| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-26022021-0030 yang semula tertulis tempat lahir BANTIAN dirubah menjadi BAPINANG HILIR LAUT, tanggal, bulan dan tahun lahir 22 MARET 2003 dirubah menjadi 17 JUNI 2006;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlakuĀ ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|