Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
585/Pid.B/2024/PN Spt M. KARYADIE, S.H., M.H. JALI bin SURIYANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 585/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-598/O.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALI bin SURIYANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

======= Bahwa terdakwa JALI Bin SURIYANSAH. pada hari Selasa   tanggal 03 September 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2024, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di YOSUA GUEST HOUSE Jalan S, Badarudin Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah . atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Sampit (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan : Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 09.20 wib yang saat itu ada chat masuk ke hanphone saksi Prengki Nainggolan dengan nomor 08565452030 yang isi pesan tersebut ”INI RENTAL MOBILYA” dan saksi jawab ”INGGIH KA” lalu di jawab kembali ”ADA MOBIL BRIO UNTUK DISEWA NGGAK” dan saksi jawab ”HARI INI READY BANG” dan dijawab ”OK SIAP INSAAALAH JAM 3 BOS” dan saksi jawab ”INGGIH BISA” dan kemudian di jawab ”INI  RENCANANYA SATU MINGGU DISEWA, APABISA YA” dan saksi jawab ”BISA” dan kemudian saksi tanyakan ”MAU BUAT TUJUAN KEMANA”   dan di jawab ”MAU BUAT LIBURAN KE PARAI” dan saksi jawab ”MAU LEPAS KUNCI ATAU DENGAN DRIVER KA” dan di jawab ”LEPAS KUNCI KAN LIBURAN KELUARGA” Kemudian saksi Prengki Nainggolan mengirimkan syarat dan ketentuan sewa mobil, dan sepakat untuk harga sewa mobil dalam 1 (satu) hari di kenakan tarif sebesar Rp.350.000.- dan kalau untuk 1 hari tidak mendapat diskon dan penyewa tersebut sepakat untuk menyewa 1 (satu) hari dan apabila sampe Palangka Raya bisa mau perpanjang dan disitu sepakat untuk membayar sewa 1 hari terlebih dahulu sebagai tanda jadi atau Boking sebesar Rp.100.000,- , namun terdakwa mentransfer ke rekening BNI milik saksi sebesar Rp.150.000 dan kemudian terdakwa juga membayar sisanya  yang kurang Rp.200.000,- dari sewa mobil untuk satu hari dan pada saat itu juga terdakwa berkata ”INI SATU HARI DULU YA MAS NANTI SAMPE DI PALANGKA KITA LANGSUNG PERPANJANG 6 HARI) Dan saksi jawab ”OKE TAPI SAMPE DI PALANGKA LANGSUNG MEMBAYARKAN 6 HARI YA” dan di jawab ”IYA MAS” bahwa pada saat berada di rental penyewaan mobil Pingky Rentcar Sampit jalan Wengga Metro Politan Rt 005 Rw 002 Kelurahan Baamang Barat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng hari Senin tanggal 02 September 2024 setelah di sepakati sesuai perjanjian maka  saksi memberikan satu lembar kertas yang mana kertas tersebut harus di isi oleh terdakwa selaku penyewa tentang biodata diri serta ketentuan surat pernyataan sewa kendaraan dan surat tersebut di tandatangani oleh terdakwa selaku penyewa  dan di cap oleh pihak rental tersebut,  setelah selesai administrasi saksi Prengki menyerahkan kunci beserta 1 (satu) unit mobil merek Honda brio 1.2 E MT warna hitam dengan Noka MHRDD1750PJ409214 NOSIN L12B35437067 kepada terdakwa dan juga di saat yang bersamaan  terdakwa menyerahkan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha MX New tahun 2010 warna hitam dengan nopol KH 2757 LB kemudian   1 (satu) unit mobil merek Honda brio tersebut  terdakwa bawa pulang kerumahnya di  daerah kecamatan Baamang Gg. Dainah, dan pada saat di rumah terdakwa menghubungi saksi FAUZI melalui hand Phone untuk menemaninya ke Palangka Raya mengantar mobil dan Sdr. FAUZI menyetujuinya, lalu terdakwa berangkat untuk menjemput saksi Fauzi di rumahnya daerah Kota Besi dan berangkat menuju arah Palangka Raya, pada saat  sampai di Kereng pangi terdakwa berhenti karna mendapat telpon dari Sdr. BILI 9 (DPO), waktu itu Sdr. BILI menanyakan sudah sampai mana, terdakwa jawab sudah sampai kerengpangi dan Sdr. BILI berpesan kalau sampai palangka raya agar menghubunginya lalu melanjutkan perjalanan,  setelah berada di Palangka Raya terdakwa menemui sdr. Bili setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Fauzi menuju losmen karna waktu sudah malam dan tidak sempat kembali, kemudian terdakwa diantar Sdr. BILI ke penginapan, pada malam itu terdakwa nginap bersama dengan Sdr. FAUZI  di YOSUA GUEST HOUSE, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar jam. 14.00 Wib Sdr. BILI mendatangi terdakwa di YOSUA GUEST HOUSE dengan menggunakan sepeda motor, dan mengatakan bahwa mau berangkat mengantar mobil tempat pembelinya, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. BILI berangkat tempat pembeli mobil tersebut, dan terdakwa yang mengemudikan obil brio sedangkan Sdr. BILI berangkat menggunakan sepeda motornya, sekitar 40 menit kami sampai di tempat pembeli mobil, pada saat itu terdakwa hanya melihat satu orang pembeli saja, yang saat itu langsung melakukan transaksi, dan  Sdr. BILI bilang ” SUDAH MASUK UANGNYA EMPAT PULUH JUTA ” sambil menunjukkan hand phone ke pembeli   tersebut, kemudian Sdr. BILI meminta kunci mobil Brio kepada terdakwa untuk di serahkan kepada pembeli,  lalu terdakwa  balik ke tempat di mana mereka menginap dengan menggunakan sepeda motor Sdr. BILI, setelah sampai penginapan Sdr. BILI mengirimkan uang ke rekening terdakwa melalui aplikasi dana sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan Sdr. BILI bilang sisa uangnya di bagi orang empat, setelah mengirimkan uang Sdr. BILI pergi dan berpesan ” DALAM TIGA HARI KAMU BALIK LAGI UNTUK MEMBAWA MOBIL PULANG, KARNA MOBIL AKAN DI TARIK DALAM TIGA HARI ”, setelah itu terdakwa dan sdr. Fauzi pulang ke Sampit naik mobil travel. Dan sesuai dengan batas waktu perjanjian terdakwa tidak dapat mengembalikan 1 (satu) unit mobil merek Honda brio 1.2 E MT warna hitam dengan Noka MHRDD1750PJ409214 NOSIN L12B35437067 kepada saksi Frengky selaku pemilik atau pengelola rental penyewaan mobil Pingky Rentcar Sampit dan akhirnya terdakwa tertangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa JALI Bin SURIYANSAH saksi Frengky selaku pemilik atau pengelola rental penyewaan mobil Pingky Rentcar Sampit mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 372 KUHP   KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya