian para Saksi melakukan penyergapan terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa berhasil diamankan. Setelah itu para Terdakwa diminta untuk menunjukan lokasi panen, hasil panen serta alat yang digunakan para Terdakwa untuk memanen yang digunakan selanjutnya oleh para Terdakwa ditunjukan lokasi panen yaitu di Blok 229 Estate MS 3 PT. Mustika Sembuluh Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, buah hasil panen sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang serta alat yang digunakan yaitu 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah kapak kemudian untuk kendaraan yang para Terdakwa pakai disimpan di lahan yang telah di inklave berbatasan dengan PT. Mustika Sembuluh Estate 3. Setelah para Terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Estate 3 PT. Mustika Sembuluh untuk penimbangan dan melapor kepada divisi manager yaitu Saksi Ismanto Bin Suraji (Alm) kemudian sesuai petunjuk dari Saksi Ismanto Bin Suraji (Alm) atas kejadian tersebut para Terdakwa dan barang bukti harus dilaporkan ke Polres Kotim. Kemudian pada Hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 Sekitar Jam 11.00 WIB pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur dan membawa para Terdakwa guna proses lebih lanjut. ---------------------------------------------- -------- Bahwa sebelumnya pada pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa II kerumah Terdakwa I dan mengajak untuk panen di kebun sawit pribadi milik Terdakwa II kemudian Terdakwa I setuju dan mereka berencana berangkat sehabis absen sore ke kebun Tedakwa II. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB para Terdakwa berangkat menuju ke kebun Terdakwa II yang berbatasan dengan lahan perusahaan PT. Mustika Sembuluh menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nex Jupiter MX tanpa nomor polisi. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB para Terdakwa sampai di kebun Terdakwa I, kemudian beristirahat sambil mempersiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah angkong. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB para Terdakwa memulai aktifitas panen dengan memetik buah sawit menggunakan dodos, setelah selesai sekira pukul 02.00 WIB selanjutnya buah dikumpulkan ke pinggir parit sebanyak 2 (dua) tumpukan, lalu sebagian oleh Terdakwa II buah kelapa sawit di lempar ke blok perusahaan PT. Mustika Sembuluh. Saat persiapan ingin pulang Terdakwa II mengajak Terdakwa I mengambil buah sawit dari lahan PT. Mustika Sembuluh untuk menambah hasil panen, kemudian para Terdakwa melakukan aktifitas panen di kebun PT. Mustika Sembuluh dan Terdakwa II membagikan tugas yaitu Terdakwa I memetik buah menggunakan egrek sedangkan Terdakwa II mengumpulkan buahnya di dalam Blok 229 Estate MS 3 PT. Mustika Sembuluh Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat 3 (tiga) tumpuk yang berhasil dikumpulkan selanjutnya ditutupi pelepah kering dan rencananya akan diangkut keesokan harinya bersamaan dengan buah yang dipanen dari kebun Terdakwa II. Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB saat para Terdakwa ingin pulang, para Terdakwa disergap oleh security PT. Mustika Sembuluh dan diamankan. -------------- -------- Bahwa antara hasil kebun milik Terdakwa II dan PT. Mustika Sembuluh terdapat perbedaan yaitu untuk buah sawit yang dari kebun Terdakwa II berukuran kecil dengan bonggol juga kecil sedangkan untuk buah dari kebun PT. Mustika Sembuluh berukuran besar dan bonggolnya juga besar. ------------------------------------------------------ -------- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 950 kg (sembilan ratus lima puluh lima kilogram) PT. Mustika Sembuluh mengalami kerugian sebesar sehingga didapat kerugian sebesar Rp2.945.000, (dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah dengan rincian berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kepala Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode I Bulan Oktober 2024 harga TBS Rp3.100,- (tiga ribu seratus rupiah) per kilo dikali 950 kg (sembilan ratus lima puluh lima kilogram). ----------------------------------------------------- --------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-----------------------
ATAU
KEDUA: -------- Bahwa Terdakwa I Iman Setiawan Bin Umar baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Jarwanto Bin Suhari (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 229 Estate MS 3 PT. Mustika Sembuluh Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Saksi Risky Bin Ali dan Saksi Hair Ramadan Tri Hatmojo Bin Suharto selaku anggota Security PT. PT. Mustika Sembuluh bersama dengan tim respon yang lain sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi rawan terjadi pencurian yaitu di Blok 229. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB para saksi dan tim respon yang lain mendengar suara buah jatuh yang diduga berasal dari dalam Blok 229, kemudian para saksi memutuskan untuk menyisir ke dalam blok dan ditemukan 2 (dua) cahaya lampu senter beserta suara buah jatuh. Mengetahui hal tersebut, para Saksi langsung melaporkan kepada tim respon yang lain serta petugas yang melaksanakan pengamanan di PT. Mustika Sembuluh agar dapat memberikan bantuan para Saksi yang hendak mengamankan para Terdakwa, sekira pukul 04.00 WIB petugas tambahan datang untuk membantu para Saksi. Kemudian dilakukan penyergapan, saat itu para Saksi melihat para Terdakwa menggunakan senter untuk pencahayaan kemudian para Saksi melakukan penyergapan terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa berhasil diamankan. Setelah itu para Terdakwa diminta untuk menunjukan lokasi panen, hasil panen serta alat yang digunakan para Terdakwa untuk memanen yang digunakan selanjutnya oleh para Terdakwa ditunjukan lokasi panen yaitu di Blok 229 Estate MS 3 PT. Mustika Sembuluh Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, buah hasil panen sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang serta alat yang digunakan yaitu 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah kapak kemudian untuk kendaraan yang para Terdakwa pakai disimpan di lahan yang telah diinklave berbatasan dengan PT. Mustika Sembuluh Estate 3. Setelah para Terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Estate 3 PT. Mustika Sembuluh untuk penimbangan dan melapor kepada divisi manager yaitu Saksi Ismanto Bin Suraji (Alm) kemudian sesuai petunjuk dari Saksi Ismanto Bin Suraji (Alm) atas kejadian tersebut para Terdakwa dan barang bukti harus dilaporkan ke Polres Kotim. Kemudian pada Hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 Sekitar Jam 11.00 WIB pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur dan membawa para Terdakwa guna proses lebih lanjut. ---------------------------------------------- -------- Bahwa sebelumnya pada pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa II kerumah Terdakwa I dan mengajak untuk panen di kebun sawit pribadi milik Terdakwa II kemudian Terdakwa I setuju dan mereka berencana berangkat sehabis absen sore ke kebun Tedakwa II. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB para Terdakwa berangkat menuju ke kebun Terdakwa II yang berbatasan dengan lahan perusahaan PT. Mustika Sembuluh menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nex Jupiter MX tanpa nomor polisi. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB para Terdakwa sampai di kebun Terdakwa I, kemudian beristirahat sambil mempersiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah angkong. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB para Terdakwa memulai aktifitas panen dengan memetik buah sawit menggunakan dodos, setelah selesai sekira pukul 02.00 WIB selanjutnya buah dikumpulkan ke pinggir parit sebanyak 2 (dua) tumpukan, lalu sebagian oleh Terdakwa II buah kelapa sawit dilempar ke blok perusahaan PT. Mustika Sembuluh. Saat persiapan ingin pulang Terdakwa II mengajak Terdakwa I mengambil buah sawit dari lahan PT. Mustika Sembuluh untuk menambah hasil panen, kemudian para Terdakwa melakukan aktifitas panen di kebun PT. Mustika Sembuluh dan Terdakwa II membagikan tugas yaitu Terdakwa I memetik buah menggunakan egrek sedangkan Terdakwa II mengumpulkan buahnya didalam Blok 229 Estate MS 3 PT. Mustika Sembuluh Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat 3 (tiga) tumpuk yang berhasil dikumpulkan selanjutnya ditutupi pelepah kering dan rencananya akan diangkut keesokan harinya bersamaan dengan buah yang dipanen dari kebun Terdakwa II. Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB saat para Terdakwa ingin pulang, para Terdakwa disergap oleh security PT. Mustika Sembuluh dan diamankan. -------------- -------- Bahwa antara hasil kebun milik Terdakwa II dan PT. Mustika Sembuluh terdapat perbedaan yaitu untuk buah sawit yang dari kebun Terdakwa II berukuran kecil dengan bonggol juga kecil sedangkan untuk buah dari kebun PT. Mustika Sembuluh berukuran besar dan bonggolnya juga besar. ------------------------------------------------------ -------- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 950 kg (sembilan ratus lima puluh lima kilogram) PT. Mustika Sembuluh mengalami kerugian sebesar sehingga didapat kerugian sebesar Rp2.945.000, (dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah dengan rincian berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kepala Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode I Bulan Oktober 2024 harga TBS Rp3.100,- (tiga ribu seratus rupiah) per kilo dikali 950 kg (sembilan ratus lima puluh lima kilogram). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |