| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025, sekira jam 17.30 Wib tersangka saudara MURSIL Bin JUHRI (Alm) dan saudari LISA Binti KASPUL ANWAR telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan dengan cara saudara MURSIL Bin JUHRI (Alm) dan saudari LISA Binti KASPUL ANWAR Pada Kamis tanggal 13 November 2025 pagi berangkat bersama dari rumah dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol KH 1445 AG dengan membawa 6 ( enam ) buah tenk atau jerigen dan 2 ( dua ) buah karung warna putih yang di letakkan di dalam belakang mobil kemudian sampai di lokasi Jalan Blok A 04/5 Divisi 3 PAGE (Pelantara Agro Estate) PT WNL (Windu Nabatindo Lestari) Desa Bukit Raya Km. 75 Kec Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian tersangka berhenti dan langsung melakukan pengutipan atau pengambilan berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok sawit milik PT. WNL tersangka melakukan pengambilan berondolan buah kelapa sawit tersebut dari jam 08.00 wib sampai dengan 16.00 wib selanjutnya berondolan buah kelapa sawit di kumpulkan setelah itu dimasukan ke dalam 6 ( enam ) buah tenk atau jerigen dan 2 ( dua ) buah karung sak warna putih setelah terisi tersangka memasukan buah berondolan tersebut ke dalam bagasi belakang dalam mobil kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan dan keluar blok lokasi PT. WNL namun pada saat tersangka arah keluar kebun menuju desa Bukit Raya tepat nya di Jalan Alternatif Blok A 04/5 Divisi 3 PAGE (Pelantara Agro Estate) PT WNL (Windu Nabatindo Lestari) sekira jam 17.45 wib di cegat dan diamankan oleh pihak security keamanan kebun PT. WNL setelah itu dilakukan pengecekan terhadap isi muatan di dalam 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol KH 1445 AG yang digunakan oleh tersangka dan didalamnya ditemukan 6 ( enam ) buah tenk atau jerigen dan 2 ( dua ) buah karung sak warna putih yang didalam nya berisi brondolan buah kelapa sawit setelah itu ditanyakan kepada tersangka saudara MURSIL Bin JUHRI (Alm) dan saudari LISA Binti KASPUL ANWAR telah mengakui buah brondolan tersebut di ambil dari lahan PT. WNL tanpa ijin kemudian dilakukan Penimbangan dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh ) kilogram dan akibat perbuatan tersebut PT. WNL mengalami kerugian sebesar Rp. 1.320.000, (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). karena kejadian ini PT. WNL merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang yang berwenang guna dilakukan poses lebih lanjut. |