| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa TAUFIKUR RAHMAN BIN BAMBANG (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa KENDY KUSUMA Bin WARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan terdakwa TRIMOSARI BIN SUNARDI (selanjutnya disebut Terdakwa III) , pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di BLOK U 13 PT. Tapian Nadenggan Kebun Tanjung Paring, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah Turut serta melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian dan seluruhnya milik orang lain yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira 07.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa III dan meminta sekira 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa III;
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB hingga siang hari, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama – sama berada di kebun dan melakukan aktivitas pemuatan buah sawit, saat berada di lokasi, Terdakwa III menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa terdapat permintaan buah dari Terdakwa I, dan kemudian Terdakwa II memberikan persetujuan serta mengarahkan lokasi pengambilan;
- Bahwa setelah waktu istirahat siang, Terdakwa II bersama Terdakwa III sepakat untuk memisahkan sebagian buah sawit dari Tempat Penampungan Hasil (TPH) ke TPH Nomor 3 di Blok U 13;
- Bahwa Terdakwa III melaksanakan pemindahan buah sawit, dengan cara:
- Mengambil buah dari TPH Nomor 3 yang semula berjumlah sekira 31 (tiga puluh satu) janjang;
- Mengangkut sekira 20 (dua puluh) janjang buah sawit secara manual menggunakan tangan kosong;
- Memindahkan dan menyembunyikan buah tersebut di belakang TPH;
- Menutupnya dengan pelepah daun sawit agar tidak diketahui;
- Bahwa Peran Masing-masing Terdakwa;
- Terdakwa I berperan sebagai yang memerintahkan pengambilan buah kelapa sawit milik;
- Terdakwa II berperan mengarahkan lokasi serta memberikan kesempatan dan dukungan terhadap pelaksanaan perbuatan tersebut;
- Terdakwa III berperan untuk memindahkan dan menyembunyikan buah sawit;
- Bahwa para terdakwa merupakan karyawan PT. Tapian Nadenggan dengan jabatan;
- Terdakwa I sebagai Security;
- Terdakwa II sebagai Krani Transport/Krani Janjang;
- Terdakwa III sebagai pekerja lapangan (bongkar muat/perawatan);
- Bahwa dalam jabatan tersebut para terdakwa memiliki akses terhadap buah kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Tempat Penampungan Hasil (TPH);
- Bahwa buah sawit tersebut tidak sempat dijual karena terlebih dahulu ditemukan oleh tim patroli perusahaan;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 045/PKWTT/1243/05/2025, Terdakwa I telah secara sah diangkat sebagai Karyawan Tetap di PT Tapian Nadenggan, demikian pula berdasarkan Surat Keputusan Nomor 006/PKWTT/1243/05/2025, Terdakwa II juga telah secara resmi diangkat sebagai Karyawan Tetap di PT Tapian Nadenggan; sedangkan Terdakwa III terikat dalam hubungan kerja dengan PT Tapian Nadenggan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 060/TPRE/PKWT-SW/05/2025, yang dibuat dan disepakati oleh para pihak, sehingga dengan demikian para Terdakwa memiliki hubungan kerja yang sah dan mengikat secara hukum dengan PT Tapian Nadenggan;
- Bahwa Kerugian yang dialami PT. Tapian Nadenggan yaitu 20 (Dua Puluh) Jenjang sebesar Rp.1.257.990,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf C undang - undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang -Undang hukum pidana. -----
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TAUFIKUR RAHMAN BIN BAMBANG (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa KENDY KUSUMA Bin WARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan terdakwa TRIMOSARI BIN SUNARDI (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di BLOK U 13 PT. Tapian Nadenggan Kebun Tanjung Paring, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah Turut serta melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian dan seluruhnya milik orang lain , yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira 07.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa III dan meminta sekira 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa III;
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB hingga siang hari, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama – sama berada di kebun dan melakukan aktivitas pemuatan buah sawit, saat berada di lokasi, Terdakwa III menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa terdapat permintaan buah dari Terdakwa I, dan kemudian Terdakwa II memberikan persetujuan serta mengarahkan lokasi pengambilan;
- Bahwa setelah waktu istirahat siang, Terdakwa II bersama Terdakwa III sepakat untuk memisahkan sebagian buah sawit dari Tempat Penampungan Hasil (TPH) ke TPH Nomor 3 di Blok U 13;
- Bahwa Terdakwa III melaksanakan pemindahan buah sawit, dengan cara:
- Mengambil buah dari TPH Nomor 3 yang semula berjumlah sekira 31 (tiga puluh satu) janjang;
- Mengangkut sekira 20 (dua puluh) janjang buah sawit secara manual menggunakan tangan kosong;
- Memindahkan dan menyembunyikan buah tersebut di belakang TPH;
- Menutupnya dengan pelepah daun sawit agar tidak diketahui;
- Bahwa Peran Masing-masing Terdakwa;
- Terdakwa I berperan sebagai yang memerintahkan pengambilan buah kelapa sawit milik;
- Terdakwa II berperan mengarahkan lokasi serta memberikan kesempatan dan dukungan terhadap pelaksanaan perbuatan tersebut;
- Terdakwa III berperan untuk memindahkan dan menyembunyikan buah sawit;
- Bahwa para terdakwa merupakan karyawan PT. Tapian Nadenggan dengan jabatan;
- Terdakwa I sebagai Security;
- Terdakwa II sebagai Krani Transport/Krani Janjang;
- Terdakwa III sebagai pekerja lapangan (bongkar muat/perawatan);
- Bahwa dalam jabatan tersebut para terdakwa memiliki akses terhadap buah kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Tempat Penampungan Hasil (TPH);
- Bahwa buah sawit tersebut tidak sempat dijual karena terlebih dahulu ditemukan oleh tim patroli perusahaan;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 045/PKWTT/1243/05/2025, Terdakwa I telah secara sah diangkat sebagai Karyawan Tetap di PT Tapian Nadenggan, demikian pula berdasarkan Surat Keputusan Nomor 006/PKWTT/1243/05/2025, Terdakwa II juga telah secara resmi diangkat sebagai Karyawan Tetap di PT Tapian Nadenggan; sedangkan Terdakwa III terikat dalam hubungan kerja dengan PT Tapian Nadenggan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 060/TPRE/PKWT-SW/05/2025, yang dibuat dan disepakati oleh para pihak, sehingga dengan demikian para Terdakwa memiliki hubungan kerja yang sah dan mengikat secara hukum dengan PT Tapian Nadenggan;
- Bahwa Kerugian yang dialami PT. Tapian Nadenggan yaitu 20 (Dua Puluh) Jenjang sebesar Rp.1.257.990,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf C undang - undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang -Undang hukum pidana. -----
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa TAUFIKUR RAHMAN BIN BAMBANG (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa KENDY KUSUMA Bin WARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan terdakwa TRIMOSARI BIN SUNARDI (selanjutnya disebut Terdakwa III) , pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di BLOK U 13 PT. Tapian Nadenggan Kebun Tanjung Paring, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan, perbuatan dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira 07.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa III dan meminta sekira 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa III;
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB hingga siang hari, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama – sama berada di kebun dan melakukan aktivitas pemuatan buah sawit, saat berada di lokasi, Terdakwa III menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa terdapat permintaan buah dari Terdakwa I, dan kemudian Terdakwa II memberikan persetujuan serta mengarahkan lokasi pengambilan;
- Bahwa setelah waktu istirahat siang, Terdakwa II bersama Terdakwa III sepakat untuk memisahkan sebagian buah sawit dari Tempat Penampungan Hasil (TPH) ke TPH Nomor 3 di Blok U 13;
- Bahwa Terdakwa III melaksanakan pemindahan buah sawit, dengan cara:
- Mengambil buah dari TPH Nomor 3 yang semula berjumlah sekira 31 (tiga puluh satu) janjang;
- Mengangkut sekira 20 (dua puluh) janjang buah sawit secara manual menggunakan tangan kosong;
- Memindahkan dan menyembunyikan buah tersebut di belakang TPH;
- Menutupnya dengan pelepah daun sawit agar tidak diketahui;
- Bahwa Peran Masing-masing Terdakwa;
- Terdakwa I berperan sebagai yang memerintahkan pengambilan buah kelapa sawit milik;
- Terdakwa II berperan mengarahkan lokasi serta memberikan kesempatan dan dukungan terhadap pelaksanaan perbuatan tersebut;
- Terdakwa III berperan untuk memindahkan dan menyembunyikan buah sawit;
- Bahwa buah sawit tersebut tidak sempat dijual karena terlebih dahulu ditemukan oleh tim patroli perusahaan;
- Bahwa Kerugian yang dialami PT. Tapian Nadenggan yaitu 20 (Dua Puluh) Jenjang sebesar Rp.1.257.990,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |